

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 10 orang saksi terkait engan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha pada Rabu, 10 September 2025.
Pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menghadirkan saksi dari PT Sritex, Bank BJB, serta dua bank umum nasional plat merah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menerangkan sepuluh orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL dkk.
Didominasi para saksi yang bekerja di sektor perbankan, penyidik Kejaksaan kali ini menghadirkan satu orang petinggi dari PT Sritex. Saksi yang dipanggil untuk diminta keterangan seputar perkara yang tengah disidik itu adalah berinisial AS selaku Managing Director PT Sritex.
Dari bank BUMN, jaksa penyidik JAM PIDSUS memeriksa dua orang saksi dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI). Salah satunya adalah seorang petinggi berinisial AS yang diperiksa selaku Kepala Divisi PGV BNI tahun 2014 sampai dengan 2016.
Satu saksi lainnya adalah pegawai berinisial SMS yang diperiksa dalam perkar aini selaku Analis Kredit Korporasi BNI tahun 2011-2012.
Selain dari BNI, Kejagung juga masih memeriksa saksi dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) berjumlah satu orang. Saksi itu adalah inisial DFR selaku karyawan di bank pemerintah yang masuk salah satu bank dengan aset terbesar di Tanah Air.
Sementara sisanya adalah para saksi dari Bank BJB berjumlah lima orang yang salah satunya menjabat sebagai anggota dewan direksi. Saksi itu adalah inisial SRT selaku Direktur Konsumer dan Retail Bank BJB.
Para pegawai Bank BJB lainnya yang diperiksa adalah inisial NTP selaku Karyawan PT BPD Jawa Barat dan Banten,
PRP selaku Officer Credit Risk Korporasi pada Divisi Kredit Risk Pusat BJB, RAN selaku Executive Business Officer/EBD pada Bank BJB Januari 2021-Mei 2022.
Serta saksi berinisial RP selaku CEO Regional Kantor Wilayah 5 Bank BJB tahun 2019-2022 yang saat ini menjabat sebagai Pemimpin Divisi Kredit Ritel Bank BJB semenjak tahun 2021.
Masih dari industri perbankan, jaksa penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa seorang saksi berinisial AS. Yang bersangkutan diperiksa selaku Pemimpin Divisi Local Corporate & Multinasional company tahun 2012.
Puspenkum Kejagung
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id