Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi melakukan kunjungan silaturahmi sekaligus konsultasi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait beberapa tugas dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kunjungan kerja tersebut berlangsung di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin 24 Juli 2023.
Tugas dan kewenangan yang dimaksud Menkominfo tersebut adalah mengenai pengawasan multimedia yang meliputi penyebaran berita hoaks, konten asusila, konten kekerasan, dan konten-konten lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan perintah khusus Presiden terkait kelanjutan proyek Base Transceiver Station atau BTS 4G yang sedang bermasalah.
“Kedepannya, kita akan sangat mendukung agar proyek ini dapat selesai tepat waktu, tepat mutu dan tepat manfaat karena diperuntukkan oleh masyarakat luas khususnya di kawasan 3T (Terdepan, Terluar dan Tertinggal) agar mendapatkan akses informasi digital yang sama dengan daerah lain,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung menegaskan pelaksanaan percepatan pembangunan BTS 4G yang sebelumnya mangkrak tidak akan mengganggu proses hukum yang sedang berjalan karena perkara sudah voltoid (selesai) dan sudah dilakukan audit serta pemeriksaan lapangan (setempat).
"Kejaksaan Agung dan Kementerian Komunikasi dan Informatika berkomitmen agar proyek tersebut dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat,"
jelas Jaksa Agung.
Oleh karenanya, Menkominfo Budi Arie Setiadi berharap beberapa Proyek Strategis Nasional di kementeriannya dapat dilakukan pendampingan hukum dari kejaksaan, sehingga bisa bekerja dengan cepat, tepat tanpa pelanggaran hukum.
Di samping itu, Jaksa Agung juga menyarankan agar dibentuk tim kecil untuk asistensi percepatan audit, kontrak, pelelangan dan pelaksanaannya sembari menunggu tim yang akan dibentuk oleh Presiden, yang nantinya bisa dijadikan rujukan atau masukan oleh Satgas Percepatan Ekosistem Digital.
Komitmen Menyelamatkan Proyek Strategis Nasional
Dalam kunjungan silaturahmi sekaligus konsultasi tersebut, Kejaksaan Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika memiliki komitmen yang sama untuk menyelamatkan Proyek Strategis Nasional agar tidak menimbulkan kerugian yang semakin besar, serta akan dilakukan komunikasi secara efektif oleh tim yang akan segera dibentuk.
Perlu diketahui, pertemuan tersebut dihadiri oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Pejabat Eselon I dan II di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kejaksaan Agung.
- Arini Saadah
AQ diduga menerima suap sebesar Rp40 miliar terkait jabatannya di Badan Pemeriksa Keuangan.
Baca SelengkapnyaAset itu mulai tanah, uang tunai dari berbagai negara, hingga polis asuransi.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerja sama dan melaporkan tindak pidana korupsi.
Baca Selengkapnyakeberadaan Badan Pemulihan Aset dapat dimanfaatkan oleh BUMN atau BUMD serta pemerintah untuk berkolaborasi dalam penyelesaian dan pemulihan aset-aset negara.
Baca SelengkapnyaMenurut Wakil Jaksa Agung, peran Kejaksaan itu sejalan dengan kebijakan pemerintah yang gencar melakukan pembangunan di segala bidang.
Baca SelengkapnyaAriandi menyampaikan, untuk mengatasi serangan siber tersebut, dibutuhkan kerja sama antara BSSN, Kominfo, Bareskrim Polri, dan kejaksaan.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengimbau kepada segenap jajaran Kejaksaan bahwa capaian jangan dipandang sekadar sebagai sebuah prestasi yang baik.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung dan Menpan RB membahas pembentukan Badan Perampasan Aset dan Manajemen Kepegawaian.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin melantik para pejabat baru di lingkungan Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanudding menilai pencapaian cemerlang aparat Kejaksaan sayangnya belum berbanding lurus dengan kesejahteraan para pegawainya.
Baca SelengkapnyaPN Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka BS.
Baca SelengkapnyaWakil Jaksa Agung membacakan amanat Jaksa Agung dalam Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79
Baca SelengkapnyaKedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaantindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan jalan Tol Japek atas nama tersangka DP.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengucapkan selamat kepada pejabat yang dilantik.
Baca SelengkapnyaDengan pengembalian ini, total uang yang disita senilai Rp 40 miliar.
Baca SelengkapnyaTujuh Perintah Harian ini sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.
Baca SelengkapnyaSepanjang kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, beberapa perkara mega korupsi telah berhasil ditangani.
Baca SelengkapnyaTim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil membekuk DPO asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Baca Selengkapnyakedudukan PPNS memiliki status resmi sebagai penyidik yang sejajar dengan penyidik Polri.
Baca Selengkapnya