Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) menangkap mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan berinisial PB terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi pada pembangunan jalan kereta api Besitang – Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Proses penangkapan dilakukan Satgas SIRI pada Minggu 3 November 2024 sekitar pukul 12.55 WIB di Hotel Asri Sumedang, Sumedang, Jawa Barat.
"Penangkapan dilakukan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung yang tergabung dalam satgas SIRI bersama dengan Penyidik pada JAM-Pidsus" ujar Direktur Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Dirdik JAM-Pidsus) Kejagung, Dr. Abdul Qohar, S.H., M.H, dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu, 3 November 2024.
PB masuk dalam daftar Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus berdasarkan Surat Perintah Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-55/F.2/fd.2/10/2023 tanggal 4 Oktober 2023.
Diduga Terima Fee Rp2,6 Miliar
Dirdik JAM-Pidsus menjelaskan PB diduga terlibat dalam perkara pembangunan jalan kereta api Trans Sumatera Railways tahun 2017-2023 yang salah satunya adalah pembangunan Jalan Kereta Api Besitang-Langsa dengan anggaran pembangunan sebesar Rp1,3 triliun bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Dalam pelaksanaan Pembangunan tersebut, PB memerintahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Terdakwa Nur Setiawan Sidik yang masih dalam proses persidangan memecah pekerjaan kontruksi tersebut menjadi 11 paket. PB selanjutnya meminta Kuasa Pengguna Anggaran berinsial NSS agar memenangkan delapan perusahaan dalam proses lelang.
Ketua POKJA Pengadaan Terdakwa Rieki Meidi Yuwana, yang masih dalam proses persidangan, atas permintaan NSS melaksanakan lelang konstruksi tanpa dilengkapi dengan dokumen teknis pengadaan yang telah disetujui oleh pejabat teknis, dan pemilihan metode penilaian kualifikasi pengadaan bertentangan dengan regulasi pengadaan barang/jasa.
Dalam pelaksanaan konstruksi diketahui bahwa pembangunan jalan kereta api Besitang – Langsa tidak didahului dengan studi kelayakan (FS), tidak terdapat dokumen Penetapan Trase Jalur Kereta Api yang dibuat oleh Menteri Perhubungan, serta KPA, PPK, Kontraktor, dan Konsultan Pengawas dengan sengaja memindahkan lokasi pembangunan jalur kereta api yang tidak sesuai dengan dokumen desain dan kelas jalan.
"Sehingga Jalur Kereta Api Besitang – Langsa mengalami amblas, penurunan daya dukung tanah. sehingga tidak bisa berfungsi," ujar Dirdik JAM-Pidsus
Diketahui dalam proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa tersebut PB mendapatkan fee melalui PPK Terdakwa Akhmad Afif Setiawan sebesar Rp1,2 miliar dan dari PT WTJ sebesar Rp1,4 miliar.
Akibat perbuatannya tersebut, PB menyebabkan pembangunan jalan kereta api Besitang – Langsa tidak dapat difungsikan sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.157.087.853.322 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Nomor PE.03.03/SR/SP-464/D5/02/2024 tanggal 13 Mei 2024.
"berdasarkan alat bukti yang cukup, pada hari ini Minggu tanggal 03 November 2024 pukul 18.30 WIB, Sdr. PB ditetapkan sebagai Tersangka oleh Tim Penyidik pada JAM PIDSUS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap-62/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 03 Nopember 2024,"
ujar Dirdik JAM-Pidsus.
Tersangka PB ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-52/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 03 November 2024.
Perbuatan tersangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr Harli Siregar, S.H., M.Hum menegaskan penyidik dan Kejagung menjunjung tinggi prinsip praduga tidak bersalah dalam penanganan suatu perkara khususnya tindak pidana korupsi. Dengan prinsip tersebut, Kejagung menjamin setiap tahapan akan dilakukan penyidik sampai proses ke pengadilan.
"Dalam perkara ini, yang bersangkutan sudah beberapa kali dipanggil secara patut sebagai saksi namun ybs tidak mengindahkan. Oleh karenya berkat kerjasama tim gabungan baik dari Satgas Siri maupun Jajaran pidsus mengamankan ybs dan hari ini diperiksa," ujar Kapuspenkum.
- editor
Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan
Baca SelengkapnyaDua dari tiga saksi yang diperiksa bekerja sebagai pegawai di Balai Teknik Perkeretaapian Sumbagut dan Medan
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaKetiga saksi yang diperiksa pernah menjabat sebagai kepala BTP Kelas I Sumbangut untuk periode yang berbeda
Baca SelengkapnyaDua saksi yang diperiksa terkait perkara dugaan korupsi dengan tersangka PB
Baca SelengkapnyaPemeriksaan 4 saksi terkait penyidikan perkara perkeretaapian Medan atas nama tersangka PB
Baca SelengkapnyaIH selaku Direktur Transportasi pada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) tahun 2016.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan laporan Hasil Audit Kerugian Negara yang dilakukan oleh BPKP tanggal 13 Mei 2024, total Kerugian Negara sejumlah Rp 1 Triliun.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, PB telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait Proyek Trans Sumatera Railways
Baca SelengkapnyaEstimasi kerugian sementara total loss sebesar Rp1,3 triliun. Karena proyek tersebut tidak sesuai dengan perencanaan awal.
Baca SelengkapnyaTim Penyidik menyebut, estimasi kerugian sementara total loss sebesar Rp1,3 triliun.
Baca SelengkapnyaSelain istri tersangka, Kejagung juga memeriksa staf di Kemenhub sebagai saksi dalam perkara tersebut
Baca SelengkapnyaSaksi yang diperiksa kali ini berinisial PNM selaku Direktur PT Cail Utama Konsultan.
Baca SelengkapnyaEstimasi kerugian sementara total loss sebesar Rp1,3 triliun.
Baca SelengkapnyaSaksi yang diperiksa tersebut berinisial SHNA, selaku Mantan Staf Keuangan dan Umum PT Dardela.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan proses pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang telah diperoleh, Tim Penyidik menetapkan FG sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaSaksi yang diperiksa pada Selasa, 5 Maret 2024 tersebut berinisial DU selaku Kasubdit Transportasi Darat pada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional RI
Baca Selengkapnya“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
Baca SelengkapnyaEstimasi kerugian sementara total loss sebesar Rp1,3 triliun. Karena proyek tersebut tidak sesuai dengan perencanaan awal.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud
Baca SelengkapnyaKali ini saksi yang diperiksa adalah Inspektur II Kementerian Perhubungan RI periode 2016 s/d 2017.
Baca SelengkapnyaSalah satu saksi adalah RAW, Kepala Biro Pelayanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan RI tahun 2018.
Baca SelengkapnyaMY dipreiksa untuk memperkuat pembuktian kasus korupsi yang melibatkan tersangka NSS, AGP, AAS, HH, RMY, AG, dan FG.
Baca Selengkapnya“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kapuspenkum.
Baca Selengkapnya