Better experience in portrait mode.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat senilai Rp 60 miliar.

Salah satu dari empat orang tersangka tersebut adalah Ketua PN Jakarta Pusat berinisial MAN.

"Ini bermula dari pengembangan perkara yang kita tangani terkait dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di PN Surabaya," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung, Abdul Qohar pada konferensi pers di Jakarta, Minggu, 13 April 2025.

Selain MAN yang merupakan Ketua PN Jakarta Pusat, tiga tersangka lainnya adalah WG selaku Paniatera Muda Perdata pada PN Jakarta Utara serta dua orang advokat masing-masing berinisial MS dan AR. 

Keempat orang tersangka sebelumnya telah menjalani pemeriksaan pada Sabtu, 12 April 2025. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup telah terjadi tindaka pidana korupsi suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakarta Pusat.

Kejagung Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Suap Penanganan Perkara di PN Jakpus

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Harli Siregar, S.H, M.Hum menambahkan jajaran penyidik JAM PIDSUS Kejagung telah melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap 12 orang tersangka sejak Jumat, 11 April 2025 sebelum akhirnya menetapkan empat orang tersangka.

"Tentunya hasilnya akan kami sampaikan pada update pada waktu yang akan datang,"

ujar Kapuspenkum Selain pemeriksaan, penyidik juga masih melakukan penggeledahan di berbagai tempat di beberapa provinsi terkait penyidikan perkara tersebut.

Awal Mula Perkara

Menurut Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, perkara ini berawal dari pengembangan perkara yang kita tangani terkait dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di PN Surabaya.

Tim Penyidik JAM PIDSUS selanjutnya melakukan penggeledahan di lima tempat di Daerah Khusus Jakarta pada Jumat, 11 April 2025 malam. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah alat bukti berupa dokumen dan uang yang mengarah pada dugaan adanya tindak pidana korupsi gratifikasi. 

Barang bukti yang diperoleh tersebut berupa:

1. SGD 40.000, USD 5.700, 200 Yuan, Rp10.804.000 di rumah tinggal Sdr. WG di Villa Gading Indah.

2. SGD 3.400, USD 600 dan Rp11.100.000, di dalam mobil Sdr. WG.  

3. Uang senilai Rp136.950.000, disita dari rumah Sdr, AR.

4. Ditemukan di dalam tas milik Sdr. MAN:

a. 1 buah amplop berwarna coklat yang berisi 65 lembar uang pecahan SGD 1000, ditemukan di dalam tas milik Sdr. MAN

b. 1 buah amplop berwarna putih yang berisi 72 lembar uang pecahan USD 100

c. 1 buah dompet berwarna hitam yang berisi:

  • 23 lembar uang pecahan USD 100;  
  • 1 lembar uang pecahan SGD 1000;  
  • 3 lembar uang pecahan SGD 50;  
  • 11 lembar uang pecahan SGD 100;  
  • 5 lembar uang pecahan SGD 10;  
  • 8 lembar uang pecahan SGD 2;  
  • 7 lembar uang pecahan Rp100.000;
  • 235 lembar uang pecahan Rp100.000;
  • 33 lembar uang pecahan Rp50.000;
  • 3 lembar uang pecahan RM50; 
  • 1 lembar uang pecahan RM 100
  • 1 lembar uang pecahan RM 5;
  • 1 lembar uang pecahan RM 1 

4 Mobil Mewah Jadi Barang Bukti

  • 1 unit mobil Ferrari Spider. disita dari rumah Sdr. AR 
  • 1 unit mobil Nissan GT-R, disita dari rumah Sdr. AR 
  • 1 unit mobil Mercedes Benz, disita dari rumah Sdr. AR 
  • 1 unit mobil Lexus
Kejagung Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Suap Penanganan Perkara di PN Jakpus

Usai penggeledahan, penyidik membawa 12 orang saksi yaitu WG, MS, AR, MAN, DDP selaku istri AR, IIN dan BS selaku sopir MAN, serta lima orang staf MS yang berinisial BHQ, ZUL, YSF  (Office boy), AS (sopir AR), dan VRL.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana.

Perkara yang Ditangani

Direktur Penyidikan JAM PIDSUS menjelaskan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakarta Pusat tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan Januari 2022 sampai dengan bulan April 2022.

Perkara tersebut menyeret tiga Terdakwa Korporasi yang merupakan anak usaha dari perusahaan perkebunan ternama di Indonesia. 

Ketiga perusahaan itu adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit. Terdakwa kedua adalah Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia. 

Terakhir terdakwa Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT. Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas dan PT Wira Inno Mas. 

Terkait tindak pidana dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan januari 2022 sampai dengan bulan April 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut ketiga terdakwa masing-masing denda pidana sebesar Rp1 miliar.

JPU juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp937.558.181.691,26 kepada Permata Hijau Group, Rp11.880.351.802.619 kepada Wilmar Group, dan Rp4.809.938.943.794,1 kepada Musim Mas Group. 

