

Jaksa Agung ST Burhanuddin meraih penghargaan Tokoh Kearsipan karena komitmen dan upayanya dalam peningkatan kinerja kearsipan Kejaksaan RI dan pelopor pengelolaan arsip penegakan hukum.
Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Plt Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Imam Gunarto kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Pembinaan) Bambang Sugeng Rukmono dalam acara Puncak Perayaan Hari Kearsipan ke-53 Tahun 2024, Rabu 29 Mei 2024.
Penghargaan ini diselenggarakan sebagai hasil pengawasan kearsipan tahun 2023 pada Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Perguruan Tinggi Negeri.
Bagi ANRI, pengawasan kearsipan diperlukan untuk memastikan bahwa arsip milik negara dapat dikelola dan diselamatkan sebagai bahan akuntabilitas kinerja, alat bukti yang sah, serta bagian dari memori kolektif bangsa berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 63 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
ANRI juga memberikan penghargaan kepada Kejaksaan RI atas pencapaiannya dalam penyelenggaraan kearsipan di lingkungan Kejaksaan RI dengan Nilai Hasil Pengawasan Kearsipan Kategori “AA” (sangat memuaskan).
JAM-Pembinaan mewakili Jaksa Agung mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada ANRI atas penghargaan dan support yang diberikan sehingga Kejaksaan bisa menata arsip secara digital.
JAM-Pembinaan mengatakan penghargaan ini akan memicu Kejaksaan untuk dapat bekerja dan mengelola arsip dengan lebih baik lagi.
“Dengan pemberian anugerah penghargaan ini kepada Kejaksaan diharapkan ke depannya pengarsipan di Kejaksaan akan semakin baik dan terkelola dengan benar,” ujar JAM-Pembinaan.
Kejagung juga memeriksa 8 orang saksi lainnya dalam perkara tersebut
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAMPIDSUS menghadirkan 6 orang saksi dalam pemeriksaan Kamis, 16 Mei 2025.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id