Better experience in portrait mode.
Kajati Jatim Stop Penuntutan 4 Perkara, Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif: Ada Pencurian, Penganiayaan dan Penadahan

Kajati Jatim Stop Penuntutan 4 Perkara, Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif: Ada Pencurian, Penganiayaan dan Penadahan

Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, Kajati Jatim Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, SH, MH, CMA, CSSL memimpin ekspose mandiri empat perkara yang diajukan untuk dihentikan Penuntutannya berdasarkan Keadilan Restorati, pada Selasa 7 Januari 2025.

Kajati Mia didampingi Plh. Aspidum, Koordinator dan para Kasi pada Bidang Pidum Kejati Jatim bersama-sama dengan Kajari Tanjungperak, Kajari Kabupaten Mojokerfto dan kajari Batu.

Kajati Jatim Stop Penuntutan 4 Perkara, Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif: Ada Pencurian, Penganiayaan dan Penadahan

Ada 4 Perkara Orharda terdiri dari:

• 2 (satu) perkara Tindak Pidana Pencurian yang memenuhi ketentuan Pasal 362 KUHP yang diajukan oleh Kejari Batu Kejari Kabupaten Mojokerto;

• 1 (satu) perkara Toindak Pidana Penganiayaan yang memenuhi ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP yang diajukan oleh Kejari Tanjung Perak;

• 1 (satu) perkara Tindak Pidana Penadahan yang memenuhi ketentuan Pasal 480 Ke-1 KUHP yang diajukan oleh Kejari Kabupaten Mojokerto.

Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan. Meskipun demikian, perlu juga untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.

Untuk itu, permohonan pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut harus memenuhi syarat sebagaimana diatur di dalam Perja No 15 Tahun 2020, yaitu; Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana yang ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun penjara; Telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka dan hak korban terlah dipulihkan kembali serta masyarakat merespons positif.

Semangat keadilan restoratif, bukan lagi pemenjaraan, tapi pemulihan perkara pidana, namun penerapan keadilan restoratif oleh Kejaksaan harus memenuhi 5 asas keadilan restoratif yakni keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir, dan azas penanganan perkara dengan cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Kajati Jatim Setujui Pengajuan Penghentian Penuntutan 6 Perkara Melalui Restorative Justice
Kajati Jatim Setujui Pengajuan Penghentian Penuntutan 6 Perkara Melalui Restorative Justice

keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa

Baca Selengkapnya
Kajati Jatim Menyetujui 6 Perkara Dihentikan Tuntutannya Berdasarkan Keadilan Restoratif
Kajati Jatim Menyetujui 6 Perkara Dihentikan Tuntutannya Berdasarkan Keadilan Restoratif

Keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.

Baca Selengkapnya
Kajati Jatim Setujui 12 Penghentian Penuntutan Perkara Berdasar Keadilan Restoratif
Kajati Jatim Setujui 12 Penghentian Penuntutan Perkara Berdasar Keadilan Restoratif

Melalui kebijakan restorative justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat bawah yang tercederai oleh rasa ketidakadilan.

Baca Selengkapnya
Penuntutan 10 Perkara di Jawa Timur Distop Jaksa, Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif
Penuntutan 10 Perkara di Jawa Timur Distop Jaksa, Diselesaikan Lewat Keadilan Restoratif

10 perkara itu terdiri dari kasus pencurian, penadahan, KDRT, penganiayaan, laka lantas dan penyalahgunaan narkotika.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Jatim Hentikan Penuntutan 12 Perkara Pidana Umum dengan Humanis
Kejaksaan Jatim Hentikan Penuntutan 12 Perkara Pidana Umum dengan Humanis

12 perkara yang dibahas terdiri dari berbagai jenis pelanggaran hukum. Dari penganiayaan, pencurian, penipuan. kecelakaan lalu lintas dan narkoba.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 4 Perkara Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Salah Satu Pencurian HP untuk Mencari Kerja
JAM-Pidum Setujui 4 Perkara Diselesaikan Lewat Restorative Justice, Salah Satu Pencurian HP untuk Mencari Kerja

Perkara yang diajukan 4 Kejari itu terkait dengan kasus pencurian dan penggelapan

Baca Selengkapnya
Kajati Jatim Setujui Penghentian Penuntutan 5 Perkara Melalui Keadilan Restoratif
Kajati Jatim Setujui Penghentian Penuntutan 5 Perkara Melalui Keadilan Restoratif

