

Kejaksaan Agung RI (Kejagung) kembali memeriksa staf khusus Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudrsitek) Tahun 2020 berinisial FH sebagai saksi terkait perkara dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.
Pemeriksaan Staf Khusus FH dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung pada Jumat, 13 Juni 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum mengatakan pemeriksaan saksi FH dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Saksi FH sebelumnya diperiksa Jaksa Penyidik JAM PIDSUS pada Selasa, 10 Juni 2025.
Selain saksi FH, Kejaksaan juga telah memanggil saksi IA selaku staf khusus Kemendikbudristek pada Kamis, 12 Juni 2025.
Penyidikan perkara dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek tahun 2019-2022 berawal dari penetapan status dari penyidikan ke tahap penyidikan.
Tahap penyidikan ini dilakukan setelah keluarnya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-38/F.2/Fd.2/05/2025 Tanggal 20 Mei 2025.
"Tim Penyidik pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 telah melakukan Penggeledahan dan Penyitaan di 2 lokasi sehubungan dengan perkara tersebut," ungkap Kapuspenkum.
Perkara ini bermula ketika Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi satuan Pendidikan Tingkat Dasar, Menengah dan Atas yang ditujukan untuk pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM).
Dari hasil uji coba pengadaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudrister pada tahun 2018-2019 ditemukan sejumlah kendala. Beberapa di antaranya adalah Chromebook hanya efektif digunakan apabila terdapat jaringan.
Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK dalam Kajian Pertama (Buku Putih) juga telah merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan Operating System (OS) Windows.
Namun Kemendikbudristek saat itu mengganti Kajian Pertama tersebut dengan kajian baru dengan menggunakan spesifikasi Operating System Chrome/Chromebook.
Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya.
Dari uraian peristiwa yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya juga ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat dengan cara mengarahkan kepada Tim Teknis yang baru agar dalam membuat Kajian Teknis Pengadaan Peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan laptop dengan Operating System Chromebook dalam proses pengadaan barang/jasa, dan bukan atas dasar kebutuhan ketersediaan peralatan TIK yang akan digunakan dalam rangka pelaksanaan Asesment Kompetensi Minimal (AKM) serta kegiatan belajar mengajar.
Dari review kajian pengadaan TIK untuk satuan Pendidikan, anggaran untuk program tersebut mencapai Rp9.982.485.541.000.
Dana tersebut bersumber dari anggaran kegiatan pengadaan bantuan TIK bagi satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2020 - 2022 Kemendikbudristek sebesar Rp3.582.607.852.000 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp6.399.877.689.000.
Menurut Kapuspenkum, Tim Penyidik JAM PIDSUS menggelar penggeledahan dan penyitaan di dua lokasi dari apartemen milik staf khusus Menteri Dikbudristek berinisial FH dan JT. Kedua lokasi itu adalah yaitu kediaman FH di Apartemen Kuningan Palace dan JT di Apartemen Ciputra World 2 yang semuanya berada di Jakarta.
Dari hasil penggeledahan di rumah FH, Kejagung menyita sejumlah Barang Bukti Elektonik (BBE) berupa 1 buah laptop serta 4 handphone. Sementara di apartemen JT, kejagung menyita BBE berupa 2 buah harddisk eksternal, 1 flashdisk, serta sebuah laptop. Disita juga sejumlah dokumen yang seluruh berupa buku agenda.
Dalam sepekan ini, mantan staf khusus Kemendikbudristek FH sudah diperiksa dua kali.
Baca SelengkapnyaPenegasan itu disampaikan saat Jaksa Agung menerima kunjungan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda.
Baca Selengkapnya350 Calon Jaksa diberikan pesan untuk mengikuti perkembangan KUHP Nasional
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung juga memeriksa 4 orang direktur Bank BJB
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id