Proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh PT Duta Palma Group terus dilakukan Kejaksaan Agung. Pemeriksaan saksi kembali dilakukan oleh tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung RI (Kejagung) yang kali ini menghadirkan seorang wiraswasta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum mengungkapkan tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) memeriksa seorang saksi berinisial RI yang berprofesi sebagai seorang wiraswasta pada Senin, 25 November 2024.
Kapuspenkum mengatakan, pemeriksaan RI terkait penyidikan perkara TPK dan TPPI dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau atas nama tujuh tersangka korporasi.
Ketujuh tersangka korporasi dan dugaan tindak pidana yang dilakukan itu adalah Tersangka PT Palma Satu (TPK & TPPU), PT Siberida Subur (TPK & TPPU), PT Banyu Bening Utama (TPK & TPPU), PT Panca Agro Lestari (TPK & TPPU), PT Kencana Amal Tani (TPK & TPPU), PT Asset Pacific (TPPU), dan PT Darmex Plantations (TPPU).
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kapuspenkum.
Pada konferensi pers yang digelar 12 November 2024 lalu, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus, ABdul Qohar menyatakan tim penyidik telah menyita uang tunai senilai Rp301.986.366.605 diduga bersumber dari hasil tindak pidana korupsi PT Duta Palma Group.
Dengan temuan tersebut, Kejagung telah menyita uang tunai sekitar Rp1,1 triliun dari tiga kali kegiatan penyitaan oleh Tim Jaksa Penyidik JAM-Pidsus Kejagung.
Dirdik JAM-Pidsus menjelaskan penyitaan uang tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group. Dalam perkara tersebut, pengadilan telah memutuskan Surya Darmadi bersalah dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Penyidikan juga menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Darmex Plantation berdasarkan Surat Perintah Penyindikan PRINT-14/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024 dan surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-14/F.2/Fd.2/7/2024 pada tanggal yang sama.
"Selain PT Darmex Plantation, penyidik juga beberapa saat yang lalu telah menetapkan tersangka TPK dan TPPU terhadap 5 korporasi yaitu PT PS, PT PAL, PT SS, PT BBU, dan PT KAT," ujat Dirdik JAM-Pidsus.
Penyidik, lanjut Dirdik JAM-Pidsus, juga telah menetapkan satu korporasi tersangka TPPU atas nama tersangka PT AP yang merupakan holding properti atau real estate.
Kelima perusahaan di bawah Duta Palma Group diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam kegiatan usaha perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit di lahan yang berada di kawasan hutan tanpa adanya keputusan pelepasan kawasan hutan.
- editor
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan
Baca SelengkapnyaSalah satu saksi yang diperiksa adalah seorang pemegang saham PT Menara Capital Indonesia
Baca SelengkapnyaKedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terkait perkara dugaan TPK dan TPPU oleh PT Duta Palma Group
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud
Baca SelengkapnyaSalah satu saksi yang diperiksa tersebut adalah TTG selaku direktur utama PT Darmex Plantations
Baca SelengkapnyaPenyidik memeriksa YPW selaku Legal PT Kencana Amal Tani, kemudian KG, YN dan MTH, di mana ketiganya selaku pihak swasta.
Baca SelengkapnyaSaksi kali ini merupakan manager dari perusahaan PT Duta Palma Sejahtera.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dilakukan tim penyidik untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan
Baca Selengkapnya"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,"
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS memeriksa 10 orang saksi terkait perkara PT Duta Palma.
Baca SelengkapnyaDirut berinisial ISW tersebut diperiksa tim jaksa penyidik pada Direktorat JAM-Pidsus Kejagung
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung sebelumnya telah menyita uang senilai Rp301 miliar diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi PT Duta Palma Group
Baca SelengkapnyaTim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa AB selaku ahli.
Baca SelengkapnyaDua saksi yang diperikan Tim Jaksa JAM-Pidsus tersebut menangani keuangan PT Duta Palma Nusantara
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi tersebut terkait dugaan TPK dan TPPU yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu
Baca SelengkapnyaPemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara TPK dan TPPU
Baca SelengkapnyaUang sitaan diperoleh setelah dilakukan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan TPK dan TPPU
Baca SelengkapnyaDalam perkara ini, Tim Penyidik telah menetapkan tujuh korporasi sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa 2 Saksi Korupsi PT Duta Palma Korporasi
Baca SelengkapnyaDalam perkara ini, Tim Penyidik telah menetapkan tujuh korporasi sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaUang hasil TPPU atas nama tersangka PT Darmex Plantation tersebut diduga berasal dari tindak pidana korupsi PT Duta Palma Group
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group
Baca SelengkapnyaPada awal Oktober 2024, tim penyidik Kejaksaan melakukan penggeledahan dan penyitaan dari kantor PT Asset Pasific di Gedung Palma Tower
Baca Selengkapnya