

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa empat orang orang saksi terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, pada Senin 1 April 2024.
Sehingga total saksi yang telah diperiksa dalam kasus ini sebanyak 172 orang dan 16 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Selain memeriksa saksi, Tim Penyidik juga menggeledah rumah tersangka HLN yang diikuti dengan tindakan penahanan terhadap yang bersangkutan. Selain itu, Tim Penyidik juga menggeledah kediaman tersangka HM sekaligus suami artis Tanah Air.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, memastikan segera menyampaikan informasi terkait perkembangan kasus tersebut.
"Bila ada perkembangan terkait hal tersebut, kami akan sampaikan informasi-informasi yang dimungkinkan," kata Kapuspenkum
Perkara dugaan korupsi ini bermula ketika pada 2018, tersangka ALW selaku Direktur Operasi PT Timah Tbk periode 2017-2018 bersama tersangka MRPT selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk menyadari pasokan bijih timah yang dihasilkan lebih sedikit dibandingkan perusahaan smelter swasta lainnya karena masifnya penambangan liar yang dilakukan dalam wilayah IUP PT Timah Tbk.
Kondisi itu membuat tersangka ALW bersama tersangka MRPT dan tersangka EE yang seharusnya melakukan penindakan terhadap kompetitor, justru menawarkan pemilik smelter untuk bekerja sama dengan membeli hasil penambangan ilegal melebihi harga standar yang ditetapkan oleh PT Timah Tbk tanpa melalui kajian terlebih dahulu.
Untuk melancarkan aksi mengakomodir penambangan ilegal tersebut, tersangka ALW bersama tersangka MRPT dan tersangka EE setuju membuat perjanjian seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id