Better experience in portrait mode.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat orang tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat senilai Rp 60 miliar.

Salah satu dari empat orang tersangka tersebut adalah Ketua PN Jakarta Pusat berinisial MAN.

"Ini bermula dari pengembangan perkara yang kita tangani terkait dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di PN Surabaya," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung, Abdul Qohar pada konferensi pers di Jakarta, Minggu, 13 April 2025.

Selain MAN yang merupakan Ketua PN Jakarta Pusat, tiga tersangka lainnya adalah WG selaku Paniatera Muda Perdata pada PN Jakarta Utara serta dua orang advokat masing-masing berinisial MS dan AR. 

Keempat orang tersangka sebelumnya telah menjalani pemeriksaan pada Sabtu, 12 April 2025. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti yang cukup telah terjadi tindaka pidana korupsi suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakarta Pusat.

Kejagung Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Suap Penanganan Perkara di PN Jakpus

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Harli Siregar, S.H, M.Hum menambahkan jajaran penyidik JAM PIDSUS Kejagung telah melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap 12 orang tersangka sejak Jumat, 11 April 2025 sebelum akhirnya menetapkan empat orang tersangka.

"Tentunya hasilnya akan kami sampaikan pada update pada waktu yang akan datang,"

ujar Kapuspenkum Selain pemeriksaan, penyidik juga masih melakukan penggeledahan di berbagai tempat di beberapa provinsi terkait penyidikan perkara tersebut.

Awal Mula Perkara

Menurut Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, perkara ini berawal dari pengembangan perkara yang kita tangani terkait dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di PN Surabaya.

Tim Penyidik JAM PIDSUS selanjutnya melakukan penggeledahan di lima tempat di Daerah Khusus Jakarta pada Jumat, 11 April 2025 malam. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah alat bukti berupa dokumen dan uang yang mengarah pada dugaan adanya tindak pidana korupsi gratifikasi. 

Barang bukti yang diperoleh tersebut berupa:

1. SGD 40.000, USD 5.700, 200 Yuan, Rp10.804.000 di rumah tinggal Sdr. WG di Villa Gading Indah.

2. SGD 3.400, USD 600 dan Rp11.100.000, di dalam mobil Sdr. WG.  

3. Uang senilai Rp136.950.000, disita dari rumah Sdr, AR.

4. Ditemukan di dalam tas milik Sdr. MAN:

a. 1 buah amplop berwarna coklat yang berisi 65 lembar uang pecahan SGD 1000, ditemukan di dalam tas milik Sdr. MAN

b. 1 buah amplop berwarna putih yang berisi 72 lembar uang pecahan USD 100

c. 1 buah dompet berwarna hitam yang berisi:

  • 23 lembar uang pecahan USD 100;  
  • 1 lembar uang pecahan SGD 1000;  
  • 3 lembar uang pecahan SGD 50;  
  • 11 lembar uang pecahan SGD 100;  
  • 5 lembar uang pecahan SGD 10;  
  • 8 lembar uang pecahan SGD 2;  
  • 7 lembar uang pecahan Rp100.000;
  • 235 lembar uang pecahan Rp100.000;
  • 33 lembar uang pecahan Rp50.000;
  • 3 lembar uang pecahan RM50; 
  • 1 lembar uang pecahan RM 100
  • 1 lembar uang pecahan RM 5;
  • 1 lembar uang pecahan RM 1 

4 Mobil Mewah Jadi Barang Bukti

  • 1 unit mobil Ferrari Spider. disita dari rumah Sdr. AR 
  • 1 unit mobil Nissan GT-R, disita dari rumah Sdr. AR 
  • 1 unit mobil Mercedes Benz, disita dari rumah Sdr. AR 
  • 1 unit mobil Lexus
Kejagung Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Suap Penanganan Perkara di PN Jakpus

Usai penggeledahan, penyidik membawa 12 orang saksi yaitu WG, MS, AR, MAN, DDP selaku istri AR, IIN dan BS selaku sopir MAN, serta lima orang staf MS yang berinisial BHQ, ZUL, YSF  (Office boy), AS (sopir AR), dan VRL.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana.

Perkara yang Ditangani

Direktur Penyidikan JAM PIDSUS menjelaskan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakarta Pusat tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan Januari 2022 sampai dengan bulan April 2022.

Perkara tersebut menyeret tiga Terdakwa Korporasi yang merupakan anak usaha dari perusahaan perkebunan ternama di Indonesia. 

Ketiga perusahaan itu adalah Permata Hijau Group yang terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit. Terdakwa kedua adalah Wilmar Group yang terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia. 

Terakhir terdakwa Musim Mas Group yang terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT. Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT Megasurya Mas dan PT Wira Inno Mas. 

Terkait tindak pidana dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan januari 2022 sampai dengan bulan April 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut ketiga terdakwa masing-masing denda pidana sebesar Rp1 miliar.

JPU juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp937.558.181.691,26 kepada Permata Hijau Group, Rp11.880.351.802.619 kepada Wilmar Group, dan Rp4.809.938.943.794,1 kepada Musim Mas Group. 

