

Kejaksaan Agung memeriksa mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) berinisial HBY sebagai saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
HBY diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) periode 2012 sampai 28 November 2014.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum dalam keterangannya menyampaikan, pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) ini digelar pada Selasa, 10 Juni 2025 dengan menghadirkan enam orang saksi.
Para saksi yang diperiksa sebagian besar berasal dari PT Pertamina (Persero) dan anak usahanya. Selain HBY, Jaksa Penyidik JAM PIDSUS memeriksa Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) tahun 2021 berinisial AN.
Kejagung juga memeriksa saksi inisial HW selaku CVP Intergratde Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero).
Satu saksi lainnya adalah WSDI selaku Chied Audit.
Dalam pemeriksaan kali ini, Jaksa Penyidik JAM PIDSUS juga menghadirkan seorang saksi dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Saksi tersebut adalah inisial EWD selaku Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Gas Bumi pada Kementerian ESDM.
Sementara satu saksi lainya berasal dari perusahaan KKKS Pertamina yaitu Petrochina International Jabung Ltd. Saksi yang diperiksa adalah inisial KMS selaku Act. VP Business Support dari perusahaan tersebut.
Menurut Kapuspenkum, keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023 atas nama Tersangka YF dkk.
Penegasan itu disampaikan saat Jaksa Agung menerima kunjungan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda.
Baca Selengkapnya350 Calon Jaksa diberikan pesan untuk mengikuti perkembangan KUHP Nasional
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung juga memeriksa 4 orang direktur Bank BJB
Baca SelengkapnyaBPK melaporkan terdapat dana hibah tidak tertib administrasi senilai Rp1,76 miliar
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id