

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa Kejaksaan RI sebagai aparat penegak hukum punya peran dan tanggung jawab melakukan pencegahan maupun penindakan fraud di sektor Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Demikian disampaikan Jaksa Agung saat memberikan keynote speech bertema “Fraud Risk: Tantangan dan Mitigasi yang Harus Dihadapi BUMN dalam Kerangka Manajemen Risiko Pembangunan Nasional” pada acara Penandatanganan Naskah Nota Kesepahaman antara Kementerian BUMN, BUMN, dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), di Auditorium Gandhi, Gedung BPKP Pusat Lantai 2, Jakarta, Senin 4 Maret 2024.
story.kejaksaan.go.id
Association of Certified Fraud Examiners (ACFE), sebagai organisasi anti fraud terbesar di dunia, menjelaskan bahwa fraud adalah perbuatan manipulasi yang dilakukan oleh individu maupun organisasi yang menyimpang dan dapat merugikan individu, organisasi, hingga pihak ke tiga. Fraud juga dapat diartikan sebagai bentuk kecurangan dalam menyajikan laporan keuangan yang dilakukan secara sengaja untuk kepentingan pribadi.
Menurut Jaksa Agung, penandatanganan nota kesepahaman ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi antar instansi, korporasi, dan aparat pengawasan, dalam upaya menerapkan mitigasi risiko fraud. Nota kesepahaman ini tentu berguna untuk memperkuat korporasi dan mendukung pencapaian pembangunan nasional.
BUMN, kata Jaksa Agung, merupakan perpanjangan tangan pemerintah dalam perekonomian kerakyatan yang harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat. BUMN juga merupakan badan usaha yang bertugas untuk memperoleh keuntungan bagi negara.
Sehingga, jika aksi korporasi BUMN tidak mengindahkan risiko fraud, dampaknya bisa sangat signifikan dan merugikan, mulai dari segi finansial, reputasi, pengaruh negatif bagi investasi, hukuman regulator, dan sanksi hukum. Fraud juga berdampak pada masalah internal dan kegagalan tata kelola, merusak moral karyawan dan budaya perusahaan, peningkatan biaya operasional, hingga risiko kepailitan.
“Terjadinya fraud dalam lingkup BUMN akan sangat berdampak bagi tidak tercapainya tujuan pembangunan nasional. Sebagai langkah mitigasi terkait hal tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional,” imbuh Jaksa Agung.
Jaksa Agung juga menjelaskan lima prinsip kebijakan dalam pengendalian fraud. Kelima prinsip ini berguna untuk diimplementasikan dalam tata kelola birokrasi pemerintah, yakni:
Pengungkapan kasus di BUMN oleh Kejagung, tambah Jaksa Agung, menjadi bukti konkret keseriusan pemerintah dalam membenahi perusahaan pelat merah. Kolaborasi antara BUMN, BPKP, dan Kejaksaan, diharapkan dapat terus berjalan dan meningkat.
Jaksa Agung kembali menegaskan komitmen Kejaksaan RI untuk turut mengawal Program Bersih-Bersih BUMN agar terwujud BUMN yang modern dan andal sebagai tulang punggung pembangunan nasional menyongsong Indonesia Emas 2045.
tutur Jaksa Agung.
JAM-Intel mendorong semua Kejaksaan di seluruh Indonesia melakukan MoU serupa di wilayah hukumnya masing-masing
Baca SelengkapnyaWakil Jaksa Agung dan Seskemenkop menggelar pertemuan membahas tindak lanjut MoU program Koperasi Desa Merah Putih
Baca SelengkapnyaKUHAP perlu pembaruan karena telah berusia lebih dari 40 tahun dan dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan paradigma masyarakat saat ini
Baca SelengkapnyaKonsep tersebut disampaikan Jaksa Agung saat menjadi Keynote Speaker Seminar Nasional yang membahas RUU KUHAP dalam rangka Dies Natalis ke-44 Onsoed
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id