Jaksa penyidik di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan dua tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Ronald Tannur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), bersama dengan barang bukti.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan kedua tersangka tersebut adalah Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur, dan Meirizka Widjaja (MW), ibu Ronald Tannur.
"Kejaksaan Agung telah menyerahkan tanggung jawab terhadap kedua tersangka, LR dan MW, beserta barang bukti pada Rabu 8 Januari 2025,"
tutur Harli dalam keterangannya.
Setelah serah terima, kedua tersangka diserahkan kepada JPU di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses hukum berikutnya. Tim JPU akan segera menyiapkan surat dakwaan dan melimpahkan berkas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Setelah serah terima, Meirizka Widjaja ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara Lisa Rahmat ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Lisa Rahmat dan Meirizka Widjaja ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap atau gratifikasi untuk membantu pembebasan Ronald Tannur, yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan Meirizka meminta Lisa menjadi penasihat hukum untuk anaknya. Lisa kemudian menyebutkan adanya biaya yang harus ditanggung, yang kemudian disepakati akan dibayar oleh Meirizka dan diganti kemudian.
Setiap permintaan dana, Lisa selalu meminta persetujuan Meirizka, dan Meirizka memberikan uang secara bertahap, totalnya mencapai Rp3,5 miliar, untuk biaya pengurusan perkara agar Ronald Tannur bisa dibebaskan.
Selama proses di PN Surabaya, Meirizka memberikan Rp1,5 miliar kepada Lisa, sementara Lisa menalangi sebagian biaya perkara, yang totalnya mencapai Rp3,5 miliar. Uang tersebut, menurut Lisa, diberikan kepada majelis hakim yang menangani kasus tersebut.
- Sandy Adam Mahaputra
Kedua tersangka diperiksa jaksa penyidik JAM-Pidsus Kejagung pada Senin, 23 Desember 2024
Baca SelengkapnyaMasing-masing berinisial SA selaku Ipar Tersangka LR dan DR selaku Adik Kandung Tersangka LR.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini penyidik telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaJaksa juga memeriksa DI selaku Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim sejak Oktober 2022 s/d saat ini.
Baca SelengkapnyaPenangkapan ZR, pejabat non hakim di lingkungan MA dilakukan Kamis, 24 Oktober 2024 di Bali
Baca SelengkapnyaTim jaksa penyidik JAM-Pidsus pada awal November lalu juga sudah memeriksa suami dan anak dari Tersangka LR
Baca SelengkapnyaDua dari empat saksi berasal dari kantor oknum pengacara terpidana Ronald Tannur
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaPara tersangka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari yang berakhir pada 1 Januari 2025
Baca SelengkapnyaPemeriksaan keempat orang saksi dilakukan di Jakarta oleh jaksa penyidik JAM-Pidsus
Baca SelengkapnyaTerasngka HM dan HLN diserahkan ke JPU pada Kejari Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan juga dilakukan terhadap tersangka LR di Kejaksaan Agung, Jakarta
Baca SelengkapnyaZR menerima uang tersebut dari pengacara Ronald Tannur berinisial LR yang sebelumnya sudah ditangkap dalam perkara suap/gratifikasi 3 hakim PN Surabaya.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaKetiga saksi tersebut masing-masing berinisial OCK selaku Pengacara, kemudian RBP selaku Anak Tersangka ZR dan DA selaku Istri Tersangka ZR.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan LR dilakukan untuk memperkuat pembuktikan dan melengkapi pemberkasan perkara
Baca SelengkapnyaPenangkapan tiga oknum hakim sebagai gebrakan Kejaksaan di bawah pimpinan ST Burhanuddin yang kembali dipercaya mengemban posisi sebagai Jaksa Agung RI
Baca SelengkapnyaOknum pengacara LR diperiksa sebagai saksi atas nama tersangka ZR yang merupakan mantan pejabat tinggi non hakim di Mahkamah Agung
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejaksaan yang melakukan penggeledahan menemukan barang-barang seperti uang tunai, dokumen elektronik, dan transaksi transfer
Baca SelengkapnyaRosmala dijatuhi hukuman pidana penjara selama 13 tahun, dikurangi masa penahanan, serta denda sebesar Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaMW bersama oknum pengacara LR mengaku telah mengeluarkan biaya pengurusan perkara hingga Rp3,5 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur
Baca SelengkapnyaBerkas perkara ARPG yang diterima kali ini berkaitan dengan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca SelengkapnyaSelain kedua saksi, Jaksa Penyidik JAM-Pidsus Kejagung juga memeriksa direktur sebuah perusahaan valas
Baca SelengkapnyaTersangka ARPG akan menjalani masa penahanan kota selama 20 hari
Baca SelengkapnyaKedua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat suap dan/atau gratifikasi penanganan perkara Ronald Tannur dengan tersangka ZR dan LR.
Baca Selengkapnya