Lima perkara yang disetujui tersebut berasal dari usulan 5 Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati Jatim

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Hentikan 10 Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Hentikan 10 Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Setujui 5 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif
Kejaksaan RI Setujui 5 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif

Berikut 5 permohonan penghentian penuntutan berdasar Keadilan Restoratif yang disetujui:

Baca Selengkapnya
Jaksa Stop Penuntutan Lima Perkara Pidana Umum di Jatim, Diselesaikan lewat Keadilan Restoratif
Jaksa Stop Penuntutan Lima Perkara Pidana Umum di Jatim, Diselesaikan lewat Keadilan Restoratif

permohonan pengajuan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif tersebut harus memenuhi syarat sebagaimana diatur di dalam Perja No 15 Tahun 2020.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Setujui 10 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif
Kejaksaan RI Setujui 10 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif

Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Abdillah Nasir Al Amri dari Kejaksaan Negeri Palu.

Baca Selengkapnya
Kejagung Terapkan Restorative Justice untuk 3 Perkara Pidana Umum, Salah Satunya Pencuri Ponsel di TK
Kejagung Terapkan Restorative Justice untuk 3 Perkara Pidana Umum, Salah Satunya Pencuri Ponsel di TK

Tiga perkara yang disetujui JAM-Pidum diselesaikan lewat restorative justice terkait kasus pencurian dan penganiayaan

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 11 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 11 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif

11 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut

Baca Selengkapnya
Kejagung Setujui 17 Ajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Kejagung Setujui 17 Ajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Plt. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum), memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 17 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan RJ.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 4 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAM-Pidum Setujui 4 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Adapun 4 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Stop Penuntutan Perkara Driver Ojol Curi Ponsel Penumpang di Makassar
Kejati Sulsel Stop Penuntutan Perkara Driver Ojol Curi Ponsel Penumpang di Makassar

Keadilan restoratif menjadi solusi terbaik. Dengan catatan, kepentingan korban tetap diutamakan dalam penyelesaian perkara.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Setujui 5 dari 6 Permohonan Penyelesaian Perkara Melalui Mekanisme Restorative Justice
Kejaksaan RI Setujui 5 dari 6 Permohonan Penyelesaian Perkara Melalui Mekanisme Restorative Justice

Satu perkara tidak dikabulkan permohonannya karena tindakan tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Hentikan 14 Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif, Ada Kasus Penadahan di Kendal
Jaksa Agung Hentikan 14 Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif, Ada Kasus Penadahan di Kendal

JAM-Pidum juga menyetujui 13 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka.

Baca Selengkapnya
Kejagung Setujui Pelaksanaan Restorative Justice 2 Perkara Pencurian, 1 Kasus Penipuan Ditolak
Kejagung Setujui Pelaksanaan Restorative Justice 2 Perkara Pencurian, 1 Kasus Penipuan Ditolak

Permohonan restorative justice yang ditolak dikarenakan bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 11 Penghentian Penuntutan Perkara Berdasar Keadilan Restoratif
JAM-Pidum Setujui 11 Penghentian Penuntutan Perkara Berdasar Keadilan Restoratif

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 10 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian Motor di Yogyakarta
JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian Motor di Yogyakarta

JAM-Pidum juga menerapkan keadilan restoratif untuk menghentikan penuntutan tiga perkara lainnya.

Baca Selengkapnya
Enam Ajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan RJ Disetujui JAM-Pidum
Enam Ajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan RJ Disetujui JAM-Pidum

JAM-Pidum menyetujui enam permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Jadi Pilot Project Restorative Justice, Kajati Agus Salim: Ini Amanah Luar Biasa
Kejati Sulsel Jadi Pilot Project Restorative Justice, Kajati Agus Salim: Ini Amanah Luar Biasa

"Ini amanah yang luar biasa dan harus kita jalankan dengan penuh tanggungjawab," kata Kajati Sulsel.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Setujui Penghentian Penuntutan 25 Perkara Lewat Restorative Justice
Kejaksaan Agung Setujui Penghentian Penuntutan 25 Perkara Lewat Restorative Justice

25 perkara tersebut berasal dari permohonan 23 Kejaksaan Negeri

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Selesaikan 16 Perkara Melalui Restorative Justice, di Antaranya Tersangka Pencurian Uang
JAM-Pidum Selesaikan 16 Perkara Melalui Restorative Justice, di Antaranya Tersangka Pencurian Uang

Jam-Pidum selesaikan 16 perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif.

Baca Selengkapnya