

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Ketiga orang saksi tersebut diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung di Jakarta pada Kamis, 17 April 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Harli Siregar, S.H, M.Hum dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 17 April 2025 menyampaikan, jaksa penyidik memanggil tiga orang saksi terkait penyidikan perkara atas nama tersangka WG dkk tersebut.
Tersangka WG ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat dalam kapasitasnya selaku Panitera Muda Perdata pada PN Jakarta Utara.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kapuspenkum.
Salah satu dari saksi yang diperiksa adalah istri tersangka ASB berinisial IS. Tersangka ASB merupakan satu dari tiga hakim PN Jakarta Pusat yang diduga telah menerima uang suap dengan total nilai Rp 60 miliar.
Penetapan ASB sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-25/F.2/Fd.2/04/2025 dan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.
Dua saksi lain yang diperiksa adalah EI selaku driver Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dan BM selaku pegawai pada PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Abdul Qohar dalam konferensi pers 15 April 2025 menjelaskan Tersangka WG sebelumnya diketahui menggelar pertemuan dengan Tersangka AR yang merupakan advokat dari korporasi yang perkaranya disidang di PN Jakarta Pusat.
Dalam pertemuan tersebut, WG menyampaikan perkara minyak goreng harus diurus karena dikhawatirkan majelis hakim akan menjatuhkan putusan maksimal, bahkan melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tersangka WG juga menanyakan terkait biaya yang disediakan terdakwa korporasi untuk penanganan perkaranya di PN Jakarta Pusat.
Setelah 2 minggu dari pertemuan tersebut, tersangka MS yang merupakan rekan AR menyampaikan pihak korporasi bersedia menyediakan biaya penanganan perkara senilai Rp20 miliar untuk mendapatkan putusan bebas.
Hasil pertemuan itu selanjutnya dibahas oleh Tersangka AR, WG, dan MAN yang meminta biaya penanganan perkara dinaikkan menjadi tiga kali lipat atau sebesar Rp60 miliar.
Alasannya perkara minyak goreng yang dikenakan kepada terdakwa korporasi tidak bisa diputus bebas namun diupayakan ontslag.
Setelah ada kesepakatan terkait penanganan perkara tersebut, Tersangka MAN yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat memberikan USD 50 ribu dari total uang suap yang diterima senilai Rp 60 miliar dalam bentuk mata uang asing.
Istri hakim ASB dan 2 orang saksi lainnya diperiksa terkait kasus suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat dengan tersangka WG dkk
Baca SelengkapnyaJaksa penyidik juga menyita sepeda dari rumah salah satu tersangka
Baca SelengkapnyaUang suap dibagi-bagi di depan gedung BRI di Jakarta.
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Baca SelengkapnyaRuangan sengaja disegel dalam rangka pengamanan jelang libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H
Baca SelengkapnyaLahan ratusan ribu hektare itu selanjutnya diserahkan kepada PT Agrinas Palma, BUMN sektor perkebunan
Baca SelengkapnyaSalah satu saksi yang diperiksa adalah Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak berinisial GRJ
Baca SelengkapnyaSinergi solid ini berhasil menyelamatkan aset tanah seluas 485.030 meter persegi
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id