Better experience in portrait mode.
Jaksa Tuntut 8 Terdakwa Kasus Nikel, Minta Windu Aji Sutanto Dihukum 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp2 Triliun

Jaksa Tuntut 8 Terdakwa Kasus Nikel, Minta Windu Aji Sutanto Dihukum 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp2 Triliun

Jaksa Tuntut 8 Terdakwa Kasus Nikel, Minta Windu Aji Sutanto Dihukum 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp2 Triliun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Windu Aji Sutanto, pemilik PT Lawu Agung Mining, dengan pidana penjara 12 tahun terkait perkara korupsi pertambangan ore nikel pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo. JPU juga menuntut Windu Aji membayar denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

“Serta membayar uang pengganti sebesar Rp2.156.543.553.691,33,” kata Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan, dalam keterangan persnya.


Jika Windu Aji Sutanto tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama empat tahun,” imbuh Ade Hermawan.

JPU dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara membacakan tuntutan perkara korupsi pertambangan ore nikel pada WIUP PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 28 Maret 2024. Selain Windu Aji Sutanto, juga dibacakan tuntutan untuk tujuh terdakwa lainnya.

Dalam tuntutan itu, JPU menilai para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tuntutan masing-masing terdakwa:

Tuntutan masing-masing terdakwa:

Berikut tuntutan untuk 8 terdakwa kasus perkara korupsi pertambangan ore nikel pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Antam Tbk di Blok Mandiodo:

1. Terdakwa Windu Aji Sutanto dituntut pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subisidiair 6 (enam) bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp.2.156.543.553.691,33 (dua triliun seratus lima puluh enam miliar lima ratus empat puluh tiga juta lima ratus lima puluh tiga ribu enam ratus Sembilan puluh satu tiga puluh tiga sen) Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;

2. Terdakwa Glen Ario Sudarto dituntut pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subisidiair 6 (enam) bulan kurungan;

3. Terdakwa Ofan Sofwan dituntut pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan;

4. Terdakwa Ridwan Djamaludin dituntut pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan;

5. Terdakwa Sugeng Mujiyanto dituntut pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan;

6. Terdakwa Yuli Bintoro dituntut pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan;

7. Terdakwa Henry Juliyanto dituntut pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan;

8. Terdakwa Eric Viktor Tambunan Terdakwa Henry Juliyanto dituntut pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subisidiair 3 (tiga) bulan kurungan.

8 Terdakwa Korupsi Tambang Nikel PT Antam Tbk Divonis,  Windu Aji Sutanto Dihukum 8 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp135,8 M
8 Terdakwa Korupsi Tambang Nikel PT Antam Tbk Divonis, Windu Aji Sutanto Dihukum 8 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp135,8 M

Vonis untuk 8 terdakwa dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya
JPU Pidana Militer Kejati Sumut Tuntut 3 Terdakwa Kasus Korupsi Eradikasi Lahan 18 Tahun Penjara
JPU Pidana Militer Kejati Sumut Tuntut 3 Terdakwa Kasus Korupsi Eradikasi Lahan 18 Tahun Penjara

Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp52 miliar.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Tangkap Buron Kasus Korupsi Kredit BPD Jateng
Kejaksaan Tangkap Buron Kasus Korupsi Kredit BPD Jateng

Tersangka berinisial ER (43) itu ditangkap di KH. Suci Manyar Gresik, Jawa Timur pada Kamis, 20 Juni 2024, sekitar pukul 00.20 WIB.

Baca Selengkapnya
Kejari Mempawah Setor Rp747 Juta ke Kas Negara
Kejari Mempawah Setor Rp747 Juta ke Kas Negara

Uang tersebut merupakan hasil pengembalian uang kasus korupsi pembangunan BP2TD dari tiga terpidana, yakni AR, IW, dan RA.

Baca Selengkapnya
Kejari Karo Tetapkan 4 Tersangka Korupsi TPU Salit
Kejari Karo Tetapkan 4 Tersangka Korupsi TPU Salit

Keempat tersangka tersebut, yakni Jan Baginta Barus, Arisman Tarigan, Radius Tarigan, dan Jamaludi Ginting.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Purnawirawan TNI Jadi Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BRI Rp55 Miliar
Kejagung Tetapkan Purnawirawan TNI Jadi Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BRI Rp55 Miliar

Dia bekerja sama dengan oknum pegawai BRI yang juga ditetapkan sebagai tersangka di beberapa kantor unit untuk mengajukan kredit fiktif.

