Better experience in portrait mode.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat senilai Rp 60 miliar.

Salah satu dari empat orang tersangka tersebut adalah Ketua PN Jakarta Pusat berinisial MAN.

"Ini bermula dari pengembangan perkara yang kita tangani terkait dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di PN Surabaya," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung, Abdul Qohar pada konferensi pers di Jakarta, Minggu, 13 April 2025.

Selain MAN yang merupakan Ketua PN Jakarta Pusat, tiga tersangka lainnya adalah WG selaku Paniatera Muda Perdata pada PN Jakarta Utara serta dua orang advokat masing-masing berinisial MS dan AR. 

Keempat orang tersangka sebelumnya telah menjalani pemeriksaan pada Sabtu, 12 April 2025. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup telah terjadi tindaka pidana korupsi suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakarta Pusat.

Kejagung Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Suap Penanganan Perkara di PN Jakpus

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Harli Siregar, S.H, M.Hum menambahkan jajaran penyidik JAM PIDSUS Kejagung telah melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap 12 orang tersangka sejak Jumat, 11 April 2025 sebelum akhirnya menetapkan empat orang tersangka.

"Tentunya hasilnya akan kami sampaikan pada update pada waktu yang akan datang,"

ujar Kapuspenkum Selain pemeriksaan, penyidik juga masih melakukan penggeledahan di berbagai tempat di beberapa provinsi terkait penyidikan perkara tersebut.

Awal Mula Perkara

Menurut Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, perkara ini berawal dari pengembangan perkara yang kita tangani terkait dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di PN Surabaya.

Tim Penyidik JAM PIDSUS selanjutnya melakukan penggeledahan di lima tempat di Daerah Khusus Jakarta pada Jumat, 11 April 2025 malam. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah alat bukti berupa dokumen dan uang yang mengarah pada dugaan adanya tindak pidana korupsi gratifikasi. 

Barang bukti yang diperoleh tersebut berupa:

1. SGD 40.000, USD 5.700, 200 Yuan, Rp10.804.000 di rumah tinggal Sdr. WG di Villa Gading Indah.

2. SGD 3.400, USD 600 dan Rp11.100.000, di dalam mobil Sdr. WG.  

3. Uang senilai Rp136.950.000, disita dari rumah Sdr, AR.

4. Ditemukan di dalam tas milik Sdr. MAN:

a. 1 buah amplop berwarna coklat yang berisi 65 lembar uang pecahan SGD 1000, ditemukan di dalam tas milik Sdr. MAN

b. 1 buah amplop berwarna putih yang berisi 72 lembar uang pecahan USD 100

c. 1 buah dompet berwarna hitam yang berisi:

  • 23 lembar uang pecahan USD 100;  
  • 1 lembar uang pecahan SGD 1000;  
  • 3 lembar uang pecahan SGD 50;  
  • 11 lembar uang pecahan SGD 100;  
  • 5 lembar uang pecahan SGD 10;  
  • 8 lembar uang pecahan SGD 2;  
  • 7 lembar uang pecahan Rp100.000;
  • 235 lembar uang pecahan Rp100.000;
  • 33 lembar uang pecahan Rp50.000;
  • 3 lembar uang pecahan RM50; 
  • 1 lembar uang pecahan RM 100
  • 1 lembar uang pecahan RM 5;
  • 1 lembar uang pecahan RM 1 

4 Mobil Mewah Jadi Barang Bukti

  • 1 unit mobil Ferrari Spider. disita dari rumah Sdr. AR 
  • 1 unit mobil Nissan GT-R, disita dari rumah Sdr. AR 
  • 1 unit mobil Mercedes Benz, disita dari rumah Sdr. AR 
  • 1 unit mobil Lexus
Kejagung Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Suap Penanganan Perkara di PN Jakpus

Usai penggeledahan, penyidik membawa 12 orang saksi yaitu WG, MS, AR, MAN, DDP selaku istri AR, IIN dan BS selaku sopir MAN, serta lima orang staf MS yang berinisial BHQ, ZUL, YSF  (Office boy), AS (sopir AR), dan VRL.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana.

