Better experience in portrait mode.
Gedung Kantor Kejaksaan Agung Jakarta

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS)  Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga tersangka baru hasil dari pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat .

"Penyidik pada JAM PIDSUS Kejaksaan Republik Indonesia mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka,"
ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM PIDSUS, Abdul Qohar dalam keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa, 22 April 2025 dini hari.

Kejaksaan.go.id

Tiga tersangka baru yang yang ditetapkan usai melakukan pemeriksaan sembilan orang saksi pada Senin, 21 April 2025 adalah JS selaku dosen dan advokat, MS selaku advokat, serta TB yang berprofesi sebagai direktur pemberitaan salah satu stasiun televisi di Tanah Air.

Diketahui Tersangka MS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara dugaan korupsi suap dalam penanganan perkara minyak goreng korporasi di PN Jakarta Pusat. 

Orkestrasi Opini Negatif

Dirdik menjelaskan, hasil pemeriksan menemukan fakta bahwa ketiga tersangka melakukan pemufakatan jahat untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung ataupun tidak langsung penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah, korupsi tata niaga gula dengan tersangka TTL, serta dugaan korupsi suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat.

Untuk menjalankan pemufakatan tersebut, Tersangka MS dan Tersangka JS duga membayarkan uang Rp478,5 juta kepada Tersangka TB yang digunakan untuk melakukan berbagai kegiatan yang dianggap penyidik berupaya menyudutkan Kejaksaan dalam penanganan perkara korupsi.

Menurut Dirdik, Tersangka MS dan JS diketahui memberikan pekerjaan kepada Tersangka TB untuk membuat berita dan konten negatif yang dipublikasikan di media sosial, media online, dan tayangan berita di stasiun televisi JAK TV.

"Sehingga Kejaksaan dinilai negatif dan telah merugikan hak para tersangka atau terdakwa yang ditangani oleh tersangka FS dan Tersangka JS selaku penasihat hukum tersangka atau terdakwa," ujar Abdul Qohar. 

Kegiatan lain yang dilakukan para tersangka adalah membuat metodologi perhitungan kerugian keuangan negara dalam penanganan perkara aquo yang dilakukan untuk menunjukan perhitungan oleh Kejaksaan tidak benar dan menyesatkan. Selanjutnya hasil perhitungan tersebut dibuat tersangka TB yang dituangkannya dalam berita di sejumlah media sosial dan media online.

Menurut Dirdik, tersangak MS dan JS juga membiaya beragam kegiatan demonstrasi dalam upaya menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara di persiangan. Serta menyelenggaran dan membiayan kegiatan seminar, podcast, dan talkshow di media online dengan mengarahan narasi-narasi negatif.

 

Seluruh kegiatan yang dilakukan tiga tersangka, lanjut Dirdik, dimaksudkan untuk membentuk opini publik dengan berita negatif yang menyudutkan Kejaksaan maupun JAM PIDSUS dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga timah maupun dalam tindak pidana korupsi tata niaga gula baik saat penyidikan maupun persidangan yang saat ini sedang berlangsung.

"Jadi tujuan mereka jelas. Dengan membentuk opini negatif seolah-olah yang ditangani oleh penyidik tidak benar, mengganggu konsentrasi penyidik sehingga diharapkan atau harapan mereka perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan," ujar Dirdik JAM PIDSUS.
 

Hapus Barang Bukti

Selain aktivitas berupa kegiatan dan publikasi untuk membentuk opini negatif, Abdul Qohar juga mengungkapkan para tersangka melakukan perbuatan menghapus beberapa tulisan yang merupakan Barang Bukti Elektronik (BBE).

Beberapa tersangka juga diketahui memberikan keterangan tidak benar salah satunya terkait keterangan saksi yang menyatakan panitera pengadilan telah memberikan draft putusan mejalis hakim sesuai permintaan terpidana.

