

Wakil Jaksa Agung, Dr. Sunarta, berharap sinergi antara Kejaksaan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus terjalin. Menurut dia, sinergi kedua lembaga dapat mendorong penguatan dan penegakan hukum yang efektif serta turut berkontribusi mendorong pembangunan nasional.
“Sinergi dan komunikasi antara Kejaksaan dengan OJK selama ini telah terjalin cukup baik, terutama dalam pengungkapan perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI. Saya berharap sinergi antara Kejaksaan dan OJK ke depan akan terus meningkat dan semakin erat,” ujar Wakil Jaksa Agung.
Wakil Jaksa Agung menyampaikan pernyataan itu saat memberikan arahan dalam Focus Group Discussion (FGD) OJK bersama Kejaksaan RI dengan tema “Koordinasi dalam Upaya Penegakan Hukum pada Sektor Jasa Keuangan” di Denpasar, Bali, Rabu 08 November 2023.
Menurut Wakil Jaksa Agung, FGD yang mendudukkan Penyidik dan Jaksa dalam satu forum dapat menjadi wadah untuk saling berbagi pengalaman dan membangun sinergi antar instansi penegak hukum di sektor jasa keuangan.
Kejaksaan, kata Wakil Jaksa Agung, memiliki kewenangan yang didasari atas asas oportunitas sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
Ketentuan itu menyebut bahwa, “menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan.”
Denda damai yang dimaksud ialah penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung.
Menurut Wakil Jaksa Agung, kewenangan tersebut sejalan dengan konsep penegakan hukum tindak pidana sektor jasa keuangan yang tidak harus mengedepankan paradigma retributif sanksi pidana terlebih dahulu, melainkan fokus pada pemulihan terhadap pihak-pihak yang dirugikan.
“Berbagai kewenangan dan peran yang dimiliki oleh Kejaksaan ini dapat diimplementasikan bersama OJK sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing. Dengan bersinergi dan berkolaborasi, upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan dapat diselesaikan secara bersama,” tutur Wakil Jaksa Agung.
Mengingat nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh Kejaksaan RI dengan OJK berakhir pada tanggal 21 Desember 2023, Wakil Jaksa Agung menganggap perlu penguatan koordinasi dan persamaan pandang terhadap upaya penegakan hukum sektor jasa keuangan khususnya terkait restorative justice, penelusuran, dan pemulihan aset.
Wakil Jaksa Agung berharap koordinasi dan kerja sama di bidang pendidikan dan pelatihan antara Kejaksaan dan OJK bisa dioptimalkan. Selain itu, akses tukar menukar informasi harus dapat ditingkatkan dalam hal penanganan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan.
“Tantangan yang perlu dijawab oleh kita semua ialah mengoptimalkan penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, agar kepercayaan masyarakat dapat terus terjaga sehingga keuangan di Indonesia dapat terus tumbuh berkelanjutan,” kata Wakil Jaksa Agung.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Presdir PT Jakarta Tank Terminal (JTT)
Baca SelengkapnyaUang rencananya akan ditransfer PT Darmex Plantations, anak usaha PT Duta Palma Group ke Hong Kong.
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS memeriksa empat orang saksi pada pemeriksaan yang berlangsung Rabu, 7 Mei 2025
Baca SelengkapnyaJAM-Intel meminta seluruh jajaran Intelijen Kejaksaan untuk menindaklanjuti Nota Kesepahaman terkait pengawasan perizinan
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id