Better experience in portrait mode.
Gedung Kantor Kejaksaan Agung Jakarta

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS)  Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga tersangka baru hasil dari pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat .

"Penyidik pada JAM PIDSUS Kejaksaan Republik Indonesia mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka,"
ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM PIDSUS, Abdul Qohar dalam keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa, 22 April 2025 dini hari.

Kejaksaan.go.id

Tiga tersangka baru yang yang ditetapkan usai melakukan pemeriksaan sembilan orang saksi pada Senin, 21 April 2025 adalah JS selaku dosen dan advokat, MS selaku advokat, serta TB yang berprofesi sebagai direktur pemberitaan salah satu stasiun televisi di Tanah Air.

Diketahui Tersangka MS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara dugaan korupsi suap dalam penanganan perkara minyak goreng korporasi di PN Jakarta Pusat. 

Orkestrasi Opini Negatif

Dirdik menjelaskan, hasil pemeriksan menemukan fakta bahwa ketiga tersangka melakukan pemufakatan jahat untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung ataupun tidak langsung penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah, korupsi tata niaga gula dengan tersangka TTL, serta dugaan korupsi suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat.

Untuk menjalankan pemufakatan tersebut, Tersangka MS dan Tersangka JS duga membayarkan uang Rp478,5 juta kepada Tersangka TB yang digunakan untuk melakukan berbagai kegiatan yang dianggap penyidik berupaya menyudutkan Kejaksaan dalam penanganan perkara korupsi.

Menurut Dirdik, Tersangka MS dan JS diketahui memberikan pekerjaan kepada Tersangka TB untuk membuat berita dan konten negatif yang dipublikasikan di media sosial, media online, dan tayangan berita di stasiun televisi JAK TV.

"Sehingga Kejaksaan dinilai negatif dan telah merugikan hak para tersangka atau terdakwa yang ditangani oleh tersangka FS dan Tersangka JS selaku penasihat hukum tersangka atau terdakwa," ujar Abdul Qohar. 

Kegiatan lain yang dilakukan para tersangka adalah membuat metodologi perhitungan kerugian keuangan negara dalam penanganan perkara aquo yang dilakukan untuk menunjukan perhitungan oleh Kejaksaan tidak benar dan menyesatkan. Selanjutnya hasil perhitungan tersebut dibuat tersangka TB yang dituangkannya dalam berita di sejumlah media sosial dan media online.

Menurut Dirdik, tersangak MS dan JS juga membiaya beragam kegiatan demonstrasi dalam upaya menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara di persiangan. Serta menyelenggaran dan membiayan kegiatan seminar, podcast, dan talkshow di media online dengan mengarahan narasi-narasi negatif.

 

Seluruh kegiatan yang dilakukan tiga tersangka, lanjut Dirdik, dimaksudkan untuk membentuk opini publik dengan berita negatif yang menyudutkan Kejaksaan maupun JAM PIDSUS dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga timah maupun dalam tindak pidana korupsi tata niaga gula baik saat penyidikan maupun persidangan yang saat ini sedang berlangsung.

"Jadi tujuan mereka jelas. Dengan membentuk opini negatif seolah-olah yang ditangani oleh penyidik tidak benar, mengganggu konsentrasi penyidik sehingga diharapkan atau harapan mereka perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan," ujar Dirdik JAM PIDSUS.
 

Hapus Barang Bukti

Selain aktivitas berupa kegiatan dan publikasi untuk membentuk opini negatif, Abdul Qohar juga mengungkapkan para tersangka melakukan perbuatan menghapus beberapa tulisan yang merupakan Barang Bukti Elektronik (BBE).

Beberapa tersangka juga diketahui memberikan keterangan tidak benar salah satunya terkait keterangan saksi yang menyatakan panitera pengadilan telah memberikan draft putusan mejalis hakim sesuai permintaan terpidana.

"Tetapi  dalam penyidikan, kedua tersangka tersebut (MS dan JS,red) tidak mengakui dan mengingkari fakta yang sesungguhnya," ujar Dirdik JAM PIDSUS

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Jaksa Penyidik menyimpulkan para tersangka diduga sengaja merusak barang bukti perkara korupsi serta memberikan informasi palsu atau tidak benar selama proses penyidikan.