"Tetapi  dalam penyidikan, kedua tersangka tersebut (MS dan JS,red) tidak mengakui dan mengingkari fakta yang sesungguhnya," ujar Dirdik JAM PIDSUS

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Jaksa Penyidik menyimpulkan para tersangka diduga sengaja merusak barang bukti perkara korupsi serta memberikan informasi palsu atau tidak benar selama proses penyidikan.

Dengan hasil pemeriksaan yang diperoleh, tim jaksa penyidik menetapkan pasal yang disangkakan kepada para tersangka berupa:

  1. Tersangka MS diduga melanggar pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo. pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
  2. Tersangka JS diduga melanggar pasal 21 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
  3. Tersangka TB diduga melanggar pasal 21 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP 

Para tersangka yaitu JS dan TB juga langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

"Sementara tersangka MS tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sudah ditahan untuk perkara lain," ujar Dirdik.

Kejagung Periksa Kepala SKK Migas Sebagai Saksi Perkara Minyak Mentah PT Pertamina
Kejagung Periksa Kepala SKK Migas Sebagai Saksi Perkara Minyak Mentah PT Pertamina Senin, 25 Agu 2025 21:20 WIB

Baca Selengkapnya
Susun 6 Area Perubahan Menuju Zona Integritas WBBM 2025, Ini Capaian Penting JAM DATUN
Susun 6 Area Perubahan Menuju Zona Integritas WBBM 2025, Ini Capaian Penting JAM DATUN Senin, 25 Agu 2025 20:05 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 9 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pengancaman di Majene
JAM-Pidum Menyetujui 9 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pengancaman di Majene Senin, 25 Agu 2025 16:05 WIB

Baca Selengkapnya
Tingkatkan Kompetensi Teknis Pengawasan, JAM-Was Kejagung Dorong Sinergi Antar Inspektorat, Asbin, Aswas serta Auditor
Tingkatkan Kompetensi Teknis Pengawasan, JAM-Was Kejagung Dorong Sinergi Antar Inspektorat, Asbin, Aswas serta Auditor Sabtu, 23 Agu 2025 15:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Sumedang Tetapkan 2 Mantan Direksi BUMD Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pajak Tambang
Kejari Sumedang Tetapkan 2 Mantan Direksi BUMD Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pajak Tambang Sabtu, 23 Agu 2025 12:02 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Tanjung Perak Sita Uang Rp3,5 Miliar Terkait Korupsi Pemberian Kredit Bank BUMN kepada PT DJA
Kejari Tanjung Perak Sita Uang Rp3,5 Miliar Terkait Korupsi Pemberian Kredit Bank BUMN kepada PT DJA Sabtu, 23 Agu 2025 08:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Kredit PT Sritex
Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Kredit PT Sritex Jumat, 22 Agu 2025 22:33 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina
Kejagung Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina Jumat, 22 Agu 2025 20:59 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina
Kejagung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina Jumat, 22 Agu 2025 12:15 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 7 Permohonan Restorative Justice, Termasuk Perkara Penganiayaan dari Kejari SBB
JAM-Pidum Menyetujui 7 Permohonan Restorative Justice, Termasuk Perkara Penganiayaan dari Kejari SBB Jumat, 22 Agu 2025 10:30 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Kredit PT Sritex, Kejagung Periksa Mantan Direksi Bank BJB dan Direktur PT Lotus
Perkara Kredit PT Sritex, Kejagung Periksa Mantan Direksi Bank BJB dan Direktur PT Lotus Jumat, 22 Agu 2025 08:01 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejagung Kembali Periksa 3 Saksi dan Seorang ASN Kemendikdasmen
Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Kejagung Kembali Periksa 3 Saksi dan Seorang ASN Kemendikdasmen Kamis, 21 Agu 2025 21:22 WIB

