

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat, Selasa 4 Juni 2024.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, tiga saksi yang diperiksa dalam perkara ini adalah sebagai berikut:
1. BS selaku Broker Perusahaan Tambang Batubara.
2. IT selaku Bupati Kutai Barat periode 2006 s/d 2016.
3. JH selaku Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat tahun 2008.
ujar Kapuspenkum, Ketut Sumedana, di Jakarta Selasa 4 Juni 2024.
Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS Kejaksaan Agung telah memeriksa satu saksi terkait dalam perkara ini, Senin 27 Mei 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengatakan, saksi yang diperiksa berinisial FK selaku Vice President Director PT Merril Lynch Indonesia, Jakarta tahun 2015-2020.
Dalam perkara ini, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung, Kuntadi, menyampaikan tim penyidik mendapati adanya dugaan pembiaran tambang ilegal.
Pengusutan perkara ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam memerangi tindak pidana korupsi (tipikor) di sektor pertambangan demi menjaga integritas dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam negara.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id