

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi dari Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Harli Siregar, S.H, M.Hum menyatakan pemeriksan para saksi oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Satu dari dua orang saksi yang diperiksa merupakan pejabat eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Anak Usaha Dini (PUAD), Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Kemendikburistek.
Kapuspenkum mengungkapkan saksi yang diperiksa itu adalah inisial MH selaku Direktur Sekolah Dasar pada Ditjen PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Kemendikbud.
Dalam pemeriksaan ini, lanjut Kapuspenkum dalam keterangan tertulisnya, MH juga diketahui menjadi Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2022.
Selain MH, Jaksa Penyidik JAM PIDSUS memeriksa saksi berinisial MAS selaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020.
Diketahui, penyidikan perkara dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan ini dilakukan berdasarkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-38/F.2/Fd.2/05/2025 Tanggal 20 Mei 2025.
Program ini berupa pengadaan bantuan TIK berupa 1.000 unit chromebook bagi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2020-2022 dengan total anggaran mencapai Rp9,98 triliun atau hampir mencapai Rp10 triliun.
Dana tersebut berasal dari anggaran Kementerian Dikbudristek sebesar Rp3,58 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,39 triliun.
Dari hasil ujicoba Pustekom Kementerian Dikbudristek ditemukan beberapa kendala dari pengadaan ribuan unit Chromebook tersebut. Salah satunya adalah laptop hanya dapat efektif digunakan apabila terdapat jaringan internet yang diketahui belum merata di Indonesia.
Dalam proses penyidikan, Kejagung melakukan penggeledahan di dua apartemen yang dihuni mantan Staf Khusus Menteri Dikbudristek masing-masing berinisial FH dan JT.
Sejumlah barang bukti elektronika perangkat komputer, laptop, hardisk, hingga telepon seluler disita. Penyidik juga menyita dokumen yang kebanyakan berupa buku agenda.
Meski penyidikan sudah dimulai, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Penegasan itu disampaikan saat Jaksa Agung menerima kunjungan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda.
Baca Selengkapnya350 Calon Jaksa diberikan pesan untuk mengikuti perkembangan KUHP Nasional
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung juga memeriksa 4 orang direktur Bank BJB
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id