Better experience in portrait mode.
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dukung Program Bersih-Bersih BUMN: Jadi Langkah Preventif dan Represif Terhadap Fraud

Jaksa Agung ST Burhanuddin Dukung Program Bersih-Bersih BUMN: Jadi Langkah Preventif dan Represif Terhadap Fraud

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa Kejaksaan RI sebagai aparat penegak hukum punya peran dan tanggung jawab melakukan pencegahan maupun penindakan fraud di sektor Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Jaksa Agung ST Burhanuddin Dukung Program Bersih-Bersih BUMN: Jadi Langkah Preventif dan Represif Terhadap Fraud

Demikian disampaikan Jaksa Agung saat memberikan keynote speech bertema “Fraud Risk: Tantangan dan Mitigasi yang Harus Dihadapi BUMN dalam Kerangka Manajemen Risiko Pembangunan Nasional” pada acara Penandatanganan Naskah Nota Kesepahaman antara Kementerian BUMN, BUMN, dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), di Auditorium Gandhi, Gedung BPKP Pusat Lantai 2, Jakarta, Senin 4 Maret 2024.

“Kejaksaan RI sebagai aparat penegak hukum turut memiliki peran dan tanggung jawab melakukan pencegahan maupun penindakan fraud di sektor BUMN. Sebagai bentuk dukungan, Kejaksaan telah menjalankan “Program Bersih-Bersih BUMN” bersama Kementerian BUMN melalui langkah preventif hingga represif untuk membenahi BUMN dari segi hukum dan bisnis,”
kata Jaksa Agung.

story.kejaksaan.go.id

Association of Certified Fraud Examiners (ACFE), sebagai organisasi anti fraud terbesar di dunia, menjelaskan bahwa fraud adalah perbuatan manipulasi yang dilakukan oleh individu maupun organisasi yang menyimpang dan dapat merugikan individu, organisasi, hingga pihak ke tiga. Fraud juga dapat diartikan sebagai bentuk kecurangan dalam menyajikan laporan keuangan yang dilakukan secara sengaja untuk kepentingan pribadi.


Menurut Jaksa Agung, penandatanganan nota kesepahaman ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi antar instansi, korporasi, dan aparat pengawasan, dalam upaya menerapkan mitigasi risiko fraud. Nota kesepahaman ini tentu berguna untuk memperkuat korporasi dan mendukung pencapaian pembangunan nasional.

BUMN, kata Jaksa Agung, merupakan perpanjangan tangan pemerintah dalam perekonomian kerakyatan yang harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat. BUMN juga merupakan badan usaha yang bertugas untuk memperoleh keuntungan bagi negara.

Jaksa Agung ST Burhanuddin Dukung Program Bersih-Bersih BUMN: Jadi Langkah Preventif dan Represif Terhadap Fraud

Sehingga, jika aksi korporasi BUMN tidak mengindahkan risiko fraud, dampaknya bisa sangat signifikan dan merugikan, mulai dari segi finansial, reputasi, pengaruh negatif bagi investasi, hukuman regulator, dan sanksi hukum. Fraud juga berdampak pada masalah internal dan kegagalan tata kelola, merusak moral karyawan dan budaya perusahaan, peningkatan biaya operasional, hingga risiko kepailitan.


“Terjadinya fraud dalam lingkup BUMN akan sangat berdampak bagi tidak tercapainya tujuan pembangunan nasional. Sebagai langkah mitigasi terkait hal tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional,” imbuh Jaksa Agung.

Jaksa Agung juga menjelaskan lima prinsip kebijakan dalam pengendalian fraud. Kelima prinsip ini berguna untuk diimplementasikan dalam tata kelola birokrasi pemerintah, yakni:


  • Fraud Risk Governance dijalankan melalui penatakelolaan risiko fraud, dalam hal ini manajemen risiko kecurangan dicantumkan dalam kebijakan tertulis yang menyampaikan informasi mengenai program dan kinerja:
  • Fraud Risk Assessment atau penilaian terhadap risiko kecurangan. Penilaian ini bertujuan untuk menentukan kemungkinan, jenis, dan biaya yang ditimbulkan dari suatu risiko kecurangan;

Jaksa Agung ST Burhanuddin Dukung Program Bersih-Bersih BUMN: Jadi Langkah Preventif dan Represif Terhadap Fraud

  • Fraud Control Activity yang berupa aktivitas pengawasan internal dalam upaya mencegah terjadinya kecurangan;
  • Fraud Investigation and Corrective Action, apabila terjadi penyimpangan atau pelanggaran yang menjurus kepada perilaku fraud, maka harus dilaporkan dan ditangani secara tepat waktu. Dalam hal ini, terhadap pelanggaran tersebut harus diberikan sanksi dan hukuman yang tepat.
  • Fraud Risk Management Monitoring Activities atau aktivitas pemantauan dan evaluasi sebagai langkah dalam meningkatkan pendeteksian kecurangan, serta mengkomunikasikan hasil dari program manajemen risiko kecurangan kepada semua pegawai.

Pengungkapan kasus di BUMN oleh Kejagung, tambah Jaksa Agung, menjadi bukti konkret keseriusan pemerintah dalam membenahi perusahaan pelat merah. Kolaborasi antara BUMN, BPKP, dan Kejaksaan, diharapkan dapat terus berjalan dan meningkat.


Jaksa Agung kembali menegaskan komitmen Kejaksaan RI untuk turut mengawal Program Bersih-Bersih BUMN agar terwujud BUMN yang modern dan andal sebagai tulang punggung pembangunan nasional menyongsong Indonesia Emas 2045.

“Kejaksaan akan selalu membuka diri untuk bekerja sama dengan banyak pihak dalam mendukung semua program pemerintah. Mewujudkan BUMN yang bersih dari korupsi adalah pekerjaan besar bagi kita semua yang akan bermanfaat tidak hanya hari ini, tetapi juga untuk generasi mendatang,”

“Kejaksaan akan selalu membuka diri untuk bekerja sama dengan banyak pihak dalam mendukung semua program pemerintah. Mewujudkan BUMN yang bersih dari korupsi adalah pekerjaan besar bagi kita semua yang akan bermanfaat tidak hanya hari ini, tetapi juga untuk generasi mendatang,”

tutur Jaksa Agung.