Better experience in portrait mode.
Gedung Kantor Kejaksaan Agung Jakarta

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS)  Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga tersangka baru hasil dari pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat .

"Penyidik pada JAM PIDSUS Kejaksaan Republik Indonesia mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka,"
ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM PIDSUS, Abdul Qohar dalam keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa, 22 April 2025 dini hari.

Kejaksaan.go.id

Tiga tersangka baru yang yang ditetapkan usai melakukan pemeriksaan sembilan orang saksi pada Senin, 21 April 2025 adalah JS selaku dosen dan advokat, MS selaku advokat, serta TB yang berprofesi sebagai direktur pemberitaan salah satu stasiun televisi di Tanah Air.

Diketahui Tersangka MS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara dugaan korupsi suap dalam penanganan perkara minyak goreng korporasi di PN Jakarta Pusat. 

Orkestrasi Opini Negatif

Dirdik menjelaskan, hasil pemeriksan menemukan fakta bahwa ketiga tersangka melakukan pemufakatan jahat untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung ataupun tidak langsung penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah, korupsi tata niaga gula dengan tersangka TTL, serta dugaan korupsi suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat.

Untuk menjalankan pemufakatan tersebut, Tersangka MS dan Tersangka JS duga membayarkan uang Rp478,5 juta kepada Tersangka TB yang digunakan untuk melakukan berbagai kegiatan yang dianggap penyidik berupaya menyudutkan Kejaksaan dalam penanganan perkara korupsi.

Menurut Dirdik, Tersangka MS dan JS diketahui memberikan pekerjaan kepada Tersangka TB untuk membuat berita dan konten negatif yang dipublikasikan di media sosial, media online, dan tayangan berita di stasiun televisi JAK TV.

"Sehingga Kejaksaan dinilai negatif dan telah merugikan hak para tersangka atau terdakwa yang ditangani oleh tersangka FS dan Tersangka JS selaku penasihat hukum tersangka atau terdakwa," ujar Abdul Qohar. 

Kegiatan lain yang dilakukan para tersangka adalah membuat metodologi perhitungan kerugian keuangan negara dalam penanganan perkara aquo yang dilakukan untuk menunjukan perhitungan oleh Kejaksaan tidak benar dan menyesatkan. Selanjutnya hasil perhitungan tersebut dibuat tersangka TB yang dituangkannya dalam berita di sejumlah media sosial dan media online.

Menurut Dirdik, tersangak MS dan JS juga membiaya beragam kegiatan demonstrasi dalam upaya menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara di persiangan. Serta menyelenggaran dan membiayan kegiatan seminar, podcast, dan talkshow di media online dengan mengarahan narasi-narasi negatif.

 

Seluruh kegiatan yang dilakukan tiga tersangka, lanjut Dirdik, dimaksudkan untuk membentuk opini publik dengan berita negatif yang menyudutkan Kejaksaan maupun JAM PIDSUS dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga timah maupun dalam tindak pidana korupsi tata niaga gula baik saat penyidikan maupun persidangan yang saat ini sedang berlangsung.

"Jadi tujuan mereka jelas. Dengan membentuk opini negatif seolah-olah yang ditangani oleh penyidik tidak benar, mengganggu konsentrasi penyidik sehingga diharapkan atau harapan mereka perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan," ujar Dirdik JAM PIDSUS.
 

Hapus Barang Bukti

Selain aktivitas berupa kegiatan dan publikasi untuk membentuk opini negatif, Abdul Qohar juga mengungkapkan para tersangka melakukan perbuatan menghapus beberapa tulisan yang merupakan Barang Bukti Elektronik (BBE).

Beberapa tersangka juga diketahui memberikan keterangan tidak benar salah satunya terkait keterangan saksi yang menyatakan panitera pengadilan telah memberikan draft putusan mejalis hakim sesuai permintaan terpidana.

"Tetapi  dalam penyidikan, kedua tersangka tersebut (MS dan JS,red) tidak mengakui dan mengingkari fakta yang sesungguhnya," ujar Dirdik JAM PIDSUS

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Jaksa Penyidik menyimpulkan para tersangka diduga sengaja merusak barang bukti perkara korupsi serta memberikan informasi palsu atau tidak benar selama proses penyidikan.