Kejagung Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Suap Penanganan Perkara di PN Jakpus

"Namun terhadap tuntutan tersebut masing-masing terdakwa korporasi diputus terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," 
 

Terkait putusan Ontslag tersebut, Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa WG, MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan/atau gratifikasi kepada MAN sebesar Rp60 miliar dalam rangka pengurusan putusan perkara dimaksud agar majelis hakim memberikan putusan ontslag van alle recht vervolging.

"Pemberian suap tersebut atau gratifikasi diberikan melalui WG. Pemberiaan ini dalam rangka pengurusan perkara di maksud agar majelis hakim yang mengadili perkara tersebut memberikan putusan ontslag jadi perkaranya tidak terbukti," ungkap Abdul Qohar

Kejagung Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Suap Penanganan Perkara di PN Jakpus

Atas perbuatan tersebut, penyidik JAM PIDSUS menetapkan keempat tersangka diduga telah melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal yang disangkakan masing-masing:

a. Tersangka WG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 jo. Pasal 11 jo. Pasal 12 B jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

b. Tersangka MS dan AR disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 13 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; 
 

Kejagung Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Suap Penanganan Perkara di PN Jakpus

c. Tersangka MAN disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; 

Ditahan di Rutan Berbeda

Dengan penetapan tersebut, keempat orang tersebut akan menjalani masa penahanan di Rutan selama 20 hari ke depan. Tersangka WG ditetapkan menjalani penahan di di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Tersangka MS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Dua tersangka lainnya masing-masing AR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan Tersangka MAN yang merupakan Ketua PN Jakarta Pusat akan menjalani penahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. 

Konferensi Pers Dugaan Tindak Pidana Korupsi Suap dan/atau Gratifikasi terkait Penanganan Perkara di PN Jakarta Pusat

Menggali Tambang di Lokasi Transmigran, Kejati Kaltim Tetapkan Seorang Direktur 3 Perusahaan Sebagai Tersangka Perkara Korupsi
Menggali Tambang di Lokasi Transmigran, Kejati Kaltim Tetapkan Seorang Direktur 3 Perusahaan Sebagai Tersangka Perkara Korupsi Selasa, 24 Feb 2026 15:00 WIB

Baca Selengkapnya
Sampaikan Replik, JPU Tegaskan Adanya Intervensi dan Mens Rea Terdakwa Muhammad Kerry dkk  dalam Perkara Korupsi PT Pertamina
Sampaikan Replik, JPU Tegaskan Adanya Intervensi dan Mens Rea Terdakwa Muhammad Kerry dkk dalam Perkara Korupsi PT Pertamina Selasa, 24 Feb 2026 12:21 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rp 13,18 Miliar dari Perkara Korupsi  Penataan KSPN Danau Toba
Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rp 13,18 Miliar dari Perkara Korupsi Penataan KSPN Danau Toba Senin, 23 Feb 2026 17:01 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, JPU Beberkan Adanya Intervensi dalam Proses Sewa Terminal OTM
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, JPU Beberkan Adanya Intervensi dalam Proses Sewa Terminal OTM Sabtu, 21 Feb 2026 19:40 WIB

Baca Selengkapnya
Bantah Pledoi Terdakwa Kasus Korupsi Pertamina, JPU: Penjualan di Bawah Harga Terendah Rugikan Negara
Bantah Pledoi Terdakwa Kasus Korupsi Pertamina, JPU: Penjualan di Bawah Harga Terendah Rugikan Negara Jumat, 20 Feb 2026 15:15 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumsel Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rp750 Juta dalam Perkara Korupsi Pasar Cinde
Kejati Sumsel Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Rp750 Juta dalam Perkara Korupsi Pasar Cinde Kamis, 19 Feb 2026 18:01 WIB

Baca Selengkapnya
Isi Tuntutan JPU Terhadap 6 Terdakwa Perkara Perintangan Penyidikan dan Suap Majelis Hakim
Isi Tuntutan JPU Terhadap 6 Terdakwa Perkara Perintangan Penyidikan dan Suap Majelis Hakim Kamis, 19 Feb 2026 16:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Tetapkan 10 Tersangka Perkara Korupsi Tata Kelola Timah di Bangka Selatan , Kerugian Negara Sampai Rp 4,1 Triliun
Kejaksaan Tetapkan 10 Tersangka Perkara Korupsi Tata Kelola Timah di Bangka Selatan , Kerugian Negara Sampai Rp 4,1 Triliun Kamis, 19 Feb 2026 13:47 WIB

Baca Selengkapnya
Menuju Predikat WBBM, Jamintel Tekankan Budaya Integritas dan Pelayanan Optimal
Menuju Predikat WBBM, Jamintel Tekankan Budaya Integritas dan Pelayanan Optimal Rabu, 18 Feb 2026 18:04 WIB

