

Kejaksaan Agung RI (Kejagung) memeriksa tersangka LR, oknum pengacara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur di Jakarta pada Rabu, 4 Desember 2024.
Selain tersangka LR, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) juga memeriksa dua orang saksi terkait penyidikan perkara yang sama atas nama tersangka MW.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum dalam siaran persnya.
Satu dari dua orang saksi yang diperiksa Jaksa Penyidik JAM-Pidsus adalah anak dari tersangka MW berinisial FRT.
Sementara satu saksi lainnya adalah PW selaku direktur PT Golden Trimulia Valasindo.
Diketahui Kejagung telah menetapkan ibu dari terdakwa Ronald Tannur yang berinisial MW (Meirizka Widjaja) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam vonis bebas putranya pada perkara penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afriyanti.
Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin, 4 November 2024 menyatakan penyidik menemukan bukti yang cukup untuk tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
MW bersama oknum pengacara LR yang ditunjuk sebagai penasihat hukum Ronald Tannur mengakui telah memberikan uang senilai total Rp 3,5 miliar untuk biaya proses pengurusan perkara oleh tiga orang hakim di pengadilan tersebut.
Dirdik JAM-Pidsus menjelaskan pertemuan MW dengan oknum pengacara LR bermula ketika ibu Ronald Tannur itu meminta kesediaan LR menjadi penasihat hukum putranya dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera.
"Kita ketahui bahwa ibunda Ronald Tannur ini berteman akrab dengan LR karena anak LR dan anak MW ini pernah satu sekolah. Jadi mereka sudah lama saling kenal," ujar Dirdik JAM-Pidsus.
Terkait biaya pengurusan perkara, LR bersepakat seluruhnya ditanggung akan ditanggung oleh MW. Begitu pula biaya pengurusan yang telah dikeluarkan oknum pengacara LR akan dikembalikan di kemudian hari.
"Di setiap permintaan dana oleh LR terkait pengurusan perkara, LR selalu meminta persetujuan kepada tersangka MW serta LR meyakinkan kepada tersangka MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna mengurus perkara Ronald Tannur agar perkara Ronald Tannur dibebaskan oleh majelis hakim," ujar Dirdik JAM-Pidsus.
Selama perkara Ronald Tannur berproses sampai keluarnya putusan PN Surabaya, tersangka MW mengaku telah menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada LR selaku penasihat hukum yang diberikan secara bertahap. Sementara LR menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai keluarnya putusan PN Surabaya senilai Rp2 miliar.
Sehingga total biaya pengurusan perkara Ronald Tannur yang sudah dikeluarkan MW dan LR seluruhnya mencapai Rp3,5 miliar.
JAM PIDSUS memeriksa sebanyak 7 orang saksi yang sebagian besar berasal dari direksi anak usaha PT Sritex
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidk JAM PIDSUS memeriksa sebanyak 9 orang saksi.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id