

Fadil Zumhana Harahap, dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada tahun 2020 lalu.
Pelantikannya sebagai JAM-Pidum berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil atau Sumpah/Janji Jabatan Melalui Media Elektronik/Teleconference bagi Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
JAM-Pidum Fadil Zumhana, telah malang melintang dalam dunia Adhyaksa. Sosoknya mampu menjalani pekerjaannya dengan profesional dan penuh tanggung jawab.
Alumni Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung ini pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya pada 2010 hingga 2011.
Kemudian pada April 2011, JAM-Pidum Fadil Zumhana, dimutasi menjadi Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Sementara posisinya sebagai Kajari Surabaya digantikan oleh Mukri.
Karier Fadil Zumhana semakin bersinar ketika dia dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur pada 2017 hingga 2018.
Selama menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, JAM-Pidum Fadil Zumhana, dikenal sebagai sosok pemimpin yang tegas, konsisten, dan berintegritas. Bahkan ketegasannya itu membuatnya dianggap sebagai sosok pemimpin yang keras. Namun demikian, hal itu ia lakukan demi menempuh jalan kebaikan dalam dunia kejaksaan.
Karier JAM-Pidum Fadil Zumhana, semakin menanjak lagi saat ia menduduki posisi Sekretaris JAM PIDSUS Kejaksaan Agung RI. Dan tentu saja, puncak karirnya ketika ia dilantik menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) pada 2020 hingga saat ini.
Sebagai pejabat tinggi di Kejaksaan, Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur ini secara terus-menerus memberikan dorongan kepada staf dan jaksa bawahannya untuk menjauhi perilaku yang tidak pantas, terutama dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum. Mereka harus memiliki keimanan yang kuat, kesabaran, dan ketekunan agar dapat menjalani tugas sebagai jaksa tanpa tergoda oleh praktek-praktek yang tidak etis, terutama dalam penanganan kasus yang melibatkan transaksi.
Selama menempati posisi JAM-Pidum, Fadil Zumhana mengaku pihaknya kerap diberi apresiasi pimpinan Kejaksaan Agung, akademisi, lembaga legislatif dan praktisi hukum dalam penerapan Keadilan Restoratif dalam penanganan perkara tindak pidana umum Kejaksaan.
Menurutnya, Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum memandang penerapan Restorative Justice sebagai salah satu edukasi bagi masyarakat agar ke depannya dapat menghindari tindakan yang berujung pada penindakan hukum. Adanya Keadilan Restoratif diharapkan memberikan efek jera dan mampu meminimalisir tindak pidana di tengah masyarakat.
Lahan ratusan ribu hektare itu selanjutnya diserahkan kepada PT Agrinas Palma, BUMN sektor perkebunan
Baca SelengkapnyaSalah satu saksi yang diperiksa adalah Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak berinisial GRJ
Baca SelengkapnyaSinergi solid ini berhasil menyelamatkan aset tanah seluas 485.030 meter persegi
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengingatkan ada 3 nilai penting dalam puasa yang bisa diterapkan para Jaksa dalam menjalankan tugasnya.
Baca SelengkapnyaSelain bersilaturahmi, pertemuan Jaksa Agung dan Kepala BGN tersebut juga dalam rangka berkonsultasi terkait pendampingan program gizi nasional yang akan dijalankan lembaga tersebut.
Baca SelengkapnyaSelain penganiayaan, perkara yang diselesaikan melalui restorative justice juga terkait pencurian, penggelapan jabatan, hingga penadahan
Baca SelengkapnyaJaksa Agung menegaskan kerja sama antara Kejagung dan MUI dalam mengatasi permasalahan narkoba sangat penting
Baca SelengkapnyaTim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait perkara impor gula
Baca SelengkapnyaBazar Ramadan 2025 g bertujuan untuk memenuhi kebutuhan bahan pokok bagi para pegawai Kejaksaan Agung melalui persediaan Sembako dengan harga terjangkau.
Baca SelengkapnyaDesa bukan lagi sekadar objek pembangunan, tetapi harus menjadi penggerak utama pembangunan itu sendiri.
Baca SelengkapnyaPengamanan pembangunan strategis merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan visi "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045".
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS Kejagung sebelumnya telah menahan salah satu direksi PT Makassar Tenne berinisial TSEP.
Baca Selengkapnyapemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaKedua belas perkara yang disetujui tersebut berasal dari permohonan 10 Kejaksaan Negeri dengan 14 orang tersangka.
Baca SelengkapnyaEdukasi serupa juga direncanakan untuk dilaksanakan di berbagai wilayah kantong PMI, seperti Malang, Ponorogo, dan Tulungagung.
Baca SelengkapnyaRegulasi yang baik harus mengutamakan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan, sehingga sektor keuangan dapat beroperasi dengan prinsip kehati-hatian tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id