Better experience in portrait mode.
Usai Ungkap Uang Sitaan Rp450 Miliar, JAM-Pidsus Kejagung Periksa Seorang Saksi dari PT Asset Pasific

Usai Ungkap Uang Sitaan Rp450 Miliar, JAM-Pidsus Kejagung Periksa Seorang Saksi dari PT Asset Pasific

Tekad Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh PT Duta Palma Group tak terhenti sampai pengungkapan uang sitaan senilai Rp450 miliar. Kejaksaan kembali memeriksa seorang saksi untuk menguak kasus tersebut.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Harli Siregar, S.H., M.Hum, mengatakan tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung kembali memeriksa seorang saksi pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Saksi tersebut berinisial RP yang merupakan Legal Property dari PT Asset Pasific. Pemeriksaan RP terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawityang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu.


Penyidikan ini menyeret tujuh korporasi tersangka yang lima di antaranya terkait dengan perkara dugaan TPK dan TPPU. Kelima perusahaan itu adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani.

Usai Ungkap Uang Sitaan Rp450 Miliar, JAM-Pidsus Kejagung Periksa Seorang Saksi dari PT Asset Pasific

Dua korporasi tersangka lainnya adalah PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations yang diduga melakukan TPPU.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kapuspenkum.


Sebelumnya Direktur Penyidikan pada Direktorat JAM-Pidsus Kejagung H Abdul Qohar bersama Kapuspenkum Kejagung memperlihatkan uang sitaan senilai Rp450 miliar yang diduga berasal dari perkara TPPU asal tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit oleh PT Duta Palma Group.

"Tim Penyidik Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 450 miliar dari tersangka korporasi PT Asset Pasific yang masih satu grup dengan PT Duta Palma," ujar Direktur Penyidikan pada DIrektorat JAM-Pidsus Kejagung, Dr. Abdul Qohar dalam keterangan pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin, 30 September 2024.

Usai Ungkap Uang Sitaan Rp450 Miliar, JAM-Pidsus Kejagung Periksa Seorang Saksi dari PT Asset Pasific

Menurut Direktur Penyidikan JAM-Pidsus penyitaan ini adalah berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman (Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008) yang sudah diputus pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap

"Dalam pengembangan diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka TPPU atas nama korporasi PT Asset Pasific," ungkap Dr. Abdul Qohar.