Baca Selengkapnya
3 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BNI Rp46 Miliar Dilimpahkan ke Kejati Riau
3 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif BNI Rp46 Miliar Dilimpahkan ke Kejati Riau

Ketiga tersangka itu yakni ER, DS, dan RR. Mereka diserahkan bersama sejumlah barang buktinya.

Baca Selengkapnya
Kejati Kaltim Geledah RSUD Abdul Wahab Sjahranie Terkait Dugaan Korupsi Rp6 Miliar
Kejati Kaltim Geledah RSUD Abdul Wahab Sjahranie Terkait Dugaan Korupsi Rp6 Miliar

Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun anggaran 2019 sampai 2022.

Baca Selengkapnya
Kejari Sanggau Tetapkan Tersangka Korupsi Pembayaran Tera
Kejari Sanggau Tetapkan Tersangka Korupsi Pembayaran Tera

Dari tahun 2020 sampai 2023, total pungutan yang ditarik dari pemilik UTTP yaitu sebesar Rp4,4 miliar.

Baca Selengkapnya
JPU Kejati Sultra Pikir-Pikir Atas Putusan PT DKI dan PT Kendari Atas 9 Terdakwa Korupsi Ore Nikel PT Antam Tbk
JPU Kejati Sultra Pikir-Pikir Atas Putusan PT DKI dan PT Kendari Atas 9 Terdakwa Korupsi Ore Nikel PT Antam Tbk

Dalam putusan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tujuh terdakwa dijatuhi hukuman sebagai berikut

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Tangkap DPO Korupsi Bantuan Pangan Non Tunai di Singkawang
Kejaksaan Tangkap DPO Korupsi Bantuan Pangan Non Tunai di Singkawang

Pelaku meminta agar menyisihkan keuntungan e-Warung sebesar Rp2.000 per KPM sejak Januari 2020-Juni 2021

Baca Selengkapnya
Jadi Buron 1 Tahun, Tersangka Korupsi Bobol Rekening Nasabah Bank Plat Merah Diserahkan ke JPU
Jadi Buron 1 Tahun, Tersangka Korupsi Bobol Rekening Nasabah Bank Plat Merah Diserahkan ke JPU

Tim Penyidik Kejati Sumsel melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka Andrie Triyono dan barang bukti ke JPU Kejari OKI.

Baca Selengkapnya
JPU pada Kejari Pasaman Tuntut Mati Tiga Terdakwa Kasus Narkoba
JPU pada Kejari Pasaman Tuntut Mati Tiga Terdakwa Kasus Narkoba

Amar tuntutan JPU ialah menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa berupa hukuman mati.

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Tahan Mantan Kadis Kesehatan Tapanuli Tengah Diduga Korupsi Dana BOK dan Jaspel Puskesmas
Kejati Sumut Tahan Mantan Kadis Kesehatan Tapanuli Tengah Diduga Korupsi Dana BOK dan Jaspel Puskesmas

Tersangka N diduga melakukan tindak pidana korupsi pemotongan BOK dan uang Jaspel yang menjadi hak para pegawai Puskesma

Baca Selengkapnya
Kejari OKI Lelang 5 Mobil Rampasan Tindak Pidana, Laku Ratusan Juta
Kejari OKI Lelang 5 Mobil Rampasan Tindak Pidana, Laku Ratusan Juta

Uang hasil pelelangan itu menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kejari OKI.

Baca Selengkapnya
JPU Tuntut 6 Kurir 45 Kg Sabu-Sabu dengan Hukuman Mati di PN Medan
JPU Tuntut 6 Kurir 45 Kg Sabu-Sabu dengan Hukuman Mati di PN Medan

JPU menilai keenam terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dalam dakwaan primer.

Baca Selengkapnya
Korupsi Rp305 Juta, STY Divonis 2 Tahun Penjara
Korupsi Rp305 Juta, STY Divonis 2 Tahun Penjara

Mantan bendahara desa itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi APBDes Bodag 2022

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Tangkap PNS Buronan Kasus Korupsi Asal Kejari Binjai
Kejaksaan RI Tangkap PNS Buronan Kasus Korupsi Asal Kejari Binjai

Satgas SIRI berhasil mengamankan seorang PNS yang termasuk DPO asal Kejaksaan Negeri Binjai.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Periksa ASN Bea Cukai Terkait Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP
Kejaksaan RI Periksa ASN Bea Cukai Terkait Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka RD dan RR.

Baca Selengkapnya