Pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi terkait penanganan perkara Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2019.
Pada pemeriksaan Senin, 16 Juni 2025, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa pejabat dari Direkroat Sekolah Menengah Pertama (SMP) Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini (PAID), Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Kemendikbudristek).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum mengungkapkan saksi yang diperiksa itu adalah inisial PDP selaku Direktur SMP Kemendikbudristek periode tahun 2020.
Selain PDP yang merupakan pejabat eselon II, Jaksa Penyidik JAM PIDSUS juga memeriksa dua orang saksi pada Direkrorat Sekolah Dasar serta Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
Saksi yang diperiksa adalah BH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Sekolah Dasar tahun Anggaran 2020.
Sementara satu saksi lainnya adalah inisial ASZ elaku Anggota Tim Teknis Analisa Kebutuhan Alat Pembelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Direktorat Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020.
Menurut Kapuspenkum, ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbudristek RI dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.
Kejaksaan.go.id
Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI yang disaksikan Presiden RI Prabowo Subianto beserta jajaran Menteri Kabinet Merah Putih
Baca Selengkapnya
Pembangunan Jalan Tol Ruas Medan – Binjai Seksi I, II dan III Sepanjang 25,441 Kilometer menghabiskan anggaran Rp1,17 triliun
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id