

Kejaksaan Agung terus bekerja mengungkap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group.
Upaya itu salah satunya dilakukan dengan terus menggali informasi dan keterangan dari para saksi yang mengetahui tindak pidana yang dilakukan perusahaan tersebut.
Penelusuran kali ini dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung yang memanggil empat orang saksi pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Harli Siregar, S.H., M.Hum mengungkapkan tim jaksa penyidik memeriksa empat orang saksi tersebut untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan TPK dan TPPU Duta Palma atas nama tujuh korporasi tersangka.
Keempat saksi yang diperiksa tersebut adalah JR selaku pemilik saham PT Menara Capital Indonusa dan AN selaku karyawan di perusahaan yang sama.
Dua saksi lainnya adalah SM selaku building manager Palma Tower dan YPW yang menjabat sebagai legal PT Kencana Amal Tani.
Seluruh saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawityang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu atas nama Korporasi Tersangka PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani.
Sedangkan dua korpotasi tersangka lainnya yaitu PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations diperiksa terkait penyidikan perkara TPPU oleh PT Duta Palma Group.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id