Baca Selengkapnya
Keynote Speech Seminar Nasional Sambut Harlah Kejaksaan, Jaksa Agung Dorong Pemulihan Aset melalui Kesepakatan Penundaan Penuntutan
Keynote Speech Seminar Nasional Sambut Harlah Kejaksaan, Jaksa Agung Dorong Pemulihan Aset melalui Kesepakatan Penundaan Penuntutan Kamis, 21 Agu 2025 15:45 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Pemberian Kredit PT Sritex, Kejagung Periksa Direktur PT Evercros Technology Indonesia
Perkara Pemberian Kredit PT Sritex, Kejagung Periksa Direktur PT Evercros Technology Indonesia Kamis, 21 Agu 2025 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Penyidik JAM PIDSUS Periksa 3 Orang Saksi dari Perusahaan TIK
Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek, Penyidik JAM PIDSUS Periksa 3 Orang Saksi dari Perusahaan TIK Kamis, 21 Agu 2025 01:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Kembali Periksa Direktur PT Chevron Pacific Indonesia Sebagai Saksi Perkara Minyak Mentah Pertamina
Kejagung Kembali Periksa Direktur PT Chevron Pacific Indonesia Sebagai Saksi Perkara Minyak Mentah Pertamina Rabu, 20 Agu 2025 23:26 WIB

Baca Selengkapnya
Buka Pekan Olahraga Harlah ke-80 Kejaksaan, Jaksa Agung: Ingatkan
Buka Pekan Olahraga Harlah ke-80 Kejaksaan, Jaksa Agung: Ingatkan "Semangat Juang di Lapangan dan Penegakan Hukum Harus Sama Kuatnya" Rabu, 20 Agu 2025 14:21 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Menggeledah 4 Lokasi Berbeda Terkait Penanganan Perkara Dugaan Korupsi Pengelolaan Pelabuhan
Kejati Jatim Menggeledah 4 Lokasi Berbeda Terkait Penanganan Perkara Dugaan Korupsi Pengelolaan Pelabuhan Rabu, 20 Agu 2025 12:10 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Perkara Tetapkan Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi Gedung Diklat BPSDM Senilai Rp13 Miliar
Kejati Perkara Tetapkan Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi Gedung Diklat BPSDM Senilai Rp13 Miliar Rabu, 20 Agu 2025 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 6 Saksi dari Pertamina dan Anak Usaha Terkait Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah
Kejagung Periksa 6 Saksi dari Pertamina dan Anak Usaha Terkait Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah Rabu, 20 Agu 2025 00:15 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Kredit PT Sritex, Penyidik JAM PIDSUS Periksa Mantan Direktur LPEI Tahun 2021
Perkara Kredit PT Sritex, Penyidik JAM PIDSUS Periksa Mantan Direktur LPEI Tahun 2021 Selasa, 19 Agu 2025 22:15 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 2 Mantan Dirjen Kemendikbudristek Terkait Perkara Program Digitalisasi Pendidikan
Kejagung Periksa 2 Mantan Dirjen Kemendikbudristek Terkait Perkara Program Digitalisasi Pendidikan Selasa, 19 Agu 2025 21:01 WIB

Baca Selengkapnya
Manfaatkan Lahan Sitaan Terbengkalai, Jaksa Agung Resmikan Program Jaksa Mandiri Pangan di Desa Srimahi, Bekasi
Manfaatkan Lahan Sitaan Terbengkalai, Jaksa Agung Resmikan Program Jaksa Mandiri Pangan di Desa Srimahi, Bekasi Selasa, 19 Agu 2025 14:51 WIB

Baca Selengkapnya
Hadir di Pesta Rakyat & Karnaval Bersatu HUT Kemerdekaan RI, Kejaksaan Tegaskan Komitmen Keadilan untuk Rakyat
Hadir di Pesta Rakyat & Karnaval Bersatu HUT Kemerdekaan RI, Kejaksaan Tegaskan Komitmen Keadilan untuk Rakyat Senin, 18 Agu 2025 19:17 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Lampung Selatan Tetapkan Seorang Tersangka Perkara Korupsi Insentif Satpol PP Rp2,8 Miliar
Kejari Lampung Selatan Tetapkan Seorang Tersangka Perkara Korupsi Insentif Satpol PP Rp2,8 Miliar Senin, 18 Agu 2025 09:00 WIB

Baca Selengkapnya