Fadil Zumhana Harahap, dilantik sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada tahun 2020 lalu.
Pelantikannya sebagai JAM-Pidum berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil atau Sumpah/Janji Jabatan Melalui Media Elektronik/Teleconference bagi Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.
Perjalanan Karier
JAM-Pidum Fadil Zumhana, telah malang melintang dalam dunia Adhyaksa. Sosoknya mampu menjalani pekerjaannya dengan profesional dan penuh tanggung jawab.
Alumni Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung ini pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya pada 2010 hingga 2011.
Kemudian pada April 2011, JAM-Pidum Fadil Zumhana, dimutasi menjadi Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Sementara posisinya sebagai Kajari Surabaya digantikan oleh Mukri.
Karier Fadil Zumhana semakin bersinar ketika dia dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur pada 2017 hingga 2018.
Sosok Pemimpin yang Tegas
Selama menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, JAM-Pidum Fadil Zumhana, dikenal sebagai sosok pemimpin yang tegas, konsisten, dan berintegritas. Bahkan ketegasannya itu membuatnya dianggap sebagai sosok pemimpin yang keras. Namun demikian, hal itu ia lakukan demi menempuh jalan kebaikan dalam dunia kejaksaan.
Karier JAM-Pidum Fadil Zumhana, semakin menanjak lagi saat ia menduduki posisi Sekretaris JAM PIDSUS Kejaksaan Agung RI. Dan tentu saja, puncak karirnya ketika ia dilantik menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) pada 2020 hingga saat ini.
Pesan JAM-Pidum
Sebagai pejabat tinggi di Kejaksaan, Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur ini secara terus-menerus memberikan dorongan kepada staf dan jaksa bawahannya untuk menjauhi perilaku yang tidak pantas, terutama dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum. Mereka harus memiliki keimanan yang kuat, kesabaran, dan ketekunan agar dapat menjalani tugas sebagai jaksa tanpa tergoda oleh praktek-praktek yang tidak etis, terutama dalam penanganan kasus yang melibatkan transaksi.
Penerapan Restorative Justice
Selama menempati posisi JAM-Pidum, Fadil Zumhana mengaku pihaknya kerap diberi apresiasi pimpinan Kejaksaan Agung, akademisi, lembaga legislatif dan praktisi hukum dalam penerapan Keadilan Restoratif dalam penanganan perkara tindak pidana umum Kejaksaan.
Menurutnya, Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum memandang penerapan Restorative Justice sebagai salah satu edukasi bagi masyarakat agar ke depannya dapat menghindari tindakan yang berujung pada penindakan hukum. Adanya Keadilan Restoratif diharapkan memberikan efek jera dan mampu meminimalisir tindak pidana di tengah masyarakat.
- Arini Saadah
JAM-Pidum Fadil Zumhana meninggal dunia pada Sabtu 11 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara ARPG yang diterima kali ini berkaitan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca SelengkapnyaKunker ini dalam rangka sosialisasi Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dengan TNI dalam pemanfaatan sumber daya dan peningkatan profesionalisme penegakan hukum.
Baca SelengkapnyaPerjanjian kerja sama ini sangat penting dan strategis yang menandai eratnya jalinan hubungan kerja sama dan koordinasi yang telah ada dengan Puspom TNI.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Tim Penyidik menetapkan satu tersangka. Sementara, empat terdakwa telah divonis pada pengadilan tingkat pertama.
Baca SelengkapnyaUSDOJ OPDAT dan Kejaksaan RI telah lama menjalin kerja sama melalui pelatihan, studi banding, dan menjadi narasumber.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidmil Mayjen TNI Dr Wahyoedho Indrajit melakukan kunjungan kerja ke Medan, Sumatera Utara, selama dua hari.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum Fadil Zumhana, menyetujui tiga permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Baca Selengkapnya2 orang saksi terkait kasus dugaan Tipikor pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022 diperiksa.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum Fadil Zumhana, menyetujui 18 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini Kejaksaan RI telah menetapkan 23 tersangka.
Baca Selengkapnya