Kejaksaan Agung menerbitkan ‘Refleksi Akhir Tahun 2024’ yang merupakan capaian kinerja Korps Adhyaksa sepanjang tahun ini. Ada beberapa bidang yang termasuk dalam laporan ini.
Data jumlah penanganan perkara tindak pidana umum tahun 2024 jumlah berkas SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sebanyak 171.233.
Sedangkan jumlah berkas perkara diterima 131.378 berkas perkara, berkas yang dinyatakan lengkap atau p21 sebanyak 125.296 berkas perkara, dan berkas yang dilimpahkan tahap II sebanyak 132.598 perkara, dan putusan 95.874 perkara, dan yang sudah dieksekusi 99.105 perkara.
Data jumlah penanganan restorative Justice, penyelesaian perkara secara restorative, pada periode Januari sampai Desember 2024 sebanyak 1.985 perkara, sedangkan data jumlah rumah keadilan restoratif atau Rumah RJ yang telah berdiri hingga Desember 2024 sebanyak 4.654 rumah restorative justice dan data jumlah Balai Rehabilitasi Adhyaksa telah berdiri hingga bulan Desember 2024 sebanyak 116 unit, tentunya di seluruh Indonesia.
Adapun di bidang pidana militer capaian kinerja di tahun 2024;
Penyelidikan terdapat 1 perkara, penyidikan 3 perkara, penuntutan 6 perkara, eksekusi 3 perkara, koordinasi penindakan 10 kegiatan, koordinasi penuntutan 10 kegiatan, dan koordinasi eksekusi upaya hukum luar biasa dan eksaminasi 11 kegiatan.
- Sandy Adam Mahaputra
Kejati Jatim telah memberikan persetujuan restorative justice terhadap 373 perkara selama tahun 2024
Baca SelengkapnyaKejaksaan RI juga menghimpun penerimaan negara berupa PNBP lebih dari Rp2 triliun
Baca SelengkapnyaSelama 2024, untuk Barang Rampasan Bergerak/Tidak Bergerak sejumlah 19.855 barang.
Baca SelengkapnyaSatgas BLBI memiliki tiga tim dengan capaian pemulihan keuangan negara masing-masing mencapai triliunan rupiah
Baca SelengkapnyaJelang penutupan tahun, Kejaksaan Agung menggelar konferensi pers akhir tahun Capaian Kinerja Kejaksaan 2024*
Baca SelengkapnyaSepanjang kepemimpinannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima 50 penghargaan dalam berbagai bidang
Baca SelengkapnyaKinerja Kejaksaan selama 10 tahun terakhir diapresiasi Presiden Joko Widodo dalam pidato jelang HUT Kemerdekaan RI ke-79 di Gedung DPR RI.
Baca SelengkapnyaKejaksaan berkomitmen untuk bergerak ke arah yang lebih baik di tahun-tahun mendatang
Baca SelengkapnyaSebanyak 6 perkara tindak pidana khusus menjadi perhatian masyarakat sepanjang tahun 2024
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin terima penghargaan Nawacita Award 2023 kategori 'Penegakan Hukum'.
Baca SelengkapnyaSingle Prosecution System dan Advocaat Generaal menjadi penguatan peran Kejaksaan dalam RPJP Nasional 2025 – 2045
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin menutup Rakernas Kejaksaan Republik Indonesia dengan memberikan penghargaan bertajuk "R. Soeprapto Award Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaWakil Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa Kejaksaan RI berhasil mempertahankan hasil opini dan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak delapan kali
Baca SelengkapnyaBerikut ini data pencapaian Kejaksaan RI hingga Juni 2024.
Baca SelengkapnyaSalah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Abdillah Nasir Al Amri dari Kejaksaan Negeri Palu.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung Tutup Musrenbang Kejaksaan 2024: Setiap Butir Pemikiran Mampu Atasi Tantangan Korps Adhyaksa
Baca SelengkapnyaKejaksaan menegasksn komitmennya untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penegakan hukum di Indonesia
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum juga menyetujui 13 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin dalam kunjungan kerja virtual mengapresiasi kerja keras insan Adhyaksa dalam lima tahun terakhir.
Baca SelengkapnyaPembahasan RUU tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045 (RUU RPJPN 2025-2045) telah memasuki tahap akhir, diharapkan disahkan akhir tahun.
Baca SelengkapnyaWakil Jaksa Agung Sunarta mewakili Jaksa Agung menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
Baca SelengkapnyaKeempat perkara yang disetujui penyelesaiannya melalui restorative justice itu berasal dari 3 Kejaksaan Negeri
Baca SelengkapnyaBerikut 24 permohonan penghentian penuntutan berdasar Keadilan Restoratif yang disetujui:
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanudding menilai pencapaian cemerlang aparat Kejaksaan sayangnya belum berbanding lurus dengan kesejahteraan para pegawainya.
Baca Selengkapnya12 perkara yang dibahas terdiri dari berbagai jenis pelanggaran hukum. Dari penganiayaan, pencurian, penipuan. kecelakaan lalu lintas dan narkoba.
Baca Selengkapnya