Kejaksaan Agung RI (Kejagung) memeriksa tersangka LR, oknum pengacara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara terpidana Ronald Tannur di Jakarta pada Rabu, 4 Desember 2024.
Selain tersangka LR, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) juga memeriksa dua orang saksi terkait penyidikan perkara yang sama atas nama tersangka MW.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum dalam siaran persnya.
Satu dari dua orang saksi yang diperiksa Jaksa Penyidik JAM-Pidsus adalah anak dari tersangka MW berinisial FRT.
Sementara satu saksi lainnya adalah PW selaku direktur PT Golden Trimulia Valasindo.
Diketahui Kejagung telah menetapkan ibu dari terdakwa Ronald Tannur yang berinisial MW (Meirizka Widjaja) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dalam vonis bebas putranya pada perkara penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afriyanti.
Awal Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka
Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin, 4 November 2024 menyatakan penyidik menemukan bukti yang cukup untuk tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
MW bersama oknum pengacara LR yang ditunjuk sebagai penasihat hukum Ronald Tannur mengakui telah memberikan uang senilai total Rp 3,5 miliar untuk biaya proses pengurusan perkara oleh tiga orang hakim di pengadilan tersebut.
Dirdik JAM-Pidsus menjelaskan pertemuan MW dengan oknum pengacara LR bermula ketika ibu Ronald Tannur itu meminta kesediaan LR menjadi penasihat hukum putranya dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera.
"Kita ketahui bahwa ibunda Ronald Tannur ini berteman akrab dengan LR karena anak LR dan anak MW ini pernah satu sekolah. Jadi mereka sudah lama saling kenal," ujar Dirdik JAM-Pidsus.
Habis Uang Rp3,5 Miliar
Terkait biaya pengurusan perkara, LR bersepakat seluruhnya ditanggung akan ditanggung oleh MW. Begitu pula biaya pengurusan yang telah dikeluarkan oknum pengacara LR akan dikembalikan di kemudian hari.
"Di setiap permintaan dana oleh LR terkait pengurusan perkara, LR selalu meminta persetujuan kepada tersangka MW serta LR meyakinkan kepada tersangka MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna mengurus perkara Ronald Tannur agar perkara Ronald Tannur dibebaskan oleh majelis hakim," ujar Dirdik JAM-Pidsus.
Selama perkara Ronald Tannur berproses sampai keluarnya putusan PN Surabaya, tersangka MW mengaku telah menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada LR selaku penasihat hukum yang diberikan secara bertahap. Sementara LR menalangi sebagian biaya pengurusan perkara tersebut sampai keluarnya putusan PN Surabaya senilai Rp2 miliar.
Sehingga total biaya pengurusan perkara Ronald Tannur yang sudah dikeluarkan MW dan LR seluruhnya mencapai Rp3,5 miliar.
- editor
MW bersama oknum pengacara LR mengaku telah mengeluarkan biaya pengurusan perkara hingga Rp3,5 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur
Baca SelengkapnyaTim jaksa penyidik JAM-Pidsus pada awal November lalu juga sudah memeriksa suami dan anak dari Tersangka LR
Baca SelengkapnyaPemeriksaan LR dilakukan untuk memperkuat pembuktikan dan melengkapi pemberkasan perkara
Baca SelengkapnyaPemeriksaan keempat orang saksi dilakukan di Jakarta oleh jaksa penyidik JAM-Pidsus
Baca SelengkapnyaOknum pengacara LR diperiksa sebagai saksi atas nama tersangka ZR yang merupakan mantan pejabat tinggi non hakim di Mahkamah Agung
Baca SelengkapnyaPemeriksaan juga dilakukan terhadap tersangka LR di Kejaksaan Agung, Jakarta
Baca SelengkapnyaKetiga saksi tersebut masing-masing berinisial OCK selaku Pengacara, kemudian RBP selaku Anak Tersangka ZR dan DA selaku Istri Tersangka ZR.
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejaksaan yang melakukan penggeledahan menemukan barang-barang seperti uang tunai, dokumen elektronik, dan transaksi transfer
Baca SelengkapnyaZR menerima uang tersebut dari pengacara Ronald Tannur berinisial LR yang sebelumnya sudah ditangkap dalam perkara suap/gratifikasi 3 hakim PN Surabaya.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini penyidik telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaDua dari empat saksi berasal dari kantor oknum pengacara terpidana Ronald Tannur
Baca SelengkapnyaJaksa juga memeriksa DI selaku Fungsional Penata Kehakiman Ahli Muda pada Biro Pengawasan Perilaku Hakim sejak Oktober 2022 s/d saat ini.
Baca SelengkapnyaPenangkapan ZR, pejabat non hakim di lingkungan MA dilakukan Kamis, 24 Oktober 2024 di Bali
Baca SelengkapnyaPertimbangan pemindahan itu adalah untuk memudahkan penyidik untuk melakukan penyidikan.
Baca SelengkapnyaPenangkapan tiga oknum hakim sebagai gebrakan Kejaksaan di bawah pimpinan ST Burhanuddin yang kembali dipercaya mengemban posisi sebagai Jaksa Agung RI
Baca SelengkapnyaSelain istri tersangka, Kejagung juga memeriksa staf di Kemenhub sebagai saksi dalam perkara tersebut
Baca SelengkapnyaAdapun tiga tersangka yang dilakukan pelimpahan Tahap II kali ini masing-masing berinisial AS, BN, dan SW.
Baca SelengkapnyaDirektur Penyidikan JAM-Pidsus menduga keras uang tersebut hasil gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung selam periode 2012-2022
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejati Sumsel memanggil istri tersangka R untuk dimintai keterangan terkait rumah tersebut.
Baca SelengkapnyaSaksi yang diperiksa di antaranya AGR selaku Komisaris PT RBT dan KNNG selaku Pegawai PT RBT.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung sebelumnya telah menyita uang senilai Rp301 miliar diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi PT Duta Palma Group
Baca SelengkapnyaSebelumnya, PB telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait Proyek Trans Sumatera Railways
Baca SelengkapnyaPerbuatan dua tersangka YR dan YN mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp800 juta.
Baca Selengkapnya