Perkara yang Ditangani

Direktur Penyidikan JAM PIDSUS menjelaskan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakarta Pusat tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan Januari 2022 sampai dengan bulan April 2022.

Perkara tersebut menyeret tiga Terdakwa Korporasi yang merupakan anak usaha dari perusahaan perkebunan ternama di Indonesia. 

Ketiga perusahaan itu adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit. Terdakwa kedua adalah Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia. 

Terakhir terdakwa Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT. Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas dan PT Wira Inno Mas. 

Terkait tindak pidana dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan januari 2022 sampai dengan bulan April 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut ketiga terdakwa masing-masing denda pidana sebesar Rp1 miliar.

JPU juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp937.558.181.691,26 kepada Permata Hijau Group, Rp11.880.351.802.619 kepada Wilmar Group, dan Rp4.809.938.943.794,1 kepada Musim Mas Group. 

Kejagung Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Suap Penanganan Perkara di PN Jakpus

"Namun terhadap tuntutan tersebut masing-masing terdakwa korporasi diputus terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," 
 

Terkait putusan Ontslag tersebut, Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa WG, MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan/atau gratifikasi kepada MAN sebesar Rp60 miliar dalam rangka pengurusan putusan perkara dimaksud agar majelis hakim memberikan putusan ontslag van alle recht vervolging.

"Pemberian suap tersebut atau gratifikasi diberikan melalui WG. Pemberiaan ini dalam rangka pengurusan perkara di maksud agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut memberikan putusan ontslag jadi perkaranya tidak terbukti," ungkap Abdul Qohar

Kejagung Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Suap Penanganan Perkara di PN Jakpus

Atas perbuatan tersebut, penyidik JAM PIDSUS menetapkan keempat tersangka diduga telah melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal yang disangkakan masing-masing:

a. Tersangka WG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 jo. Pasal 11 jo. Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

b. Tersangka MS dan AR disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; 
 

Kejagung Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Suap Penanganan Perkara di PN Jakpus

c. Tersangka MAN disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; 

Ditahan di Rutan Berbeda

Dengan penetapan tersebut, keempat orang tersebut akan menjalani masa penahanan di Rutan selama 20 hari ke depan. Tersangka WG ditetapkan menjalani penahan di di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Tersangka MS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Dua tersangka lainnya masing-masing AR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan Tersangka MAN yang merupakan Ketua PN Jakarta Pusat akan menjalani penahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. 

Konferensi Pers Dugaan Tindak Pidana Korupsi Suap dan/atau Gratifikasi terkait Penanganan Perkara di PN Jakarta Pusat

Jamdatun Tekankan Urgensi Perubahan Paradigma dalam Melindungi Aset Negara pada Kontrak Internasional
Jamdatun Tekankan Urgensi Perubahan Paradigma dalam Melindungi Aset Negara pada Kontrak Internasional Jumat, 17 Apr 2026 08:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Tersangka AW dalam Perkara TPPU Berkaitan dengan Terpidana Zarof Ricar
Kejagung Tetapkan Tersangka AW dalam Perkara TPPU Berkaitan dengan Terpidana Zarof Ricar Kamis, 16 Apr 2026 16:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman HS Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sulawesi Tenggara
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman HS Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sulawesi Tenggara Kamis, 16 Apr 2026 14:45 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Papua Barat Tetapkan 2 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung II SMK Negeri Manokwari
Kejati Papua Barat Tetapkan 2 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung II SMK Negeri Manokwari Kamis, 16 Apr 2026 12:15 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Korupsi Pertamina, JPU Soroti Perbedaan Keterangan Ahli Terkait Status Kerugian Negara BUMN
Sidang Korupsi Pertamina, JPU Soroti Perbedaan Keterangan Ahli Terkait Status Kerugian Negara BUMN Kamis, 16 Apr 2026 10:07 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik Pidsus Kejari Musi Banyuasin Geledah 2 Lokasi Terkait Penyidikan Perkara Dugaan Pengalihan Aset Pemkab
Penyidik Pidsus Kejari Musi Banyuasin Geledah 2 Lokasi Terkait Penyidikan Perkara Dugaan Pengalihan Aset Pemkab Rabu, 15 Apr 2026 18:01 WIB

