Better experience in portrait mode.
Gedung Kantor Kejaksaan Agung Jakarta

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS)  Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga tersangka baru hasil dari pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat .

"Penyidik pada JAM PIDSUS Kejaksaan Republik Indonesia mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka,"
ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM PIDSUS, Abdul Qohar dalam keterangan pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa, 22 April 2025 dini hari.

Kejaksaan.go.id

Tiga tersangka baru yang yang ditetapkan usai melakukan pemeriksaan sembilan orang saksi pada Senin, 21 April 2025 adalah JS selaku dosen dan advokat, MS selaku advokat, serta TB yang berprofesi sebagai direktur pemberitaan salah satu stasiun televisi di Tanah Air.

Diketahui Tersangka MS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara dugaan korupsi suap dalam penanganan perkara minyak goreng korporasi di PN Jakarta Pusat. 

Orkestrasi Opini Negatif

Dirdik menjelaskan, hasil pemeriksan menemukan fakta bahwa ketiga tersangka melakukan pemufakatan jahat untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung ataupun tidak langsung penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah, korupsi tata niaga gula dengan tersangka TTL, serta dugaan korupsi suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat.

Untuk menjalankan pemufakatan tersebut, Tersangka MS dan Tersangka JS duga membayarkan uang Rp478,5 juta kepada Tersangka TB yang digunakan untuk melakukan berbagai kegiatan yang dianggap penyidik berupaya menyudutkan Kejaksaan dalam penanganan perkara korupsi.

Menurut Dirdik, Tersangka MS dan JS diketahui memberikan pekerjaan kepada Tersangka TB untuk membuat berita dan konten negatif yang dipublikasikan di media sosial, media online, dan tayangan berita di stasiun televisi JAK TV.

"Sehingga Kejaksaan dinilai negatif dan telah merugikan hak para tersangka atau terdakwa yang ditangani oleh tersangka FS dan Tersangka JS selaku penasihat hukum tersangka atau terdakwa," ujar Abdul Qohar. 

Kegiatan lain yang dilakukan para tersangka adalah membuat metodologi perhitungan kerugian keuangan negara dalam penanganan perkara aquo yang dilakukan untuk menunjukan perhitungan oleh Kejaksaan tidak benar dan menyesatkan. Selanjutnya hasil perhitungan tersebut dibuat tersangka TB yang dituangkannya dalam berita di sejumlah media sosial dan media online.

Menurut Dirdik, tersangak MS dan JS juga membiaya beragam kegiatan demonstrasi dalam upaya menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara di persiangan. Serta menyelenggaran dan membiayan kegiatan seminar, podcast, dan talkshow di media online dengan mengarahan narasi-narasi negatif.

 

Seluruh kegiatan yang dilakukan tiga tersangka, lanjut Dirdik, dimaksudkan untuk membentuk opini publik dengan berita negatif yang menyudutkan Kejaksaan maupun JAM PIDSUS dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga timah maupun dalam tindak pidana korupsi tata niaga gula baik saat penyidikan maupun persidangan yang saat ini sedang berlangsung.

"Jadi tujuan mereka jelas. Dengan membentuk opini negatif seolah-olah yang ditangani oleh penyidik tidak benar, mengganggu konsentrasi penyidik sehingga diharapkan atau harapan mereka perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan," ujar Dirdik JAM PIDSUS.
 

Hapus Barang Bukti

Selain aktivitas berupa kegiatan dan publikasi untuk membentuk opini negatif, Abdul Qohar juga mengungkapkan para tersangka melakukan perbuatan menghapus beberapa tulisan yang merupakan Barang Bukti Elektronik (BBE).

Beberapa tersangka juga diketahui memberikan keterangan tidak benar salah satunya terkait keterangan saksi yang menyatakan panitera pengadilan telah memberikan draft putusan mejalis hakim sesuai permintaan terpidana.

