

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa lima orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kelima saksi perkara atas nama Tersangka WG dkk itu berasal dari Biro Hukum Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebanyak dua orang dan pihak Pengadilan sebanyak tiga orang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum dalam keterangan tertulisnya, Senin, 5 Mei 2025 menjelaskan pemeriksaan lima orang saksi tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung.
Kejaksaan.go.id
Dua orang dari Kemendag yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap Rp60 miliar untuk tiga hakim, pejabat dan panitera di lingkungan Pengadilan itu adalah RA dan BW selaku Kepala Biro Hukum.
Satu lainnya adalah BW selaku Biro Hukum Kemendag.
Sementara tiga orang dari pihak pengadilan yang diperiksa dalam perkara yang sama adalah MS selaku pihak Pengadilan Negeri Jakarta Timur, OP selaku pihak Pengadilan Tata Usaha Negara Jambil, dan HS selaku pihak Pengadilan Jakarta Pusat.
Dijketahui Direktur Penyidikan JAM PIDSUS ABdul Qohar telah menyampaikan penetapan tiga orang tersangka hakim yang menangani perkara pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah (Crude palm oil/CPO) dan turunannya dari tidak tersangka korporasi di PN Jakarta Pusat.
Dari hasil pemeriksaan, penyidikan menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tersebut. Ketiga tersangka itu adalah ABS selaku hakim karir pada PN Jakarta Pusat, AM selaku hakim Ad Hoc, serta DJU selaku hakim karier pada PN Jakarta Selatan.
Abdul Qohar menjelaskan penetapan status tersangka bermula dari hasil penyidikan pengembangan kasus suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat.
Hasil pemeriksaan menemukan adanya kesepakatan antara Tersangka AR selaku pengacara tersangka korporasi minyak goreng dengan tersangka WG untuk mengurus perkara korupsi 3 korporasi dengan permintaan agar perkara diputus onslag. Untuk memenuhi permintaan tersebut disepakati untuk menyiapkan uang sebesar Rp20 miliar.
"Selanjutnya kesepakatan tersebut disampaikan oleh Tersangka WG kepada Tersangka MAN agar perkara tersebut diputus Onslag," ujar Direktur Penyidikan JAM PIDSUS.
Tersangka MAN yang menyetujui permintaan tersebut, lanjut Abdul Qohar, juga meminta agar uang Rp20 miliar tersebut dikali tiga sehingga totalnya menjadi Rp60 miliar.
Permintaan tersebut disetujui tersangka AR yang selanjutnya menyerahkan yang dalam bentuk mata uang dollar Amerika kepada Tersangka WG yang selanjutnya diserahkan kepada Tersangka MAN.
Usai menerima uang suap, Tersangka MAN yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat menunjuk Ketua DJU sebagai Majelis Hakim dibantu AM sebagai Hakim Ad Hoc, dan ASB sebagai hakim anggota.
Menurut Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, ketiga tersangka disangka telah melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 Ayat (2) jo. Pasal 18 jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan keluarnya surat perintah penahanan, ketiga tersangka selanjutnya akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Pesan itu disampaikan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin saat menerima audiensi Kompas Gramedia Group (KG Media) di Jakarta, Senin, 5 Mei 2025
Baca SelengkapnyaPutri Agita Milala bersaing di ajang Putri Indonesia 2025 sebagai Putri Indonesia Sumatera Utara 2025
Baca SelengkapnyaTim Penyidik JAM PIDSUS memeriksa 8 orang saksi terkait penyidikan perkara minyak mentah PT Pertamina
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id