Baca Selengkapnya
JPU Ungkap Indikasi Konflik Kepentingan Penentuan Pemenang Tender Perkara Pertamina
JPU Ungkap Indikasi Konflik Kepentingan Penentuan Pemenang Tender Perkara Pertamina Rabu, 15 Apr 2026 14:20 WIB

Baca Selengkapnya
Jamintel Dorong Pimpinan Satker Kejaksaan Aktif Memetakan AGHT dan Memperkuat Sinergi Lintas Bidang
Jamintel Dorong Pimpinan Satker Kejaksaan Aktif Memetakan AGHT dan Memperkuat Sinergi Lintas Bidang Rabu, 15 Apr 2026 13:20 WIB

Baca Selengkapnya
Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek Dipaksakan dan Rugikan Negara, JPU Nilai Saksi dari Terdakwa Makin Perkuat Dakwaan
Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek Dipaksakan dan Rugikan Negara, JPU Nilai Saksi dari Terdakwa Makin Perkuat Dakwaan Rabu, 15 Apr 2026 12:01 WIB

Baca Selengkapnya
Tim JPN Jamdatun Mewakili Satgas PKH Menangkan Gugatan TUN di Tingkat Banding
Tim JPN Jamdatun Mewakili Satgas PKH Menangkan Gugatan TUN di Tingkat Banding Rabu, 15 Apr 2026 10:45 WIB

Baca Selengkapnya
BPA Kejaksaan RI Serahkan Aset Bangunan kepada JAM PIDSUS Guna Penunjang Pelaksanaan Tugas Satgassus P3TPK
BPA Kejaksaan RI Serahkan Aset Bangunan kepada JAM PIDSUS Guna Penunjang Pelaksanaan Tugas Satgassus P3TPK Selasa, 14 Apr 2026 19:29 WIB

Baca Selengkapnya
Tingkatkan Kerja Sama Melalui MoU , Persaja dan PP IKAHI Gagas Transformasi Sistem Peradilan
Tingkatkan Kerja Sama Melalui MoU , Persaja dan PP IKAHI Gagas Transformasi Sistem Peradilan Selasa, 14 Apr 2026 18:01 WIB

Baca Selengkapnya
Atase Kejaksaan pada KBRI Singapura, Mahayu Jadi Saksi Terkait Tindakan Hukum Aset PT Duta Palma Group di Singapura
Atase Kejaksaan pada KBRI Singapura, Mahayu Jadi Saksi Terkait Tindakan Hukum Aset PT Duta Palma Group di Singapura Selasa, 14 Apr 2026 15:45 WIB

Baca Selengkapnya
JPU Tegaskan Independensi Ahli BPKP Terkait Kerugian Kasus Chromebook Capai Rp 1,5 Triliun
JPU Tegaskan Independensi Ahli BPKP Terkait Kerugian Kasus Chromebook Capai Rp 1,5 Triliun Senin, 13 Apr 2026 22:58 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Menerbitkan Surat Edaran Kebijakan WFH bagi ASN di Lingkungan Kejaksaan RI
Kejagung Menerbitkan Surat Edaran Kebijakan WFH bagi ASN di Lingkungan Kejaksaan RI Sabtu, 11 Apr 2026 15:02 WIB