"Tetapi  dalam penyidikan, kedua tersangka tersebut (MS dan JS,red) tidak mengakui dan mengingkari fakta yang sesungguhnya," ujar Dirdik JAM PIDSUS

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Jaksa Penyidik menyimpulkan para tersangka diduga sengaja merusak barang bukti perkara korupsi serta memberikan informasi palsu atau tidak benar selama proses penyidikan.

Dengan hasil pemeriksaan yang diperoleh, tim jaksa penyidik menetapkan pasal yang disangkakan kepada para tersangka berupa:

  1. Tersangka MS diduga melanggar pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo. pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
  2. Tersangka JS diduga melanggar pasal 21 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
  3. Tersangka TB diduga melanggar pasal 21 UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP 

Para tersangka yaitu JS dan TB juga langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.

"Sementara tersangka MS tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sudah ditahan untuk perkara lain," ujar Dirdik.

Diamankan di Kolong Rumah Tetangga, Aksi Pelarian DPO Kasus Korupsi asal Kejati Kepri Berakhir di Kendari
Diamankan di Kolong Rumah Tetangga, Aksi Pelarian DPO Kasus Korupsi asal Kejati Kepri Berakhir di Kendari Kamis, 13 Nov 2025 15:01 WIB

Baca Selengkapnya
Dijerat Pasal Korupsi, Kejati Sumsel Serahkan Tersangka `Jaksa Gadungan` dan Barang Bukti ke JPU Kejari OKI
Dijerat Pasal Korupsi, Kejati Sumsel Serahkan Tersangka `Jaksa Gadungan` dan Barang Bukti ke JPU Kejari OKI Kamis, 13 Nov 2025 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik Kejati Sultra Geledah Kantor BPKAD Terkait Perkara Korupsi Kantor Penghubung di Jakarta
Penyidik Kejati Sultra Geledah Kantor BPKAD Terkait Perkara Korupsi Kantor Penghubung di Jakarta Rabu, 12 Nov 2025 12:03 WIB

Baca Selengkapnya
Tegaskan Peran Kejaksaan Pasca Lahirnya Danantara, JAM-Datun Ingatkan Pemaknaan Amandemen UU BUMN
Tegaskan Peran Kejaksaan Pasca Lahirnya Danantara, JAM-Datun Ingatkan Pemaknaan Amandemen UU BUMN Rabu, 12 Nov 2025 10:01 WIB

JAM-Datun menegaskan Kejaksaan memiliki tugas dan peran penting memastikan tata kelola yang baik di Danantara

Baca Selengkapnya
JAM PIDUM dan UNPAD Jalin Kerja Sama Program Magister Ilmu Hukum Berbasis Proyek Klaster yang Aplikatif
JAM PIDUM dan UNPAD Jalin Kerja Sama Program Magister Ilmu Hukum Berbasis Proyek Klaster yang Aplikatif Selasa, 11 Nov 2025 18:50 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Pemberian Kredit PT SBS dan PT SAL, Kerugian Negara Rp1,6 Triliun
Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Pemberian Kredit PT SBS dan PT SAL, Kerugian Negara Rp1,6 Triliun Selasa, 11 Nov 2025 17:50 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Mantan Direktur SDM PT Aneka Tambang Terkait Perkara Minyak Mentah Pertamina
Kejagung Periksa Mantan Direktur SDM PT Aneka Tambang Terkait Perkara Minyak Mentah Pertamina Senin, 10 Nov 2025 21:08 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik JAM PIDSUS Periksa 5 Saksi Perkara Pemberian Kredit PT Sritex, 4 di Antaranya Mantan Pegawai
Penyidik JAM PIDSUS Periksa 5 Saksi Perkara Pemberian Kredit PT Sritex, 4 di Antaranya Mantan Pegawai Senin, 10 Nov 2025 20:05 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Limpahkan 4 Berkas Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek ke JPU Kejari Jakpus
Kejagung Limpahkan 4 Berkas Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek ke JPU Kejari Jakpus Senin, 10 Nov 2025 15:23 WIB

Baca Selengkapnya
Pejabat Eselon I Kejagung Terima Brevet Kehormatan Korps Marinir
Pejabat Eselon I Kejagung Terima Brevet Kehormatan Korps Marinir Jumat, 07 Nov 2025 17:28 WIB