Dengan hasil pemeriksaan yang diperoleh, tim jaksa penyidik menetapkan pasal yang disangkakan kepada para tersangka berupa:

  1. Tersangka MS diduga melanggar pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo. pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
  2. Tersangka JS diduga melanggar pasal 21 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
  3. Tersangka TB diduga melanggar pasal 21 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP 

Para tersangka yaitu JS dan TB juga langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

"Sementara tersangka MS tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sudah ditahan untuk perkara lain," ujar Dirdik.

Jampidum Menyetujui 7 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Istri Menadah Dexlite Buat BBM Mobil Pinjaman Suami
Jampidum Menyetujui 7 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Istri Menadah Dexlite Buat BBM Mobil Pinjaman Suami Senin, 24 Nov 2025 18:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati NTB Tetapkan Anggota DPRD Sebagai Tersangka Baru Perkara Gratifikasi Dana Siluman Pokir
Kejati NTB Tetapkan Anggota DPRD Sebagai Tersangka Baru Perkara Gratifikasi Dana Siluman Pokir Senin, 24 Nov 2025 17:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI dan Kemenpora Teken MoU Bidang Kepemudaan dan Keolahrgaan, Jaksa Agung:
Kejaksaan RI dan Kemenpora Teken MoU Bidang Kepemudaan dan Keolahrgaan, Jaksa Agung: "Momen Bersejarah Ini Titik Tolak Memperkuat Praktik GCG" Senin, 24 Nov 2025 15:39 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Intel Kejaksaan RI Akselerasi Program Swasembada Pangan Nasional Melalui Jaksa Mandiri Pangan di Lebak Banten
JAM-Intel Kejaksaan RI Akselerasi Program Swasembada Pangan Nasional Melalui Jaksa Mandiri Pangan di Lebak Banten Sabtu, 22 Nov 2025 21:06 WIB

Baca Selengkapnya
Naik Tahap Penyidikan, Kejati Sulsel Geledah 3 Kantor Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas Rp60 Miliar
Naik Tahap Penyidikan, Kejati Sulsel Geledah 3 Kantor Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas Rp60 Miliar Sabtu, 22 Nov 2025 15:01 WIB

Baca Selengkapnya
Beri Kuliah Umum di Unhas, JAM-Pidum: Indonesia Memasuki Era Penegakan Hukum Adaftif dan Responsif
Beri Kuliah Umum di Unhas, JAM-Pidum: Indonesia Memasuki Era Penegakan Hukum Adaftif dan Responsif Jumat, 21 Nov 2025 16:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulteng Tetapkan 3 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Dinas PUPR, Kerugian Negara Rp3,8 Miliar
Kejati Sulteng Tetapkan 3 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Dinas PUPR, Kerugian Negara Rp3,8 Miliar Jumat, 21 Nov 2025 14:15 WIB

Baca Selengkapnya
Disaksikan JAM-Pidum, Kejaksaan dan Pemda se-Sulsel Tandatangani MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial Berdasarkan KUHP Baru
Disaksikan JAM-Pidum, Kejaksaan dan Pemda se-Sulsel Tandatangani MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial Berdasarkan KUHP Baru Kamis, 20 Nov 2025 19:32 WIB

Baca Selengkapnya
Uji Publik KIP Tahun 2025, Plt Wakil Jaksa Agung: Keterbukaan Informasi Salah Satu Pilar Akuntabilitas Kejaksaan
Uji Publik KIP Tahun 2025, Plt Wakil Jaksa Agung: Keterbukaan Informasi Salah Satu Pilar Akuntabilitas Kejaksaan Kamis, 20 Nov 2025 18:30 WIB

