

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 ssampai 2023, Kamis 28 Maret 2024.
Adapun dua orang saksi yang diperiksa adalah Kasubdit Industri Pengolahan Hasil Perkebunan pada Direktorat Industri Makanan, Hasil Laut, dan Perikanan Ditjen Industri Agro Kementerian Perindustrian tahun 2021 inisial EFY. Kemudian saksi ke dua adalah Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Dumai tahun 2023 inisial GP.
ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, di Jakarta, 28 Maret 2024.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) juga telah memeriksa dua saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 sampai dengan 2023. Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan pada Rabu, 27 Maret 2024.
Melalui siaran pers Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedanq, saksi yang diperiksa adalah JPSDW selaku Kasi Kawasan Berikat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tahun 2017 dan HPT selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai I KPPBC TMPB Pekanbaru. Hingga kini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami kasus impor gula PT SMIP ini.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id