Baca Selengkapnya
JAM INTEL Gelar Rencana Aksi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang
JAM INTEL Gelar Rencana Aksi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Kamis, 06 Nov 2025 20:12 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Tanjung Perak Sita uang Rp70 miliar Terkait Perkara Dugaan Korupsi Kolam Pelabuhan
Kejari Tanjung Perak Sita uang Rp70 miliar Terkait Perkara Dugaan Korupsi Kolam Pelabuhan Kamis, 06 Nov 2025 16:20 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik JAM PIDSUS Periksa Seorang Dirut Swasta Sebagai Saksi Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
Penyidik JAM PIDSUS Periksa Seorang Dirut Swasta Sebagai Saksi Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek Rabu, 05 Nov 2025 22:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex
Kejagung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex Rabu, 05 Nov 2025 20:29 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Serahkan 8 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Minyak Mentah PT Pertamina ke JPU Kejari Jakpus
Kejagung Serahkan 8 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Minyak Mentah PT Pertamina ke JPU Kejari Jakpus Rabu, 05 Nov 2025 15:45 WIB

Baca Selengkapnya
Kutip Dana Bantuan Stimulan Perumahan Sampai Rp325 Juta, Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru dari Disperkimhub Sumenep
Kutip Dana Bantuan Stimulan Perumahan Sampai Rp325 Juta, Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru dari Disperkimhub Sumenep Rabu, 05 Nov 2025 12:17 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan dan KPK Pererat Sinergi dan Silaturahmi Lewat Pertandingan Persahabatan Tenis Meja
Kejaksaan dan KPK Pererat Sinergi dan Silaturahmi Lewat Pertandingan Persahabatan Tenis Meja Sabtu, 01 Nov 2025 12:43 WIB

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Raih Penghargaan CNN Indonesia Awards 2025 `Outstanding Leadership in Advancing Justice and Integrity`
Jaksa Agung ST Burhanuddin Raih Penghargaan CNN Indonesia Awards 2025 `Outstanding Leadership in Advancing Justice and Integrity` Sabtu, 01 Nov 2025 08:12 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Saksi dari LPEI Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex
Kejagung Periksa Saksi dari LPEI Terkait Perkara Pemberian Kredit PT Sritex Jumat, 31 Okt 2025 08:30 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik JAM PIDSUS Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek
Penyidik JAM PIDSUS Periksa 1 Orang Saksi Terkait Perkara Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek Kamis, 30 Okt 2025 23:15 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina
Kejagung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina Kamis, 30 Okt 2025 22:00 WIB

Baca Selengkapnya
JAM INTEL Kawal Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Senilai Rp2,2 Triliun di 29 Provinsi
JAM INTEL Kawal Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Senilai Rp2,2 Triliun di 29 Provinsi Kamis, 30 Okt 2025 20:30 WIB

JAM INTEL dan DItjen Perikanan Tangkap KKP Tandatangi Pakta Integritas Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kampung Nelayan Merah Putih

Baca Selengkapnya
Kejari Sleman Tahan Mantan Bupati SP Terkait Perkara Dugaan Korupsi  Dana Hibah Pariwisata
Kejari Sleman Tahan Mantan Bupati SP Terkait Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Kamis, 30 Okt 2025 14:30 WIB

Baca Selengkapnya
Gelar Supervisi di Kejati Kepri, Ses-JAM PIDUM Tekankan Pentingnya Digitalisasi Proses Hukum dan Pemanfaatan AI
Gelar Supervisi di Kejati Kepri, Ses-JAM PIDUM Tekankan Pentingnya Digitalisasi Proses Hukum dan Pemanfaatan AI Kamis, 30 Okt 2025 13:20 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Kredit PT Sritex, Kejagung Periksa Dirut PT Rayon Utama Makmur Tahun 2014
Perkara Kredit PT Sritex, Kejagung Periksa Dirut PT Rayon Utama Makmur Tahun 2014 Rabu, 29 Okt 2025 22:00 WIB

Baca Selengkapnya