

Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Kejaksaan Agung Mayjen TNI Dr. M. Ali Ridho berkomitmen untuk memperkuat sinergi antara peradilan militer dan peradilan umum dalam penanganan perkara koneksitas.
Dengan koordinasi yang kuat dan sistem yang transparan, Kejaksaan RI melalui JAM PIDMIL berkomitmen menciptakan proses hukum yang profesional, berkeadilan, dan menjunjung tinggi supremasi hukum bagi seluruh warga negara Indonesia, baik sipil maupun militer.
Perkara koneksitas merupakan perkara pidana yang dilakukan secara bersama-sama oleh pelaku dari lingkungan peradilan umum dan peradilan militer.
"Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 89 KUHAP, Pasal 198 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, secara umum perkara ini diperiksa oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali dalam kondisi tertentu yang ditentukan oleh Mahkamah Agung atau keputusan menteri terkait," ujar JAM-Pidmil.
Hadir dalam dalam Gathering Penerima Beasiswa Eka Tjipta Foundation Tahun 2024 di Sinar Mas Land Plaza, Jakarta Pusat, pada Selasa 15 April 2025, JAM-Pidmil menjelaskan Pedoman Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2025 menyebutkan bahwa penanganan perkara koneksitas harus mempertimbangkan kriteria seperti kerugian negara atau kerugian militer minimal Rp100 miliar, kerugian terhadap perekonomian negara.
Kriteria lainnya adalah mendapat perhatian besar dari masyarakat, wilayah perkara melintasi dua wilayah kerja Asisten Pidana Militer, dan terdapat pelaku warga negara asing atau tokoh publik.
Sejalan dengan peraturan perundang-undangan, penanganan perkara koneksitas dilakukan secara kolaboratif oleh unsur-unsur penegak hukum seperti Polisi Militer, Oditur, Penyidik, dan Jaksa. Pembentukan Tim Tetap Penyidikan dan Tim Penuntutan Koneksitas menjadi langkah konkret dalam memastikan integritas proses hukum.
Adapun mekanisme penanganan perkara koneksitas meliputi:Penyelidikan dan prapenuntutan, Penyidikan oleh Tim Tetap berdasarkan SKB Menhan, Jaksa Agung, dan Panglima TNI, Penuntutan oleh Tim Jaksa dan Oditur, Pelaksanaan putusan dan eksekusi serta Eksaminasi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) sebagai pengendali mutu perkara.
Sementara itu Pembentukan JAM PIDMIL sebagai unsur strategis dalam Kejaksaan RI diperkuat melalui Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2021 serta Peraturan Kejaksaan RI No. 1 Tahun 2021 dan No. 2 Tahun 2022.
JAMPIDMIL juga berperan aktif dalam mendorong profesionalisme teknis dan administrasi dalam penanganan perkara militer-sipil. Koordinasi lintas institusi bertujuan untuk mencegah disparitas hukum, menjamin keadilan substantif antara pelaku sipil dan militer, serta menjaga kepastian dan efektivitas pelaksanaan eksekusi putusan.
Pada kegiatan tersebut, tenaga ahli Jaksa Agung yang juga pernah menjabat sebagai JAM-Pidmil pertama yakni Laksamana Muda TNI (Purn) Anwar Saadi ikut menyampaikan bahwa kegiatan ini juga bertujuan memberikan wawasan kepada peserta mengenai peran penting Jaksa dan Oditur dalam menangani perkara koneksitas secara profesional dan transparan.
Peran penting lain adalah mendorong reformasi birokrasi penegakan hukum, menjawab tantangan koordinasi antar yuridiksi yang berbeda, dan meningkatkan efektivitas penyelesaian perkara sipil-militer.
"Selain sebagai instrumen hukum, sinergi ini merupakan bagian dari upaya pembangunan integritas hukum nasional yang mencerminkan kepastian hukum dan keadilan substantif, sejalan dengan prinsip due process of law," imbuh Anwar Saadi.
Dengan koordinasi yang kuat dan sistem yang transparan, Kejaksaan RI melalui JAM PIDMIL berkomitmen menciptakan proses hukum yang profesional, berkeadilan, dan menjunjung tinggi supremasi hukum bagi seluruh warga negara Indonesia, baik sipil maupun militer.
AALF merupkan kantor hukum yang dikelola Tersangka AR dan MS
Baca SelengkapnyaPemeriksaan oleh Jaksa Penyidik JAM PIDSUS menghadirkan sebanyak 11 orang saksi
Baca SelengkapnyaJaksa Agung berpesan agar hanya meluluskan peserta yang memenuhi standar kualitas yang ditetapkan
Baca SelengkapnyaKejagung memeriksa 6 orang saksi perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina
Baca SelengkapnyaSikap tersebut terkait penetapan TB selaku direktur JAK TV sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penanganan perkara di PN Jakarta Pusat
Baca SelengkapnyaSelain tiga direksi, Kejagung juga memeriksan mantan direktur pemasaran dan niaga PT Pertamina periode tahun 2014.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id