Baca Selengkapnya
OPINI: “Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri”
OPINI: “Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri” Kamis, 20 Nov 2025 17:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Karimun Tetapkan 4 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU 2024
Kejari Karimun Tetapkan 4 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU 2024 Kamis, 20 Nov 2025 09:55 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Kotawaringin Barat Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek di Dinas Kelautan dan Perikanan, Kerugian Negara Rp2,8 Miliar
Kejari Kotawaringin Barat Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek di Dinas Kelautan dan Perikanan, Kerugian Negara Rp2,8 Miliar Rabu, 19 Nov 2025 12:45 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Sumut Tahan Tersangka WS dalam Perkara Dugaan Korupsi Kredit Bank BUMN kepada PT BSS dan PT SAL
Kajati Sumut Tahan Tersangka WS dalam Perkara Dugaan Korupsi Kredit Bank BUMN kepada PT BSS dan PT SAL Rabu, 19 Nov 2025 10:30 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Beri Pengarahan Kesiapan Implementasi KUHP Nasional dan Reformasi Penuntutan
JAM-Pidum Beri Pengarahan Kesiapan Implementasi KUHP Nasional dan Reformasi Penuntutan Rabu, 19 Nov 2025 08:00 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Rehabilitasi 3 Perkara Penyalahgunaan Narkotika melalui Mekanisme Restorative Justice
JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Rehabilitasi 3 Perkara Penyalahgunaan Narkotika melalui Mekanisme Restorative Justice Selasa, 18 Nov 2025 12:28 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Tanjungpinang Serahkan Uang Pengganti Rp 1,5 Miliar dalam Perkara Korupsi Pembangunan Studio LPP TVRI Kepri
Kejari Tanjungpinang Serahkan Uang Pengganti Rp 1,5 Miliar dalam Perkara Korupsi Pembangunan Studio LPP TVRI Kepri Senin, 17 Nov 2025 17:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Mataram Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Program Pokir DPRD Lombok Barat Senilai Rp2 Miliar
Kejari Mataram Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Program Pokir DPRD Lombok Barat Senilai Rp2 Miliar Senin, 17 Nov 2025 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
Video Pertandingan Persahabatan Tenis Meja ATTC Kejaksaan dan Kemkes: Menkes Puji Tubuh Ramping Para Jaksa Agung Muda
Video Pertandingan Persahabatan Tenis Meja ATTC Kejaksaan dan Kemkes: Menkes Puji Tubuh Ramping Para Jaksa Agung Muda Minggu, 16 Nov 2025 13:00 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Was Dr Rudi Margono Dikukuhkan Sebagai Profesor Honoris Causa oleh Unissula Semarang
JAM-Was Dr Rudi Margono Dikukuhkan Sebagai Profesor Honoris Causa oleh Unissula Semarang Minggu, 16 Nov 2025 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Tim PAM SDO dan SIRI Kejaksaan RI Amankan Jaksa Gadungan Mengaku Staf Khusus Jaksa Agung di Pamulang
Tim PAM SDO dan SIRI Kejaksaan RI Amankan Jaksa Gadungan Mengaku Staf Khusus Jaksa Agung di Pamulang Jumat, 14 Nov 2025 14:01 WIB

Saat diamankan, jaksa gadungan yang mengaku Asisten Khusus Jaksa Agung itu membawa uang tunai senilai Rp 281,3 juta

Baca Selengkapnya
Diamankan di Kolong Rumah Tetangga, Aksi Pelarian DPO Kasus Korupsi asal Kejati Kepri Berakhir di Kendari
Diamankan di Kolong Rumah Tetangga, Aksi Pelarian DPO Kasus Korupsi asal Kejati Kepri Berakhir di Kendari Kamis, 13 Nov 2025 15:01 WIB

Baca Selengkapnya
Dijerat Pasal Korupsi, Kejati Sumsel Serahkan Tersangka `Jaksa Gadungan` dan Barang Bukti ke JPU Kejari OKI
Dijerat Pasal Korupsi, Kejati Sumsel Serahkan Tersangka `Jaksa Gadungan` dan Barang Bukti ke JPU Kejari OKI Kamis, 13 Nov 2025 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik Kejati Sultra Geledah Kantor BPKAD Terkait Perkara Korupsi Kantor Penghubung di Jakarta
Penyidik Kejati Sultra Geledah Kantor BPKAD Terkait Perkara Korupsi Kantor Penghubung di Jakarta Rabu, 12 Nov 2025 12:03 WIB

Baca Selengkapnya
Tegaskan Peran Kejaksaan Pasca Lahirnya Danantara, JAM-Datun Ingatkan Pemaknaan Amandemen UU BUMN
Tegaskan Peran Kejaksaan Pasca Lahirnya Danantara, JAM-Datun Ingatkan Pemaknaan Amandemen UU BUMN Rabu, 12 Nov 2025 10:01 WIB

JAM-Datun menegaskan Kejaksaan memiliki tugas dan peran penting memastikan tata kelola yang baik di Danantara

Baca Selengkapnya
JAM PIDUM dan UNPAD Jalin Kerja Sama Program Magister Ilmu Hukum Berbasis Proyek Klaster yang Aplikatif
JAM PIDUM dan UNPAD Jalin Kerja Sama Program Magister Ilmu Hukum Berbasis Proyek Klaster yang Aplikatif Selasa, 11 Nov 2025 18:50 WIB

Baca Selengkapnya