Baca Selengkapnya
Jamintel Dorong Penguatan Tata Kelola Desa Melalui Program Jaga Desa dan Sinergi Bersama ABPEDNAS di Sumut
Jamintel Dorong Penguatan Tata Kelola Desa Melalui Program Jaga Desa dan Sinergi Bersama ABPEDNAS di Sumut Sabtu, 14 Feb 2026 18:01 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Terdakwa Muhammad Kerry Dituntut Pidana Penjara 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
Sidang Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Terdakwa Muhammad Kerry Dituntut Pidana Penjara 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun Sabtu, 14 Feb 2026 15:18 WIB

JPU juga mengajukan tuntutan denda Rp1 miliar kepada 9 terdakwa

Baca Selengkapnya
Bongkar Aliran Dana Buzzer, Sidang Perintangan Perkara Suap Hakim Ungkap Strategi Terorganisir Para Terdakwa
Bongkar Aliran Dana Buzzer, Sidang Perintangan Perkara Suap Hakim Ungkap Strategi Terorganisir Para Terdakwa Jumat, 13 Feb 2026 09:03 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Perkuat Tata Kelola Desa Melalui Program Jaga Desa dan Sinergi BPD
Kejaksaan Agung Perkuat Tata Kelola Desa Melalui Program Jaga Desa dan Sinergi BPD Kamis, 12 Feb 2026 21:07 WIB

Baca Selengkapnya
2 Tahun BPA Kejaksaan RI, Jaksa Agung Berharap Jadi Badan Profesional, Proporsional, dan Motor Penggerak Utama di Era Baru Sistem Peradilan Pidana RI
2 Tahun BPA Kejaksaan RI, Jaksa Agung Berharap Jadi Badan Profesional, Proporsional, dan Motor Penggerak Utama di Era Baru Sistem Peradilan Pidana RI Kamis, 12 Feb 2026 20:02 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Perintangan Perkara: Skema Suap Berkedok Yuridis dan Perusahaan `Boneka` Terbongkar
Sidang Perintangan Perkara: Skema Suap Berkedok Yuridis dan Perusahaan `Boneka` Terbongkar Kamis, 12 Feb 2026 08:26 WIB

Baca Selengkapnya
Sidang Kasus Chromebook, JPU Ungkap Modus `Rahasia Perusahaan` dan Lemahnya Kontrol Kementerian Sebabkan Praktik Kemahalan Harga
Sidang Kasus Chromebook, JPU Ungkap Modus `Rahasia Perusahaan` dan Lemahnya Kontrol Kementerian Sebabkan Praktik Kemahalan Harga Rabu, 11 Feb 2026 09:55 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Perkara Ekspor CPO dan Produk Turunan POME, Kerugian Keuangan Negara Ditaksir Capai Rp14 Triliun
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Perkara Ekspor CPO dan Produk Turunan POME, Kerugian Keuangan Negara Ditaksir Capai Rp14 Triliun Selasa, 10 Feb 2026 22:23 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Distribusi Semen
Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Distribusi Semen Selasa, 10 Feb 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Hadirkan Saksi Kunci, JPU Beberkan Fakta Monopoli dan Ketidakwajaran Harga dalam Sidang Korupsi Chromebook
Hadirkan Saksi Kunci, JPU Beberkan Fakta Monopoli dan Ketidakwajaran Harga dalam Sidang Korupsi Chromebook Senin, 09 Feb 2026 20:21 WIB

Baca Selengkapnya
Survei Indikator Politik: Kejagung Kembali Menjadi Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Survei Indikator Politik: Kejagung Kembali Menjadi Lembaga Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik Senin, 09 Feb 2026 09:09 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Sita Uang Tunai Ro1,25 Miliar dalam Perkara Dugaan Korupsi Bibit Nanas Dinas TPHBun
Kejati Sulsel Sita Uang Tunai Ro1,25 Miliar dalam Perkara Dugaan Korupsi Bibit Nanas Dinas TPHBun Sabtu, 07 Feb 2026 15:01 WIB

Baca Selengkapnya
Vonis Uang Pengganti Lebih Rendah dari Tuntutan,  JPU Kejati Sultra Pikir-Pikir Soal Putusan 2 Terpidana Perkara Korupsi Nikel
Vonis Uang Pengganti Lebih Rendah dari Tuntutan, JPU Kejati Sultra Pikir-Pikir Soal Putusan 2 Terpidana Perkara Korupsi Nikel Sabtu, 07 Feb 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Terkuak Grup Percakapan `Garda Kencana`, JPU Bongkar Praktik Persekongkolan Pengadaan di Pertamina
Terkuak Grup Percakapan `Garda Kencana`, JPU Bongkar Praktik Persekongkolan Pengadaan di Pertamina Sabtu, 07 Feb 2026 00:14 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Bengkulu Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp4,95 dalam Perkara Dugaan Korupsi SKU di PT PLN UIP Sumbagsel
Kejati Bengkulu Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp4,95 dalam Perkara Dugaan Korupsi SKU di PT PLN UIP Sumbagsel Jumat, 06 Feb 2026 12:33 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik Kejati Jatim Geledah Kebun Binatang Surabaya Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan
Penyidik Kejati Jatim Geledah Kebun Binatang Surabaya Usut Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Jumat, 06 Feb 2026 11:05 WIB

Baca Selengkapnya