STORY KEJAKSAAN - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Terdakwa Ibrahim Arief alias IBAM terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dalam dakwaan subsidair perkara tindak pidana korupsi Digitalisasi Pendidikan Pengadaan Chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknoligi (Kemendikbudristek).
Surat putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat tersebut dalam persidangan yang berlangsung pada di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 12 Mei 2026.
Dalam persidangan itu, Majelis Hakim menyampaikan 7 amar putusan terhadap Terdakwa IBAM yaitu:
1. Menyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primair.
2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair.
3. Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair.
4. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp500.000.000 yang harus dibayar dalam jangka waktu selama 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama selama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
5. Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi dan apabila tidak cukup pidana denda tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 120 hari.
6. Menetapkan masa tahanan kota yang telah dijalankan dikurangi seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan.
7. Menetapkan terdakwa ditahan.
Meskipun terdakwa dinyatakan bersalah, Jaksa Penuntut Umu (JPU) mencatat adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari dua orang hakim putusan tersebut. Menanggapi hal ini, tim JPU menyatakan tetap menghargai kewenangan dan perspektif Majelis Hakim atas vonis yang dijatuhkan.
Terkait putusan vonis penjara yanng berjumlah kurang dari setengah dari tuntutan 15 tahun penjara yang diajukan, JPU menyatakan akan mempelajari seluruh pertimbangan dalam salinan putusan terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Saat ini, seluruh tim JPU yang bekerja secara kolektif di bawah koordinasi Kasubdit terkait akan segera melaporkan hasil persidangan hari ini kepada pimpinan.
Selain itu, Jaksa juga memberikan perhatian khusus pada perintah Majelis Hakim agar terdakwa segera ditetapkan berada di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan).
JPU Roy Riady menegaskan bahwa eksekusi penahanan tersebut akan segera dilaksanakan begitu Jaksa menerima petikan putusan atau surat penetapan resmi dari Majelis Hakim.
JPU mempertanyakan independensi ahli mantan Ketua BPK RI karena padangan yang tidak objektif
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id