Better experience in portrait mode.
JAM-Pidum Kejaksaan Agung Prof Dr Asep Nana Mulyana

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 26 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadian restoratif).

Persetujuan tersebut diberikan dalam ekspose virtual yang berlangsung pada Kamis, 20 Maret 2025. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum dalam pernyataan tertulisnya menjelaskan, salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Adin Mohamad.

Pada permohonan pengajuan perkara yang dilakukan Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe itu, tersangka disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Kasus yang menimpa Adin ini bermula ketika Tersangka mengambil telepon genggam (handphone) miliar di rumah milik saksi Mutmainah di Desa Toaya pada 22 Desember 2024 sekitar pukul 20.00 WITA. 

Dengan kondisi rumah yang sedang kosong, tersangka masuk melalui pintu bagian belakang setelah menemukan kunci yang berada di ventilasi udara.

Tersangka menemukan handphone yang sedang diisi ulang tersebut di ruang tengah. Selain handphone, Tersangka Adin juga mengambul laptop yang berada di atas meja. 

Aksi pencurian tersebut baru diketahui sekitar pukul 20.15 WITA ketika Saksi Dedy menemukan pintu rumah Korban sudah terbuka. Mutmainah yang sedang berada di Palu segera pulang ke rumah dan melihat barang-barang miliknya sudah tidak ada.

Menyadari telah menjadi korban pencurian, Mutmainah segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajiba. Tersangka akhirnya bisa diamankan pada 26 Desember 2024. 

Selain kasus pencurian tersebut, JAM-Pidum juga menyetujui penyelesaian 25 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu:

JAM-Pidum Kejagung Menyetujui 26 Permohonan Restorative Justice

1. Tersangka Julfan Hamid alias Jul dari Kejaksaan Negeri Ternate, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2. Tersangka I Albinus Kanosa Wangge alias Aldo, Tersangka II Nabil Saputra Hutu alias Nabil, dan Tersangka III Aldianus Koli alias Aldi dari Kejaksaan Negeri Ende, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

3. Tersangka Aldianus Joseph Kapa alias Aldi dari Kejaksaan Negeri Ende, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

4. Tersangka Mangutu Wandir alias Bapa Son alias Mandur dari Kejaksaan Negeri Sumba Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

5. Tersangka Abdullah Yunus alias Dulah dari Kejaksaan Negeri Flores Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

6. Tersangka Aloysius Reku alias Alo dari Kejaksaan Negeri Sikka, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

7. Tersangka Margaretha Pela alias Mareta dari Kejaksaan Negeri Sikka, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

8. Tersangka Martha Mbu alias Martha dari Kejaksaan Negeri Sikka, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

9. Tersangka Iwan Ridwansyah als Iwan bin A. Latif dari Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

10. Tersangka Yanto Polii dari Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

11. Tersangka Paulus Pati Kondo dari Kejaksaan Negeri Bangli, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

12. Tersangka Yongki Arendra bin Bahrun dari Kejaksaan Negeri Banyuasin, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

13. Tersangka M. Guntur bin Mat Ahir (Alm) dari Kejaksaan Negeri Banyuasin, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

14. Tersangka Bobby Satria Andika bin Humaidi dari Kejaksaan Negeri Palembang, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

15. Tersangka I Novita Indah binti Amirpian dan Tersangka II Novita Sari binti Naris dari Kejaksaan Negeri Prabumulih, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

16. Tersangka I Yusmita binti M. Yanuk, Tersangka II Serli Marlinton binti Hartono dan Tersangka III Noviana binti Andra dari Kejaksaan Negeri Prabumulih, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

17. Tersangka Afrizal bin Ripin dari Kejaksaan Negeri Muara Enim, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

18. Tersangka Suheni binti Arkani dari Kejaksaan Negeri Muara Enim, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

19. Tersangka Ramadhan Muhammad Akbar bin Yulfendri dari Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

20. Tersangka Ajis bin Sahril dari Kejaksaan Negeri Bungo, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

21. Tersangka Muhammad Soleh als Soleh dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 480 ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 480 ke-2 KUHP tentang Penadahan.

