

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga tersangka baru hasil dari pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat .
Kejaksaan.go.id
Tiga tersangka baru yang yang ditetapkan usai melakukan pemeriksaan sembilan orang saksi pada Senin, 21 April 2025 adalah JS selaku dosen dan advokat, MS selaku advokat, serta TB yang berprofesi sebagai direktur pemberitaan salah satu stasiun televisi di Tanah Air.
Diketahui Tersangka MS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara dugaan korupsi suap dalam penanganan perkara minyak goreng korporasi di PN Jakarta Pusat.
Dirdik menjelaskan, hasil pemeriksan menemukan fakta bahwa ketiga tersangka melakukan pemufakatan jahat untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung ataupun tidak langsung penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah, korupsi tata niaga gula dengan tersangka TTL, serta dugaan korupsi suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat.
Untuk menjalankan pemufakatan tersebut, Tersangka MS dan Tersangka JS duga membayarkan uang Rp478,5 juta kepada Tersangka TB yang digunakan untuk melakukan berbagai kegiatan yang dianggap penyidik berupaya menyudutkan Kejaksaan dalam penanganan perkara korupsi.
Menurut Dirdik, Tersangka MS dan JS diketahui memberikan pekerjaan kepada Tersangka TB untuk membuat berita dan konten negatif yang dipublikasikan di media sosial, media online, dan tayangan berita di stasiun televisi JAK TV.
"Sehingga Kejaksaan dinilai negatif dan telah merugikan hak para tersangka atau terdakwa yang ditangani oleh tersangka FS dan Tersangka JS selaku penasihat hukum tersangka atau terdakwa," ujar Abdul Qohar.
Kegiatan lain yang dilakukan para tersangka adalah membuat metodologi perhitungan kerugian keuangan negara dalam penanganan perkara aquo yang dilakukan untuk menunjukan perhitungan oleh Kejaksaan tidak benar dan menyesatkan. Selanjutnya hasil perhitungan tersebut dibuat tersangka TB yang dituangkannya dalam berita di sejumlah media sosial dan media online.
Menurut Dirdik, tersangak MS dan JS juga membiaya beragam kegiatan demonstrasi dalam upaya menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara di persiangan. Serta menyelenggaran dan membiayan kegiatan seminar, podcast, dan talkshow di media online dengan mengarahan narasi-narasi negatif.
Seluruh kegiatan yang dilakukan tiga tersangka, lanjut Dirdik, dimaksudkan untuk membentuk opini publik dengan berita negatif yang menyudutkan Kejaksaan maupun JAM PIDSUS dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga timah maupun dalam tindak pidana korupsi tata niaga gula baik saat penyidikan maupun persidangan yang saat ini sedang berlangsung.
"Jadi tujuan mereka jelas. Dengan membentuk opini negatif seolah-olah yang ditangani oleh penyidik tidak benar, mengganggu konsentrasi penyidik sehingga diharapkan atau harapan mereka perkaranya dapat dibebaskan atau minimal mengganggu konsentrasi penyidikan," ujar Dirdik JAM PIDSUS.
Selain aktivitas berupa kegiatan dan publikasi untuk membentuk opini negatif, Abdul Qohar juga mengungkapkan para tersangka melakukan perbuatan menghapus beberapa tulisan yang merupakan Barang Bukti Elektronik (BBE).
Beberapa tersangka juga diketahui memberikan keterangan tidak benar salah satunya terkait keterangan saksi yang menyatakan panitera pengadilan telah memberikan draft putusan mejalis hakim sesuai permintaan terpidana.
"Tetapi dalam penyidikan, kedua tersangka tersebut (MS dan JS,red) tidak mengakui dan mengingkari fakta yang sesungguhnya," ujar Dirdik JAM PIDSUS
Dari hasil pemeriksaan tersebut, Jaksa Penyidik menyimpulkan para tersangka diduga sengaja merusak barang bukti perkara korupsi serta memberikan informasi palsu atau tidak benar selama proses penyidikan.
Dengan hasil pemeriksaan yang diperoleh, tim jaksa penyidik menetapkan pasal yang disangkakan kepada para tersangka berupa:
Para tersangka yaitu JS dan TB juga langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
"Sementara tersangka MS tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sudah ditahan untuk perkara lain," ujar Dirdik.
Kejagung memeriksa 6 orang saksi perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina
Baca SelengkapnyaSikap tersebut terkait penetapan TB selaku direktur JAK TV sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penanganan perkara di PN Jakarta Pusat
Baca SelengkapnyaSelain tiga direksi, Kejagung juga memeriksan mantan direktur pemasaran dan niaga PT Pertamina periode tahun 2014.
Baca SelengkapnyaIstri hakim ASB dan 2 orang saksi lainnya diperiksa terkait kasus suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat dengan tersangka WG dkk
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id