Baca Selengkapnya
Penyerahan Tahap VI, Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp11,4 Triliun dan Kuasai Kembali 254.780,12 Ha Kawasan Hutan
Penyerahan Tahap VI, Satgas PKH Selamatkan Uang Negara Rp11,4 Triliun dan Kuasai Kembali 254.780,12 Ha Kawasan Hutan Jumat, 10 Apr 2026 19:07 WIB

Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara serta Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap VI yang disaksikan Presiden RI Prabowo Subianto beserta jajaran Menteri Kabinet Merah Putih

Baca Selengkapnya
Tahap II Perkara Korupsi TUP Jaksa, Kejati Maluku Serahkan Mantan Bendahara Kejari Seram Bagian Timur ke JPU
Tahap II Perkara Korupsi TUP Jaksa, Kejati Maluku Serahkan Mantan Bendahara Kejari Seram Bagian Timur ke JPU Jumat, 10 Apr 2026 13:01 WIB

Baca Selengkapnya
Usut Dugaan Korupsi Tahun 2023-2024, Tim Penyidik Kejati DK Jakarta Geledah 2 Kantor Ditjen di Kementerian PU
Usut Dugaan Korupsi Tahun 2023-2024, Tim Penyidik Kejati DK Jakarta Geledah 2 Kantor Ditjen di Kementerian PU Jumat, 10 Apr 2026 11:18 WIB

Baca Selengkapnya
JAM PIDSUS Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Perkara Korupsi Pengadaan Minyak Mentah di Petral
JAM PIDSUS Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Perkara Korupsi Pengadaan Minyak Mentah di Petral Kamis, 09 Apr 2026 22:50 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik Kejati Sumut Geledah Kantor BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan Medan Terkait Penyelidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Tol Medan-Binjai
Penyidik Kejati Sumut Geledah Kantor BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan Medan Terkait Penyelidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Tol Medan-Binjai Kamis, 09 Apr 2026 19:53 WIB

Pembangunan Jalan Tol Ruas Medan – Binjai Seksi I, II dan III Sepanjang 25,441 Kilometer menghabiskan anggaran Rp1,17 triliun

Baca Selengkapnya
Kejati Lampung Pastikan Aset Sitaan Milik Mantan Gubernur Lampung Masuk Daftar Barang Bukti Perkara Korupsi PT LEB
Kejati Lampung Pastikan Aset Sitaan Milik Mantan Gubernur Lampung Masuk Daftar Barang Bukti Perkara Korupsi PT LEB Kamis, 09 Apr 2026 15:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumsel Gelar Penggeledahan Perkara Korupsi Lalu Lintas Pelayaran, Penyidik Sita Harley Davidson, 275 Gram Emas, dan Uang Rp367 Juta
Kejati Sumsel Gelar Penggeledahan Perkara Korupsi Lalu Lintas Pelayaran, Penyidik Sita Harley Davidson, 275 Gram Emas, dan Uang Rp367 Juta Kamis, 09 Apr 2026 13:41 WIB

Baca Selengkapnya
JAM Pembinaan Jalin Kerja Sama dengan 4 Bank Pemerintah Terkait Modernisasi Gedung Penkum
JAM Pembinaan Jalin Kerja Sama dengan 4 Bank Pemerintah Terkait Modernisasi Gedung Penkum Kamis, 09 Apr 2026 12:20 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jambi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Akses Jalan Pelabuhan Ulung Jabung, Salah Satunya Bekas Kepala BPN
Kejati Jambi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Akses Jalan Pelabuhan Ulung Jabung, Salah Satunya Bekas Kepala BPN Kamis, 09 Apr 2026 10:58 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Sita Aset Tersangka ST dan Terafiliasi PT MCM dan PT BBP di Kalsel Terkait Perkara Pertambangan Ilegal
Kejagung Sita Aset Tersangka ST dan Terafiliasi PT MCM dan PT BBP di Kalsel Terkait Perkara Pertambangan Ilegal Rabu, 08 Apr 2026 17:02 WIB

Baca Selengkapnya