22. Tersangka I Rexcy Bangun Pradika alias Rexcy bin Sudaryanto dan Tersangka II Hari Kodrat als Hari bin Sugiyanto dari Kejaksaan Negeri Sleman, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

23. Tersangka Saktiana Susilo alias Susilo bin Supriyadi (Alm) dari Kejaksaan Negeri Sleman, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

24. Tersangka I Rezal Cahya Pratama alias Rezal alias Gondrong bin Tri Agus, Tersangka II Sofian Helmi bin Muslam, Tersangka III Abdullah bin (Alm) Kamis Dg Rowa, Tersangka IV Ahmad Mudghoni als Oni bin Ahmad Mutiqi, Tersangka V Rahmat Setiadi als Rahmat bin Dalmahmit, dan Tersangka IV Deny Dwi Setiawan bin Rita Abidin dari Kejaksaan Negeri Sleman, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

25. Tersangka Nova Nurdiantoro alias Nova bin Sumardi dari Kejaksaan Negeri Sleman, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
  • Tersangka belum pernah dihukum;
  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
  • Pertimbangan sosiologis; dan
  • Masyarakat merespon positif.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum.

JPU Tegaskan Independensi Ahli BPKP Terkait Kerugian Kasus Chromebook Capai Rp 1,5 Triliun
JPU Tegaskan Independensi Ahli BPKP Terkait Kerugian Kasus Chromebook Capai Rp 1,5 Triliun Senin, 13 Apr 2026 22:58 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Menerbitkan Surat Edaran Kebijakan WFH bagi ASN di Lingkungan Kejaksaan RI
Kejagung Menerbitkan Surat Edaran Kebijakan WFH bagi ASN di Lingkungan Kejaksaan RI Sabtu, 11 Apr 2026 15:02 WIB

Baca Selengkapnya
Penyerahan Tahap VI, Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp11,4 Triliun dan Kuasai Kembali 254.780,12 Ha Kawasan Hutan
Penyerahan Tahap VI, Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp11,4 Triliun dan Kuasai Kembali 254.780,12 Ha Kawasan Hutan Jumat, 10 Apr 2026 19:07 WIB

Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI yang disaksikan Presiden RI Prabowo Subianto beserta jajaran Menteri Kabinet Merah Putih

Baca Selengkapnya
JAM PIDSUS Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Perkara Korupsi Pengadaan Minyak Mentah di Petral
JAM PIDSUS Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Perkara Korupsi Pengadaan Minyak Mentah di Petral Kamis, 09 Apr 2026 22:50 WIB

Baca Selengkapnya
Permohonan Restorative Justice Disetujui, Kejati Sulsel Sanksi Tersangka Pengancaman dengan Membersihkan Masjid 2 Minggu
Permohonan Restorative Justice Disetujui, Kejati Sulsel Sanksi Tersangka Pengancaman dengan Membersihkan Masjid 2 Minggu Kamis, 09 Apr 2026 16:15 WIB

Baca Selengkapnya
JAM Pembinaan Jalin Kerja Sama dengan 4 Bank Pemerintah Terkait Modernisasi Gedung Penkum
JAM Pembinaan Jalin Kerja Sama dengan 4 Bank Pemerintah Terkait Modernisasi Gedung Penkum Kamis, 09 Apr 2026 12:20 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Sita Aset Tersangka ST dan Terafiliasi PT MCM dan PT BBP di Kalsel Terkait Perkara Pertambangan Ilegal
Kejagung Sita Aset Tersangka ST dan Terafiliasi PT MCM dan PT BBP di Kalsel Terkait Perkara Pertambangan Ilegal Rabu, 08 Apr 2026 17:02 WIB

Baca Selengkapnya
JPU Optimis Buktikan Keterlibatan Ibrahim Arief dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek
JPU Optimis Buktikan Keterlibatan Ibrahim Arief dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek Rabu, 08 Apr 2026 11:02 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina Jilid II, Fakta Kerugian Negara dan Bukti Digital Terungkap
Sidang Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina Jilid II, Fakta Kerugian Negara dan Bukti Digital Terungkap Rabu, 08 Apr 2026 07:54 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Tata Kelola Minyak PT Pertamina, JPU Gali Keterangan Saksi Mahkota Mantan Dirut Nicke Widyawati
Sidang Tata Kelola Minyak PT Pertamina, JPU Gali Keterangan Saksi Mahkota Mantan Dirut Nicke Widyawati Selasa, 07 Apr 2026 13:30 WIB

Baca Selengkapnya
Pastikan Sanksi Sosial Berjalan Efektif, Kajari Merangin Pantau Pelaksanaan Restorative Justice ABH Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Pastikan Sanksi Sosial Berjalan Efektif, Kajari Merangin Pantau Pelaksanaan Restorative Justice ABH Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Selasa, 07 Apr 2026 10:30 WIB