Kejagung Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Suap Penanganan Perkara di PN Jakpus

"Namun terhadap tuntutan tersebut masing-masing terdakwa korporasi diputus terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," 
 

Terkait putusan Ontslag tersebut, Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa WG, MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan/atau gratifikasi kepada MAN sebesar Rp60 miliar dalam rangka pengurusan putusan perkara dimaksud agar majelis hakim memberikan putusan ontslag van alle recht vervolging.

"Pemberian suap tersebut atau gratifikasi diberikan melalui WG. Pemberiaan ini dalam rangka pengurusan perkara di maksud agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut memberikan putusan ontslag jadi perkaranya tidak terbukti," ungkap Abdul Qohar

Kejagung Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Suap Penanganan Perkara di PN Jakpus

Atas perbuatan tersebut, penyidik JAM PIDSUS menetapkan keempat tersangka diduga telah melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal yang disangkakan masing-masing:

a. Tersangka WG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 jo. Pasal 11 jo. Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

b. Tersangka MS dan AR disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; 
 

Kejagung Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Suap Penanganan Perkara di PN Jakpus

c. Tersangka MAN disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; 

Ditahan di Rutan Berbeda

Dengan penetapan tersebut, keempat orang tersebut akan menjalani masa penahanan di Rutan selama 20 hari ke depan. Tersangka WG ditetapkan menjalani penahan di di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Tersangka MS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Dua tersangka lainnya masing-masing AR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan Tersangka MAN yang merupakan Ketua PN Jakarta Pusat akan menjalani penahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. 

Konferensi Pers Dugaan Tindak Pidana Korupsi Suap dan/atau Gratifikasi terkait Penanganan Perkara di PN Jakarta Pusat

Jampidum Menyetujui 7 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Istri Menadah Dexlite Buat BBM Mobil Pinjaman Suami
Jampidum Menyetujui 7 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Istri Menadah Dexlite Buat BBM Mobil Pinjaman Suami Senin, 24 Nov 2025 18:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati NTB Tetapkan Anggota DPRD Sebagai Tersangka Baru Perkara Gratifikasi Dana Siluman Pokir
Kejati NTB Tetapkan Anggota DPRD Sebagai Tersangka Baru Perkara Gratifikasi Dana Siluman Pokir Senin, 24 Nov 2025 17:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI dan Kemenpora Teken MoU Bidang Kepemudaan dan Keolahrgaan, Jaksa Agung:
Kejaksaan RI dan Kemenpora Teken MoU Bidang Kepemudaan dan Keolahrgaan, Jaksa Agung: "Momen Bersejarah Ini Titik Tolak Memperkuat Praktik GCG" Senin, 24 Nov 2025 15:39 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Intel Kejaksaan RI Akselerasi Program Swasembada Pangan Nasional Melalui Jaksa Mandiri Pangan di Lebak Banten
JAM-Intel Kejaksaan RI Akselerasi Program Swasembada Pangan Nasional Melalui Jaksa Mandiri Pangan di Lebak Banten Sabtu, 22 Nov 2025 21:06 WIB

Baca Selengkapnya
Naik Tahap Penyidikan, Kejati Sulsel Geledah 3 Kantor Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas Rp60 Miliar
Naik Tahap Penyidikan, Kejati Sulsel Geledah 3 Kantor Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas Rp60 Miliar Sabtu, 22 Nov 2025 15:01 WIB

Baca Selengkapnya
Beri Kuliah Umum di Unhas, JAM-Pidum: Indonesia Memasuki Era Penegakan Hukum Adaftif dan Responsif
Beri Kuliah Umum di Unhas, JAM-Pidum: Indonesia Memasuki Era Penegakan Hukum Adaftif dan Responsif Jumat, 21 Nov 2025 16:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulteng Tetapkan 3 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Dinas PUPR, Kerugian Negara Rp3,8 Miliar
Kejati Sulteng Tetapkan 3 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Dinas PUPR, Kerugian Negara Rp3,8 Miliar Jumat, 21 Nov 2025 14:15 WIB

Baca Selengkapnya
Disaksikan JAM-Pidum, Kejaksaan dan Pemda se-Sulsel Tandatangani MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial Berdasarkan KUHP Baru
Disaksikan JAM-Pidum, Kejaksaan dan Pemda se-Sulsel Tandatangani MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial Berdasarkan KUHP Baru Kamis, 20 Nov 2025 19:32 WIB

Baca Selengkapnya
Uji Publik KIP Tahun 2025, Plt Wakil Jaksa Agung: Keterbukaan Informasi Salah Satu Pilar Akuntabilitas Kejaksaan
Uji Publik KIP Tahun 2025, Plt Wakil Jaksa Agung: Keterbukaan Informasi Salah Satu Pilar Akuntabilitas Kejaksaan Kamis, 20 Nov 2025 18:30 WIB

