

Kejaksaan Agung (Kejaksaan) kembali melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dalam upaya membongkar perkara dugaan pemufakatan jahat tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur.
Pemanggilan dan permintaan keterangan saksi oleh tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) pada Kamis, 28 November 2024 ini dilakukan terhadap empat orang yang tiga di antaranya merupakan kerabat tersangka LR.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum menjelaskan pemeriksaan empat saksi tersebut dilakukan di Jakarta terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 -2024 atas nama Tersangka ZR dan Tersangka LR.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kapuspenkum.
Selain tiga saksi dari kalangan kerabar Tersangka LR, jaksa penyidik juga menghadirkan saksi SJJB selaku pihak swasta.
Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa permufakatan jahat untuk melakukan suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Umum (TPU) atas nama terdakwa Gregorius Ronald Tannur di tingkat kasasi pada 25 Oktober 2024 lalu.
Salah satu tersangka merupakan mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) non-hakim berinisial ZR yang pernah menjabat Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan.
Satu tersangka lainnya adalah pengacara Ronald Tannur berinisial LR yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi kepada tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Direktur Penyidikan pada JAM-Pidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan penangkapan ZR dilakukan usai penyidik melakukan pengembangan perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka 3 oknum hakim dan pengacara LR.
Penangkapan ZR dilakukan pada Kamis, 24 Oktober 2024 di Bali sekitar pukul 22.00 WITA. Sementara LR sebelumnya telah ditahan penyidik kejaksaan dalam perkata suap dan/atau gratifikasi kepada 3 hakim PN Surabaya.
Diketahui terdakwa Ronald Tanur divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya pada 24 Juli 2024 lalu dalam perkara kasus penganiayaan yang berakibat Dini Sera Afrianti meninggal dunia.
Istri hakim ASB dan 2 orang saksi lainnya diperiksa terkait kasus suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat dengan tersangka WG dkk
Baca SelengkapnyaJaksa penyidik juga menyita sepeda dari rumah salah satu tersangka
Baca SelengkapnyaUang suap dibagi-bagi di depan gedung BRI di Jakarta.
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Baca SelengkapnyaRuangan sengaja disegel dalam rangka pengamanan jelang libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H
Baca SelengkapnyaLahan ratusan ribu hektare itu selanjutnya diserahkan kepada PT Agrinas Palma, BUMN sektor perkebunan
Baca SelengkapnyaSalah satu saksi yang diperiksa adalah Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak berinisial GRJ
Baca SelengkapnyaSinergi solid ini berhasil menyelamatkan aset tanah seluas 485.030 meter persegi
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengingatkan ada 3 nilai penting dalam puasa yang bisa diterapkan para Jaksa dalam menjalankan tugasnya.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id