

Pemeriksaan para saksi terkait dugaan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 kembali digelar Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis, 6 Maret 2025.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim jaksa penyidik JAM PIDSUS memeriksa sebanyak 9 orang saksi yang sebagian besar berasal dari PT Pertamina Patra Niaga, anak usaha dari PT Pertamina (Persero) yang berjumlah empat orang.
Lima orang saksi lainnya masing-masing berasal dari PT Orbit Terminal Merak, Trafigura Asia Trading Pte. Ltd, PT Kilang Pertamina Internasional,Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum.
Empat orang saksi dari PT Pertamina Niaga yang diperiksa adalah masing-masing berinisial ERS selaku VP Retail Fuel Sales, AAHP selaku VP PTD, BP selaku Manager Fuel Supply Operation, dan AI selaku Manager Product Trading dari anak usaha Pertamina di bidang tata niaga tersebut.
Sementara saksi dari rekanan dan pemerintahan yang diperiksa adalah TRI selaku Terminal Manager PT Orbit Terminal Merak, DA selaku Kepala Divisi Manajemen Wilayah Kerja dan Strategi Biaya SKK Migas, MHN selaku Senior Manager Trafigura Asia Trading Pte. L.Td, ADD selaku VP Commercial and Sales PT Kilang Pertamina Internasional, serta DS selaku Direktur Jenderal Migas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2018,
Para saksi ini dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina guna untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan yang menyeret tersangka YF dkk.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produksi kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan KKKS Tahun 2018-2023 bermula saat Kejaksaan menetapkan dan menahan 7 orang tersangka pada 24 Februari 2025 lalu.
Penahanan tersebut dilakukan usai Tim Penyidik pada JAM-Pidsus Kejagung mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan 7 orang tersangka dalam perkara tersebut.
Dalam perkembangannya, Tim Penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara bahwa telah terdapat serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara dari adanya alat bukti cukup.
Alat bukti yang dimaksud berupa pemeriksaan saksi sebanyak 96 orang, pemeriksaan terhadap 2 orang ahli, penyitaan terhadap 969 dokumen, dan penyitaan terhadap 45 barang bukti elektronik.
Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik menetapkan 7 orang Tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari. Ketujuh tersangka itu adalah:
Dua hari setelah penetapan dan penahanan terhadap 7 tersangka, Tim Penyidik kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam perkara tersebut.
Kedua tersangka baru itu adalah MK selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan tersangka EC selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga. Keduanya resmi menjalani penahanan terhitung sejak tanggal 26 Februari 2025.
Kesembilan Tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Tim Penyidik memperkirakan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun. Kerugian tersebut bersumber dari sejumlah komponen seperti kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun, kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun.
Komponen kerugian lainnya adalah kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun, kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
Perbuatan Para Tersangka juga dinilai bertentangan dengan dua ketentuan yaitu Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-15/MBU/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara.
Serta ketentuan TKO Nomor: B03-006/PNC400000/2022-S9 tanggal TMT 05 Agustus 2022 perihal Perencanaan Material Balanca dan Penjadwalan Impor Produk BBM.
Jaksa Penyidk JAM PIDSUS memeriksa sebanyak 9 orang saksi.
Baca SelengkapnyaSeluruh Satker Kejaksaan RI telah menggelar Pra Musrenbang secara sederhana mengikuti arahan Presiden,
Baca SelengkapnyaAnggaran untuk pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek mencapai Rp9,98 triliun
Baca SelengkapnyaPenyidik menyita aset berupa mall dan pasar
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id