

Kejaksaan Agung RI (Kejagung) dan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) menjalin kerja sama dalam rangka meningkatkan sinergi antara pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara khususnya di bidang infrastruktur.
Penandatanganan Kerja Sama (PKS) ini dilaksanakan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) R. Narendra Jatna dan Direktur Utama SIG Donny Arsal di East Tower, Jakarta pada Selasa, 17 Desember 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum menjelaskan perjanjian ini bertujuan untuk mendukung SIG dalam menghadapi tantangan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, sejalan dengan perannya sebagai BUMN Holding sektor infrastruktur dan material bangunan.
Dalam sambutannya, JAM-Datun menyatakan ASTA CITA ke-3 menyebutkan bahwa Misi Presiden yang menjadi Prioritas Nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 salah satunya adalah melanjutkan pengembangan infrastruktur.
“Perjanjian ini merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan mitigasi risiko hukum yang mungkin timbul dalam operasional bisnis SIG, baik terkait kerugian materil, immateril, risiko reputasi, maupun kepatuhan,” ujar JAM-Datun.
Menurut JAM-Datun, hal yang perlu menjadi perhatian bagi jajaran Direksi SIG dalam Penjabaran ASTA CITA adalah terkait dengan Pembangunan Infrastruktur dalam Program Prioritas Presiden nomor 13 yaitu menjamin pembangunan hunian berkualitas terjangkau bersanitasi baik untuk masyarakat perdesaan/perkotaan dan rakyat yang membutuhkan.
SIG juga diingatkan tentang Program Prioritas Presiden Nomor 14 yaitu Melanjutkan pemerataan ekonomi dan penguatan UMKM melalui program kredit usaha dan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) serta kota-kota inovatif-karakteristik-mandiri lainnya.
Dalam RPJMN yang telah menetapkan 8 program hasil terbaik cepat (quick wins), salah satu program terkait bidang bisnis SIG terdapat pada poin nomor 4 yaitu membangun sekolah sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten, dan memperbaiki sekolah sekolah yang perlu renovasi.
Program hasil terbaik cepat lainnya adalah quick wins nomor 7 yaitu melanjutkan pembangunan infrastuktur desa, Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan menjamin penyediaan rumah murah bersanitasi baik untuk yang membutuhkan, terutama generasi milenial, generasi Z dan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Dalam acara yang juga diisi sharing session tentang "Business Judgment Rule" untuk memperkuat pemahaman para pemangku kepentingan dalam pengambilan keputusan bisnis yang bertanggung jawab, JAM-Datun yang menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan SIG kepada Para Jaksa Pengacara Negara menekankan pentingnya pemahaman terkait fiduciary duty, termasuk prinsip duty of skill and care, dalam pengambilan keputusan bisnis.
"Setiap keputusan yang diambil harus didasari dengan prinsip kehati-hatian, beritikad baik, serta fokus pada kepentingan perseroan dengan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambahnya.
Lebih lanjut, JAM-Datun berharap agar SIG terus meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) melalui pelatihan bersama guna mengantisipasi perubahan regulasi yang dinamis, terutama dalam mendukung pembangunan infrastruktur di Indonesia. Kolaborasi ini diharapkan dapat mendorong praktik bisnis yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.
Penandatanganan kerja sama ini mencerminkan upaya berkelanjutan kedua pihak untuk menciptakan tata kelola yang lebih baik dan berintegritas dalam mendukung pembangunan nasional.
Jaksa Penyidik JAMPIDSUS menghadirkan 6 orang saksi dalam pemeriksaan Kamis, 16 Mei 2025.
Baca SelengkapnyaKejagung memeriksa sebanyak 12 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi tata niaga minyak mentah dan turunannya di PT Pertamina (Persero)
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS memanggil 18 orang saksi dalam penyidik perkara dugaan korupsi minyak mentah Pertamina
Baca SelengkapnyaSalah satu saksi yang dihadirkan adalah Presdir PT Jakarta Tank Terminal (JTT)
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id