

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat senilai Rp 60 miliar.
Salah satu dari empat orang tersangka tersebut adalah Ketua PN Jakarta Pusat berinisial MAN.
"Ini bermula dari pengembangan perkara yang kita tangani terkait dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di PN Surabaya," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung, Abdul Qohar pada konferensi pers di Jakarta, Minggu, 13 April 2025.
Selain MAN yang merupakan Ketua PN Jakarta Pusat, tiga tersangka lainnya adalah WG selaku Paniatera Muda Perdata pada PN Jakarta Utara serta dua orang advokat masing-masing berinisial MS dan AR.
Keempat orang tersangka sebelumnya telah menjalani pemeriksaan pada Sabtu, 12 April 2025. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup telah terjadi tindaka pidana korupsi suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Harli Siregar, S.H, M.Hum menambahkan jajaran penyidik JAM PIDSUS Kejagung telah melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap 12 orang tersangka sejak Jumat, 11 April 2025 sebelum akhirnya menetapkan empat orang tersangka.
ujar Kapuspenkum Selain pemeriksaan, penyidik juga masih melakukan penggeledahan di berbagai tempat di beberapa provinsi terkait penyidikan perkara tersebut.
Menurut Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, perkara ini berawal dari pengembangan perkara yang kita tangani terkait dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di PN Surabaya.
Tim Penyidik JAM PIDSUS selanjutnya melakukan penggeledahan di lima tempat di Daerah Khusus Jakarta pada Jumat, 11 April 2025 malam. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah alat bukti berupa dokumen dan uang yang mengarah pada dugaan adanya tindak pidana korupsi gratifikasi.
Barang bukti yang diperoleh tersebut berupa:
1. SGD 40.000, USD 5.700, 200 Yuan, Rp10.804.000 di rumah tinggal Sdr. WG di Villa Gading Indah.
2. SGD 3.400, USD 600 dan Rp11.100.000, di dalam mobil Sdr. WG.
3. Uang senilai Rp136.950.000, disita dari rumah Sdr, AR.
4. Ditemukan di dalam tas milik Sdr. MAN:
a. 1 buah amplop berwarna coklat yang berisi 65 lembar uang pecahan SGD 1000, ditemukan di dalam tas milik Sdr. MAN
b. 1 buah amplop berwarna putih yang berisi 72 lembar uang pecahan USD 100
c. 1 buah dompet berwarna hitam yang berisi:
Usai penggeledahan, penyidik membawa 12 orang saksi yaitu WG, MS, AR, MAN, DDP selaku istri AR, IIN dan BS selaku sopir MAN, serta lima orang staf MS yang berinisial BHQ, ZUL, YSF (Office boy), AS (sopir AR), dan VRL.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana.
Direktur Penyidikan JAM PIDSUS menjelaskan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakarta Pusat tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan Januari 2022 sampai dengan bulan April 2022.
Perkara tersebut menyeret tiga Terdakwa Korporasi yang merupakan anak usaha dari perusahaan perkebunan ternama di Indonesia.
Ketiga perusahaan itu adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit. Terdakwa kedua adalah Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
Terakhir terdakwa Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT. Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas dan PT Wira Inno Mas.
Terkait tindak pidana dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan januari 2022 sampai dengan bulan April 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut ketiga terdakwa masing-masing denda pidana sebesar Rp1 miliar.
JPU juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp937.558.181.691,26 kepada Permata Hijau Group, Rp11.880.351.802.619 kepada Wilmar Group, dan Rp4.809.938.943.794,1 kepada Musim Mas Group.
"Namun terhadap tuntutan tersebut masing-masing terdakwa korporasi diputus terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,"
Terkait putusan Ontslag tersebut, Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa WG, MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan/atau gratifikasi kepada MAN sebesar Rp60 miliar dalam rangka pengurusan putusan perkara dimaksud agar majelis hakim memberikan putusan ontslag van alle recht vervolging.
"Pemberian suap tersebut atau gratifikasi diberikan melalui WG. Pemberiaan ini dalam rangka pengurusan perkara di maksud agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut memberikan putusan ontslag jadi perkaranya tidak terbukti," ungkap Abdul Qohar
Atas perbuatan tersebut, penyidik JAM PIDSUS menetapkan keempat tersangka diduga telah melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal yang disangkakan masing-masing:
a. Tersangka WG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 jo. Pasal 11 jo. Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
b. Tersangka MS dan AR disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
c. Tersangka MAN disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Dengan penetapan tersebut, keempat orang tersebut akan menjalani masa penahanan di Rutan selama 20 hari ke depan. Tersangka WG ditetapkan menjalani penahan di di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Tersangka MS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Dua tersangka lainnya masing-masing AR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan Tersangka MAN yang merupakan Ketua PN Jakarta Pusat akan menjalani penahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Jaksa penyidik juga menyita sepeda dari rumah salah satu tersangka
Baca SelengkapnyaUang suap dibagi-bagi di depan gedung BRI di Jakarta.
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Baca SelengkapnyaRuangan sengaja disegel dalam rangka pengamanan jelang libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H
Baca SelengkapnyaLahan ratusan ribu hektare itu selanjutnya diserahkan kepada PT Agrinas Palma, BUMN sektor perkebunan
Baca SelengkapnyaSalah satu saksi yang diperiksa adalah Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak berinisial GRJ
Baca SelengkapnyaSinergi solid ini berhasil menyelamatkan aset tanah seluas 485.030 meter persegi
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengingatkan ada 3 nilai penting dalam puasa yang bisa diterapkan para Jaksa dalam menjalankan tugasnya.
Baca SelengkapnyaSelain bersilaturahmi, pertemuan Jaksa Agung dan Kepala BGN tersebut juga dalam rangka berkonsultasi terkait pendampingan program gizi nasional yang akan dijalankan lembaga tersebut.
Baca SelengkapnyaSelain penganiayaan, perkara yang diselesaikan melalui restorative justice juga terkait pencurian, penggelapan jabatan, hingga penadahan
Baca SelengkapnyaJaksa Agung menegaskan kerja sama antara Kejagung dan MUI dalam mengatasi permasalahan narkoba sangat penting
Baca SelengkapnyaTim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi terkait perkara impor gula
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id