

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023, Kamis 2 Mei 2024.
“Adapun saksi yang diperiksa berinisal PMP selaku Pejabat Hanggar Kantor KPPBC TMPB Pekanbaru tahun 2020,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Menurut Kapuspenkum, pemeriksaan saksi PMP dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka RD.
Tim Jaksa telah menetapkan RD dalam kasus ini. RD, selaku Direktur PT SMIP, pada tahun 2021 telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. Caranya dengan mengganti karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.
Perbuatan RD bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan jo. Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id