Dengan hasil pemeriksaan yang diperoleh, tim jaksa penyidik menetapkan pasal yang disangkakan kepada para tersangka berupa:

  1. Tersangka MS diduga melanggar pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo. pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
  2. Tersangka JS diduga melanggar pasal 21 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
  3. Tersangka TB diduga melanggar pasal 21 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP 

Para tersangka yaitu JS dan TB juga langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

"Sementara tersangka MS tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sudah ditahan untuk perkara lain," ujar Dirdik.

JAM-Pidum Menyetujui 3 Permohonan Restorative Justice terkait Perkara Pencurian dan KDRT
JAM-Pidum Menyetujui 3 Permohonan Restorative Justice terkait Perkara Pencurian dan KDRT Kamis, 24 Apr 2025 08:50 WIB

Baca Selengkapnya
Jaksa Penyidik JAM PIDSUS Periksa 5 Orang Saksi Perkara Minyak Mentah Pertamina
Jaksa Penyidik JAM PIDSUS Periksa 5 Orang Saksi Perkara Minyak Mentah Pertamina Rabu, 23 Apr 2025 21:01 WIB

Baca Selengkapnya
Bertindak Selaku JPN, Datun Kejati Sumbar Lakukan Penertiban Tanah 750 m2 Milik LLDIKTI Wilayah X
Bertindak Selaku JPN, Datun Kejati Sumbar Lakukan Penertiban Tanah 750 m2 Milik LLDIKTI Wilayah X Rabu, 23 Apr 2025 20:14 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Saksi dari 3 Korporasi Terkait Perkara Suap Rp 60 M di PN Jakarta Pusat
Kejagung Periksa Saksi dari 3 Korporasi Terkait Perkara Suap Rp 60 M di PN Jakarta Pusat Rabu, 23 Apr 2025 19:00 WIB

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Lantik 6 Kepala Kejati Baru, Ingatkan Takkan Ragu Mencopot Jika Ada yang Melanggar
Jaksa Agung Lantik 6 Kepala Kejati Baru, Ingatkan Takkan Ragu Mencopot Jika Ada yang Melanggar Rabu, 23 Apr 2025 16:20 WIB

Baca Selengkapnya
ASN Dinas PUPR Tersangka Kasus  Korupsi Proyek Air Limbah di Banggai Ditahan
ASN Dinas PUPR Tersangka Kasus Korupsi Proyek Air Limbah di Banggai Ditahan Rabu, 23 Apr 2025 13:40 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 2 Saksi dari Perusahaan Manager Investasi dan Bank Terkait Perkara Korupsi Jiwasraya
Kejagung Periksa 2 Saksi dari Perusahaan Manager Investasi dan Bank Terkait Perkara Korupsi Jiwasraya Rabu, 23 Apr 2025 11:39 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Mantan Dirut Karen Agustiawan Sebagai Saksi Perkara Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Kejagung Periksa Mantan Dirut Karen Agustiawan Sebagai Saksi Perkara Korupsi Minyak Mentah Pertamina Rabu, 23 Apr 2025 09:09 WIB

Kejagung memeriksa 6 orang saksi perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Saksi Istri Tersangka ASB dan 2 Panitera PN Jakarta Pusat Terkait Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar
Kejagung Periksa Saksi Istri Tersangka ASB dan 2 Panitera PN Jakarta Pusat Terkait Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar Rabu, 23 Apr 2025 08:08 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung dan Dewan Pers Sepakat Hormati Kewenangan Masing-Masing Terkait Upaya Penegakan Hukum
Kejagung dan Dewan Pers Sepakat Hormati Kewenangan Masing-Masing Terkait Upaya Penegakan Hukum Selasa, 22 Apr 2025 18:33 WIB

Sikap tersebut terkait penetapan TB selaku direktur JAK TV sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penanganan perkara di PN Jakarta Pusat

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencuri RX King Tepergok Warga di Jakarta
JAM-Pidum Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencuri RX King Tepergok Warga di Jakarta Selasa, 22 Apr 2025 14:22 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumsel Periksa Mantan Gubernur Alex Noerdin Sebagai Saksi Perkara Dugaan Korupsi Pasar Cinde
Kejati Sumsel Periksa Mantan Gubernur Alex Noerdin Sebagai Saksi Perkara Dugaan Korupsi Pasar Cinde Selasa, 22 Apr 2025 13:08 WIB

Baca Selengkapnya
Bukan Terkait Pemberitaan, Kapuspenkum Jelaskan Alasan Direktur Stasiun TV Sebagai Tersangka Perintangan Penyidikan
Bukan Terkait Pemberitaan, Kapuspenkum Jelaskan Alasan Direktur Stasiun TV Sebagai Tersangka Perintangan Penyidikan Selasa, 22 Apr 2025 09:33 WIB

