Fadil Zumhana Harahap, dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada tahun 2020 lalu.
Pelantikannya sebagai JAM-Pidum berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil atau Sumpah/Janji Jabatan Melalui Media Elektronik/Teleconference bagi Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
Perjalanan Karier
JAM-Pidum Fadil Zumhana, telah malang melintang dalam dunia Adhyaksa. Sosoknya mampu menjalani pekerjaannya dengan profesional dan penuh tanggung jawab.
Alumni Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung ini pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya pada 2010 hingga 2011.
Kemudian pada April 2011, JAM-Pidum Fadil Zumhana, dimutasi menjadi Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Sementara posisinya sebagai Kajari Surabaya digantikan oleh Mukri.
Karier Fadil Zumhana semakin bersinar ketika dia dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur pada 2017 hingga 2018.
Sosok Pemimpin yang Tegas
Selama menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, JAM-Pidum Fadil Zumhana, dikenal sebagai sosok pemimpin yang tegas, konsisten, dan berintegritas. Bahkan ketegasannya itu membuatnya dianggap sebagai sosok pemimpin yang keras. Namun demikian, hal itu ia lakukan demi menempuh jalan kebaikan dalam dunia kejaksaan.
Karier JAM-Pidum Fadil Zumhana, semakin menanjak lagi saat ia menduduki posisi Sekretaris JAM PIDSUS Kejaksaan Agung RI. Dan tentu saja, puncak karirnya ketika ia dilantik menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) pada 2020 hingga saat ini.
Pesan JAM-Pidum
Sebagai pejabat tinggi di Kejaksaan, Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur ini secara terus-menerus memberikan dorongan kepada staf dan jaksa bawahannya untuk menjauhi perilaku yang tidak pantas, terutama dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum. Mereka harus memiliki keimanan yang kuat, kesabaran, dan ketekunan agar dapat menjalani tugas sebagai jaksa tanpa tergoda oleh praktek-praktek yang tidak etis, terutama dalam penanganan kasus yang melibatkan transaksi.
Penerapan Restorative Justice
Selama menempati posisi JAM-Pidum, Fadil Zumhana mengaku pihaknya kerap diberi apresiasi pimpinan Kejaksaan Agung, akademisi, lembaga legislatif dan praktisi hukum dalam penerapan Keadilan Restoratif dalam penanganan perkara tindak pidana umum Kejaksaan.
Menurutnya, Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum memandang penerapan Restorative Justice sebagai salah satu edukasi bagi masyarakat agar ke depannya dapat menghindari tindakan yang berujung pada penindakan hukum. Adanya Keadilan Restoratif diharapkan memberikan efek jera dan mampu meminimalisir tindak pidana di tengah masyarakat.
- Arini Saadah
JAM-Pidum Fadil Zumhana meninggal dunia pada Sabtu 11 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKetut Sumedana telah dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Bali oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengingatkan pelantikan pejabat sebagai upaya menjaga eksistensi organisasi
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum Fadil Zumhana menorehkan cacatan emas selama menjadi jaksa.
Baca SelengkapnyaSebelum dilantik jadi JAM-Pidsus, Febrie baru lima bulan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta pada 29 Juli 2021.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep Nanang Mulyana, melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin melantik para pejabat baru di lingkungan Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaBerikut daftar 34 perkara yang dihentikan berdasar keadilan restoratif:
Baca SelengkapnyaKejaksaan menegasksn komitmennya untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penegakan hukum di Indonesia
Baca SelengkapnyaJaksa berakhlak menjadi jawaban terhadap dinamika penegakan hukum yang membutuhkan seorang Jaksa yang tak hanya cerdas, melainkan juga berakhlak.
Baca SelengkapnyaWakil Jaksa Agung mengatakan, tema PPPJ kali ini relevan dengan penerapan core value berakhlak bagi seluruh aparatur negara, tak terkecuali bagi insan Adhyaksa.
Baca SelengkapnyaPerputaran dan rotasi harus senantiasa dilaksanakan guna menjamin keberlangsungan dan keprofesionalan dalam menjalankan tugas.
Baca SelengkapnyaParadigma penegakan hukum Indonesia telah berubah dari retributif menjadi pendekatan modern yang lebih restoratif, korektif, dan rehabilitatif
Baca SelengkapnyaBerikut daftar 10 perkara yang dihentikan berdasar keadilan restoratif:
Baca SelengkapnyaBerikut daftar pemenang penghargaan R. Soeprapto Award Tahun 2024
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin terus meraih penghargaan karena segudang pengabdiannya di institusi Kejaksaan Republik Indonesia.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung menyampaikan bahwa setiap proses promosi dan mutasi selalu diiringi dengan proses evaluasi
Baca SelengkapnyaKunjungan kerja Wakil Jaksa Agung RI dilaksanakan dalam rangka meningkatkan indeksasi dan mempersiapkan unit/satuan kerja di lingkungan Kejaksaan RI.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengucapkan selamat kepada pejabat yang dilantik.
Baca SelengkapnyaTahun ini merupakan tahun transisi peringatan HBA.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung melantik Kaban Diklat Kejaksaan RI Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum.
Baca SelengkapnyaKajati Sumsel mengingatkan para pejabat untuk bersama-sama berkomitmen menjadikan wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang berintegritas dan berprestasi
Baca SelengkapnyaPentingnya penerapan konsep ideal Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System/ICJS) di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKegiatan ini merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan dalam menyongsong pemberlakuan KUHP Nasional.
Baca SelengkapnyaPenyuluhan hukum kepada masyarakat juga perlu ditingkatkan agar masyarakat paham akan hak dan kewajiban mereka dalam proses demokrasi ini.
Baca Selengkapnya