

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Maluku Ardy, S.H.,M.H dinobatkan sebagai peserta terbaik dalam kegiatan Workshop 2024 yang diselenggarakan Puspenkum Kejagung RI bekerjasama Tempo Institute di Hotel Oakwood and Apartments Taman Mini, Jakarta Timur.
Dalam kesempatan yang dihadiri Kapuspenkum Dr. Harli Siregar, S.H.,M.Hum, para Kasubdit Puspenkum Kejagung RI serta Narasumber dari Media Tempo, juga memberikan apresiasi dan penghargaan ke beberapa Kejaksaan di daerah dalam beberapa kategori, yakni:
Kategori Pengelolaan Media Sosial Terbaik:
- Kejati Jawa Timur
- Kejati Sumatera Barat
- Kejati Riau
Kategori Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik Terbaik:
- Kejati Bangka Belitung
- Kejati NTT
- Kejati Sulawesi Tengah
Dalam sambutannya, Kapuspenkum RI menekankan Workshop Kehumasan 2024 merupakan upaya Puspenkum Kejaksaan Agung dalam rangka transfer knowledge dan upgrade skill bagi para jajaran penerangan hukum di daerah untuk meningkatkan public trust Kejaksaan, dengan tema 'Peningkatan Peran Humas Kejaksaan RI dalam Eksistensi Pemberitaan Citra Positif Melalui Media Massa dan Media Online'.
“Puspenkum ke depan harus lebih modern, humanis, edukatif, dan aksesibilitas, begitulah tagline yang harus digaungkan dan dilaksanakan jajaran Penerangan Hukum dari pusat sampai ke daerah," ujar Harli Siregar.
Selanjutnya, Kapuspenkum menyatakan Workshop Kehumasan kali ini lebih menekankan implementasi atau praktik dibanding teori. Hal itu diharapkan agar para jajaran Penerangan Hukum di daerah dapat menerapkan ilmu-ilmu yang telah dipelajari secara baik dan benar.
Pada kesempatan ini, Kapuspenkum juga mengapresiasi TEMPO Institute yang telah bersedia untuk berkolaborasi dan sharing knowledge mengenai kehumasan serta proses membuat konten atau berita.
Menurut Kapuspenkum, karakter media TEMPO yang kritis memberikan dorongan kepada humas Kejaksaan untuk dapat menghadapi tantangan dalam melayani kebutuhan media dan masyarakat.
Terakhir, Kapuspenkum berharap setelah adanya Workshop ini, jajaran Penerangan Hukum di daerah dapat mengelola tugas dan fungsinya untuk merawat wajah Institusi Kejaksaan menjadi harum dan lebih baik lagi ke depannya.
Salah satu ketentuan penting adalah terkait pemaafan hakim, saksi mahkota, serta kebijakan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaKUHAP perlu pembaruan karena telah berusia lebih dari 40 tahun dan dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan paradigma masyarakat saat ini
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id