

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda BIdang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI (JAM-Pidsus Kejagung) memeriksa dua kerabat dari tersangka oknum pengacara LR. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 13 November 2024.
Pemeriksaan dua kerabat LR dalam statusnya sebagai saksi terkait perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023-2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum menyampaikan, dua kerabat yang diperiksa tim jaksa penyidik itu adalah SA yang merupakan ipar dari tersangka LR.
Satu kerabat lainnya adalah DR yang merupakan adik kandung dari tersangka LR.
Menurut Kapuspenkum, dua orang saksi itu diperiksa atas nama Tersangka LR terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 - 2024.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kapuspenkum.
Sebelumnya, tim jaksa penyidik JAM-Pidsus juga sudah memeriksa dua orang saksi yang merupakan anggota keluarga LR. Kedua saksi itu adalah LHP selaku suami dan HSH yang merupakan anak tersangka sekaligus tim penasihat hukum terpidana Ronald Tannur.
Pemeriksaan keduanya dilakukan pada 8 November 2024 di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Tak hanya pihak keluarga dan kerabat, tim jaksa penyidik juga sudah memeriksa AS selaku sopir pribadi dan keluarga serta SC yang merupakan staf tersangka LR.
Berbeda dengan ipar dan adik kandung, pemeriksaan terhadap suami, anak serta sopir keluarga tersangka LR dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur.
Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa permufakatan jahat untuk melakukan suap dalam penanganan perkara Tindak Pidana Umum (TPU) atas nama terdakwa Gregorius Ronald Tannur di tingkat kasasi pada 25 Oktober 2024 lalu. Salah satu tersangka merupakan mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) non-hakim berinisial ZR yang pernah menjabat Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan.
Satu tersangka lainnya adalah pengacara Ronald Tannur berinisial LR yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi kepada tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Direktur Penyidikan pada JAM-Pidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan penangkapan ZR dilakukan usai penyidik melakukan pengembangan perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka 3 oknum hakim dan pengacara LR.
Penangkapan ZR dilakukan pada Kamis, 24 Oktober 2024 di Bali sekitar pukul 22.00 WITA. Sementara LR sebelumnya telah ditahan penyidik kejaksaan dalam perkata suap dan/atau gratifikasi kepada 3 hakim PN Surabaya.
Diketahui terdakwa Ronald Tanur divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya pada 24 Juli 2024 lalu dalam perkara kasus penganiayaan yang berakibat Dini Sera Afrianti meninggal dunia.
Istri hakim ASB dan 2 orang saksi lainnya diperiksa terkait kasus suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat dengan tersangka WG dkk
Baca SelengkapnyaJaksa penyidik juga menyita sepeda dari rumah salah satu tersangka
Baca SelengkapnyaUang suap dibagi-bagi di depan gedung BRI di Jakarta.
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Baca SelengkapnyaSalah satu saksi yang diperiksa adalah Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak berinisial GRJ
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id