Kejaksaan Agung mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh BS, tersangka dugaan korupsi penjualan emas logam mulia Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.
"Kejaksaan Agung mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan praperadilan yang diajukan oleh BS, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam,"
kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa 19 Maret 2024.
story.kejaksaan.go.id
Menurut Kapuspenkum, tindakan penegakan hukum yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara ini telah sesuai prosedur formal, baik proses penyidikan, penggeledahan, dan penyitaan, sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara ini, tm penyidik telah memeriksa 52 orang saksi serta menetapkan dua tersangka, BS dan AHA. Menurut Kapuspenkum, tidak menutup kemungkinan perkara ini akan terus berkembang, mengerah pada pihak-pihak yang menerima keuntungan dari kasus ini.
"Tim penyidik saat ini sedang mendalami dan mengembangkan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam,"
kata Kapuspenkum.
story.kejaksaan.go.id
Kronologi Perkara
Tim penyidik menetapkan BS, pengusaha properti mewah yang berdomisili di Surabaya, Jawa Timur, menjadi tersangka setelah memeriksanya sebagai saksi. Penyidik berkesimpulan telah ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.
BS kini mendekam di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Tim Penyidik telah menyita uang tunai Rp130 juta, berupa mata uang asing yang dibawa oleh BS. Penyidik akan mengkaji apakah uang tersebut terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh BS.
Selain itu, Penyidik juga menggeledah beberapa rumah milik BS dan sebuah kantor di wilayah Jawa Timur untuk mencari bukti-bukti pendukung keterkaitannya dalam perkara tersebut.
Untuk melancarkan aksinya, BS dan oknum pegawai PT Antam Tbk tidak melakukan mekanisme transaksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, oknum pegawai PT Antam Tbk dapat menyerahkan logam mulia kepada BS melebihi dari jumlah uang yang dibayarkan.
Untuk menutupi kekurangan jumlah logam mulia pada saat dilakukan audit oleh PT Antam Tbk pusat, BS bersama dengan EA dan oknum pegawai PT Antam, yakni EK, AP, dan MD, telah merekayasa dengan membuat surat palsu yang seolah-olah membenarkan adanya pembayaran dari BS kepada PT Antam Tbk.
Berdasarkan surat palsu tersebut, seolah-olah PT Antam Tbk masih memiliki kewajiban menyerahkan logam mulia kepada BS. Surat palsu tersebut bahkan digunakan oleh BS untuk melakukan gugatan perdata.
Akibat perbuatan BS, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136 Kg (seribu seratus tiga puluh enam kilo gram) emas logam mulia. Jika dikonversi dengan harga emas per 18 Januari 2024, nilainya sekitar Rp1,266 triliun.
Penyidik menjerat BS dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Peran AHA
Pada 2018, AHA yang menempati posisi General Manager PT Antam Tbk secara berturut-turut bertemu dengan BS.
Pertemuan itu untuk membicarakan rencana pembelian logam mulia oleh BS. AHA memberikan perlakuan khusus kepada BS dengan mengubah pola transaksi seolah-olah BS mendapat diskon.
AHA dan BS kemudian bersepakat untuk melakukan pembelian logam mulia di luar mekanisme yang ditentukan PT Antam Tbk supaya AHA mendapat keleluasaan dalam proses pendistribusian pengeluaran logam mulia dari PT Antam Tbk.
- Eko Huda Setyawan
“Adapun saksi yang diperiksa berinisial FH selaku pemilik UD Surya Jaya Makmur,” kata Kapuspenkum.
Baca SelengkapnyaKedua saksi yang diperiksa tersebut masing-masing berinisial IW dan AJ.
Baca SelengkapnyaBerkas diserahkan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rabu 15 Mei 2024, pukul 11.30 WIB.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan dua tersangka, yaitu BS dan AHA.
Baca SelengkapnyaKapuspenkum mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,2 triliun.
Baca SelengkapnyaKeempat saksi diperiksa terkait kasus penjualan emas oleh BELM Surabaya 01 Antam tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan AHA.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaDua saksi yang diperiksa adalah AJ selaku Loket Officer dan SS selaku Rekanan PT Sukajadi Logam.
Baca SelengkapnyaNSW selaku Manager Retail Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP LM) periode 2017 sampai dengan 2019.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan ketiga saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka BS dan AHA.
Baca SelengkapnyaKejaksaan RI Periksa 5 Pegawai Antam Terkait Jual Beli 1.136 Kg Emas 'Crazy Rich Surabaya' yang Rugikan Negara Rp1,2 Triliun
Baca SelengkapnyaTim Penyidik Kejaksaan RI telah melimpaahkan tersangka BS ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaTim penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu BS dan AHA.
Baca SelengkapnyaSaksi yang diperiksa berinisial GW selaku Perwakilan dari Bank BCA.
Baca SelengkapnyaKapuspenkum menambahkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaMereka diperiksa terkait dugaan korupsi penjualan emas oleh BELM Surabaya 01 Antam atas nama Tersangka BS dan AHA.
Baca Selengkapnyapemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS memeriksa dua orang saksi terkait perkara korupsi emas surabaya.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan kedua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka BS dan AHA.
Baca SelengkapnyaSaksi yang diperiksa berinisial KML, selaku Pejabat Fungsional Peneliti Dokumen pada KPPBC Tipe Madya Pabean Djuanda.
Baca SelengkapnyaKelima saksi diperiksa untuk memperkuat bukti dalam kasus yang melibatkan tersangka BudiSaid dan kawan-kawan.
Baca SelengkapnyaKedua akuntan itu diperiksa untuk tersangka BS dan AHA.
Baca SelengkapnyaKasus ini diduga menyebabkan kerugian Rp1,2 triliun.
Baca Selengkapnyapemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca Selengkapnya