Baca Selengkapnya
JPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Pengadaan Chromebook,  Ahli Sebut Kerugian Negara Bersifat Total Loss
JPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Pengadaan Chromebook, Ahli Sebut Kerugian Negara Bersifat Total Loss Selasa, 07 Apr 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Gelar Konsolidasi Bidang Pidsus, Ini Arahan Jampidsus dalam Memperkuat Penanganan Perkara Strategis
Gelar Konsolidasi Bidang Pidsus, Ini Arahan Jampidsus dalam Memperkuat Penanganan Perkara Strategis Jumat, 03 Apr 2026 10:30 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Lanjutan Perkara Kompensasi RON 90 PT Pertamina Ungkap Fakta Ketidaksesuaian Formula Harga
Sidang Lanjutan Perkara Kompensasi RON 90 PT Pertamina Ungkap Fakta Ketidaksesuaian Formula Harga Kamis, 02 Apr 2026 13:03 WIB

Baca Selengkapnya
Perkuat Ketahanan Gizi Nasional, Kejagung Sinergi Kawal Program MBG di Tuban dan Bojonegoro
Perkuat Ketahanan Gizi Nasional, Kejagung Sinergi Kawal Program MBG di Tuban dan Bojonegoro Rabu, 01 Apr 2026 21:51 WIB

Baca Selengkapnya
Beri Keterangan Palsu,  JPU Memohon Majelis Hakim Tetapkan Irawan Santoso Sebagai Tersangka Perkara Pertamina
Beri Keterangan Palsu, JPU Memohon Majelis Hakim Tetapkan Irawan Santoso Sebagai Tersangka Perkara Pertamina Rabu, 01 Apr 2026 18:52 WIB

Baca Selengkapnya
Diajukan Wakajati Maluku, JAM PIDUM Kejagung Menyetujui Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika di Kejari Ambon
Diajukan Wakajati Maluku, JAM PIDUM Kejagung Menyetujui Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika di Kejari Ambon Rabu, 01 Apr 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Hadir di KKP Sespimti Polri Tahun 2026, Plt Wakil Jaksa Agung Beri Paparan Kepemimpinan Strategis Nasional berbasis Integritas dan Sinergi
Hadir di KKP Sespimti Polri Tahun 2026, Plt Wakil Jaksa Agung Beri Paparan Kepemimpinan Strategis Nasional berbasis Integritas dan Sinergi Rabu, 01 Apr 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik JAM PIDSUS Geledah14 Lokasi di 4 Provinsi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Pertambangan Tersangka ST
Penyidik JAM PIDSUS Geledah14 Lokasi di 4 Provinsi Terkait Perkara Dugaan Korupsi Pertambangan Tersangka ST Senin, 30 Mar 2026 14:23 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Tetapkan Beneficial Owner PT AKT Sebagai Tersangka Korupsi Pertambangan di Kalteng
Kejagung Tetapkan Tetapkan Beneficial Owner PT AKT Sebagai Tersangka Korupsi Pertambangan di Kalteng Sabtu, 28 Mar 2026 07:53 WIB

Baca Selengkapnya
Terima Kunjungan Delegasi CUPL Tiongkok, Kejagung Pererat Kemitraan Bidang Pendidikan
Terima Kunjungan Delegasi CUPL Tiongkok, Kejagung Pererat Kemitraan Bidang Pendidikan Jumat, 27 Mar 2026 22:20 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Banda Aceh Ajukan Permohonan Restorative Justice Perkara Penganiayaan
Kejari Banda Aceh Ajukan Permohonan Restorative Justice Perkara Penganiayaan Jumat, 27 Mar 2026 10:21 WIB

Baca Selengkapnya
Digelar di Lapangan Upacara, Kejagung Rayakan Kemenangan Idul Fitri 1447 H dalam Kebersamaan
Digelar di Lapangan Upacara, Kejagung Rayakan Kemenangan Idul Fitri 1447 H dalam Kebersamaan Minggu, 22 Mar 2026 21:58 WIB

Baca Selengkapnya
Wujud Kepedulian Sosial, Mudik Bareng Tahun 2026  Kejagung dan PERSAJA Angkut 671 Penumpang Tujuan 10 Rute Strategis
Wujud Kepedulian Sosial, Mudik Bareng Tahun 2026 Kejagung dan PERSAJA Angkut 671 Penumpang Tujuan 10 Rute Strategis Selasa, 17 Mar 2026 16:29 WIB

Baca Selengkapnya
Terdesak Kebutuhan Transportasi Buat Bekerja, Perkara Penadah Motor di Tanah Bumbu Diselesaikan Lewat Restorative Justice
Terdesak Kebutuhan Transportasi Buat Bekerja, Perkara Penadah Motor di Tanah Bumbu Diselesaikan Lewat Restorative Justice Senin, 16 Mar 2026 16:02 WIB

Baca Selengkapnya