Baca Selengkapnya
Rintangi Penyidikan Perkara Korupsi, Kejagung Tetapkan 2 Advokat dan Direktur Stasiun TV sebagai Tersangka
Rintangi Penyidikan Perkara Korupsi, Kejagung Tetapkan 2 Advokat dan Direktur Stasiun TV sebagai Tersangka Selasa, 22 Apr 2025 08:04 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya dengan Tersangka IR
Kejagung Periksa 2 Saksi Terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya dengan Tersangka IR Selasa, 22 Apr 2025 07:33 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik JAM PIDSUS Periksa 3 Direksi Pertamina dan Anak Usaha dalam Perkara Korupsi Minyak Mentah
Penyidik JAM PIDSUS Periksa 3 Direksi Pertamina dan Anak Usaha dalam Perkara Korupsi Minyak Mentah Senin, 21 Apr 2025 21:33 WIB

Selain tiga direksi, Kejagung juga memeriksan mantan direktur pemasaran dan niaga PT Pertamina periode tahun 2014.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 12 Saksi Perkara Suap Penanganan Perkara di PN Jakpus, Sopir Hakim DJU Salah Satunya
Kejagung Periksa 12 Saksi Perkara Suap Penanganan Perkara di PN Jakpus, Sopir Hakim DJU Salah Satunya Senin, 21 Apr 2025 20:43 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Banten Bongkar Dugaan Korupsi Berjamaah Proyek Pengelolaan Sampah di DLH Kota Tangsel Senilai Rp75,9 Miliar
Kejati Banten Bongkar Dugaan Korupsi Berjamaah Proyek Pengelolaan Sampah di DLH Kota Tangsel Senilai Rp75,9 Miliar Senin, 21 Apr 2025 16:40 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 8 Saksi Perkara Korupsi Minyak Mentah, Salah Satunya Bekas Direktur Pertamina Patra Niaga
Kejagung Periksa 8 Saksi Perkara Korupsi Minyak Mentah, Salah Satunya Bekas Direktur Pertamina Patra Niaga Jumat, 18 Apr 2025 10:26 WIB

Baca Selengkapnya
8 Pegawai PT Timah Tbk Diperiksa Sebagai Saksi Perkara Komoditas Timah Korporasi
8 Pegawai PT Timah Tbk Diperiksa Sebagai Saksi Perkara Komoditas Timah Korporasi Kamis, 17 Apr 2025 20:43 WIB

Baca Selengkapnya
Kajari dan Tim Kejari Tangsel `Ngamen Hukum` di Bus Sekolah
Kajari dan Tim Kejari Tangsel `Ngamen Hukum` di Bus Sekolah Kamis, 17 Apr 2025 19:45 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa IS, Istri Hakim ASB Tersangka Kasus Suap Penanganan Perkara PN Jakarta Pusat, Sebagai Saksi
Kejagung Periksa IS, Istri Hakim ASB Tersangka Kasus Suap Penanganan Perkara PN Jakarta Pusat, Sebagai Saksi Kamis, 17 Apr 2025 18:51 WIB

Istri hakim ASB dan 2 orang saksi lainnya diperiksa terkait kasus suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat dengan tersangka WG dkk

Baca Selengkapnya
Setelah Kadis NS, Kejari Tulang Bawang Barat Tetapkan Mantan Bendahara Pengeluaran Dinas PPKB Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi
Setelah Kadis NS, Kejari Tulang Bawang Barat Tetapkan Mantan Bendahara Pengeluaran Dinas PPKB Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Kamis, 17 Apr 2025 16:44 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Direksi dan Agen Lepas Sekuritas Sebagai Saksi Perkara Korupsi PT Asuransi Jiwasraya`
Kejagung Periksa Direksi dan Agen Lepas Sekuritas Sebagai Saksi Perkara Korupsi PT Asuransi Jiwasraya` Kamis, 17 Apr 2025 09:33 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 12 Saksi Perkara Korupsi Minyak Mentah Pertamina, 2 di Antaranya Direktur Perusahaan Pelayaran
Kejagung Periksa 12 Saksi Perkara Korupsi Minyak Mentah Pertamina, 2 di Antaranya Direktur Perusahaan Pelayaran Rabu, 16 Apr 2025 20:45 WIB

Baca Selengkapnya