Baca Selengkapnya
OPINI: “Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri”
OPINI: “Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri” Kamis, 20 Nov 2025 17:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Karimun Tetapkan 4 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU 2024
Kejari Karimun Tetapkan 4 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU 2024 Kamis, 20 Nov 2025 09:55 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Kotawaringin Barat Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek di Dinas Kelautan dan Perikanan, Kerugian Negara Rp2,8 Miliar
Kejari Kotawaringin Barat Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek di Dinas Kelautan dan Perikanan, Kerugian Negara Rp2,8 Miliar Rabu, 19 Nov 2025 12:45 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Sumut Tahan Tersangka WS dalam Perkara Dugaan Korupsi Kredit Bank BUMN kepada PT BSS dan PT SAL
Kajati Sumut Tahan Tersangka WS dalam Perkara Dugaan Korupsi Kredit Bank BUMN kepada PT BSS dan PT SAL Rabu, 19 Nov 2025 10:30 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Beri Pengarahan Kesiapan Implementasi KUHP Nasional dan Reformasi Penuntutan
JAM-Pidum Beri Pengarahan Kesiapan Implementasi KUHP Nasional dan Reformasi Penuntutan Rabu, 19 Nov 2025 08:00 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Rehabilitasi 3 Perkara Penyalahgunaan Narkotika melalui Mekanisme Restorative Justice
JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Rehabilitasi 3 Perkara Penyalahgunaan Narkotika melalui Mekanisme Restorative Justice Selasa, 18 Nov 2025 12:28 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Tanjungpinang Serahkan Uang Pengganti Rp 1,5 Miliar dalam Perkara Korupsi Pembangunan Studio LPP TVRI Kepri
Kejari Tanjungpinang Serahkan Uang Pengganti Rp 1,5 Miliar dalam Perkara Korupsi Pembangunan Studio LPP TVRI Kepri Senin, 17 Nov 2025 17:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Mataram Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Program Pokir DPRD Lombok Barat Senilai Rp2 Miliar
Kejari Mataram Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Program Pokir DPRD Lombok Barat Senilai Rp2 Miliar Senin, 17 Nov 2025 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
Video Pertandingan Persahabatan Tenis Meja ATTC Kejaksaan dan Kemkes: Menkes Puji Tubuh Ramping Para Jaksa Agung Muda
Video Pertandingan Persahabatan Tenis Meja ATTC Kejaksaan dan Kemkes: Menkes Puji Tubuh Ramping Para Jaksa Agung Muda Minggu, 16 Nov 2025 13:00 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Was Dr Rudi Margono Dikukuhkan Sebagai Profesor Honoris Causa oleh Unissula Semarang
JAM-Was Dr Rudi Margono Dikukuhkan Sebagai Profesor Honoris Causa oleh Unissula Semarang Minggu, 16 Nov 2025 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Tim PAM SDO dan SIRI Kejaksaan RI Amankan Jaksa Gadungan Mengaku Staf Khusus Jaksa Agung di Pamulang
Tim PAM SDO dan SIRI Kejaksaan RI Amankan Jaksa Gadungan Mengaku Staf Khusus Jaksa Agung di Pamulang Jumat, 14 Nov 2025 14:01 WIB

Saat diamankan, jaksa gadungan yang mengaku Asisten Khusus Jaksa Agung itu membawa uang tunai senilai Rp 281,3 juta

Baca Selengkapnya
Diamankan di Kolong Rumah Tetangga, Aksi Pelarian DPO Kasus Korupsi asal Kejati Kepri Berakhir di Kendari
Diamankan di Kolong Rumah Tetangga, Aksi Pelarian DPO Kasus Korupsi asal Kejati Kepri Berakhir di Kendari Kamis, 13 Nov 2025 15:01 WIB

Baca Selengkapnya
Dijerat Pasal Korupsi, Kejati Sumsel Serahkan Tersangka `Jaksa Gadungan` dan Barang Bukti ke JPU Kejari OKI
Dijerat Pasal Korupsi, Kejati Sumsel Serahkan Tersangka `Jaksa Gadungan` dan Barang Bukti ke JPU Kejari OKI Kamis, 13 Nov 2025 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik Kejati Sultra Geledah Kantor BPKAD Terkait Perkara Korupsi Kantor Penghubung di Jakarta
Penyidik Kejati Sultra Geledah Kantor BPKAD Terkait Perkara Korupsi Kantor Penghubung di Jakarta Rabu, 12 Nov 2025 12:03 WIB

Baca Selengkapnya
Tegaskan Peran Kejaksaan Pasca Lahirnya Danantara, JAM-Datun Ingatkan Pemaknaan Amandemen UU BUMN
Tegaskan Peran Kejaksaan Pasca Lahirnya Danantara, JAM-Datun Ingatkan Pemaknaan Amandemen UU BUMN Rabu, 12 Nov 2025 10:01 WIB

JAM-Datun menegaskan Kejaksaan memiliki tugas dan peran penting memastikan tata kelola yang baik di Danantara

Baca Selengkapnya
JAM PIDUM dan UNPAD Jalin Kerja Sama Program Magister Ilmu Hukum Berbasis Proyek Klaster yang Aplikatif
JAM PIDUM dan UNPAD Jalin Kerja Sama Program Magister Ilmu Hukum Berbasis Proyek Klaster yang Aplikatif Selasa, 11 Nov 2025 18:50 WIB

Baca Selengkapnya