Better experience in portrait mode.
Diperiksa Kejaksaan RI, Eks Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Ngaku Tak Tahu Potensi Tambang Timah

Diperiksa Kejaksaan RI, Eks Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Ngaku Tak Tahu Potensi Tambang Timah

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan RI memeriksa ERD, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017-2022 pada Senin 27 Mei 2024. ERD diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Ketut Sumedana, Tim Penyidik memeriksa ERD selama tujuh jam, sejak pukul 10.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB. Tim Penyidik mengajukan total 22 pertanyaan.

Adapun yang bersangkutan dimintai keterangan pada pokoknya mengenai:

  • Potensi kekayaan alam berupa timah di Provinsi Bangka Belitung;
  • Tata kelola komoditas timah yang dilaksanakan oleh PT Timah Tbk;
  • Kontribusi pertambangan timah terhadap kemajuan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
  • Tingkat kesehatan dan pendidikan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Dalam pemeriksaan itu, ERD mengaku tidak mengetahui potensi kekayaan alam timah karena tidak memiliki data tersebut. Namun demikian, ERD mengatakan bahwa kerusakan alam dan lingkungan setelah penambangan tidak sebanding dengan pendapatan provinsi dari sektor tambang, begitupun dengan tingkat kecukupan gizi, kesehatan, pendidikan, bahkan pariwisata yang terus mengalami penurunan.

"Dengan kata lain, saksi ERD menjelaskan kekayaan alam dari sektor timah berbanding terbalik dengan kesejahteraan masyarakat dan daerahnya,"

kata Kapuspenkum.

Duduk Perkara

Perkara dugaan korupsi ini bermula ketika pada 2018, tersangka ALW selaku Direktur Operasi PT Timah Tbk periode 2017-2018 bersama tersangka MRPT selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk menyadari pasokan bijih timah yang dihasilkan lebih sedikit dibandingkan perusahaan smelter swasta lainnya karena masifnya penambangan liar yang dilakukan dalam wilayah IUP PT Timah Tbk.

Kondisi itu membuat tersangka ALW bersama tersangka MRPT dan tersangka EE yang seharusnya melakukan penindakan terhadap kompetitor, justru menawarkan pemilik smelter untuk bekerja sama dengan membeli hasil penambangan ilegal melebihi harga standar yang ditetapkan oleh PT Timah Tbk tanpa melalui kajian terlebih dahulu.

Untuk melancarkan aksi mengakomodir penambangan ilegal tersebut, tersangka ALW bersama tersangka MRPT dan tersangka EE setuju membuat perjanjian seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter.

Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, tersangka HM juga disangkakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Daftar 21 Tersangka:

1. SG alias AW selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,
2. MBG selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,
3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN)
4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.
5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.
6. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP
7. RI selaku Direktur Utama PT SBS
8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN

9. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP
10. TT, tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
11. RL, General Manager PT TIN
12. SP selaku Direktur Utama PT RBT
13. RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
14. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.
15. HLN, Manajer PT QSE.
16. HM, perwakilan PT RBT.
17, HL selaku beneficiary owner PT TIN.
18. FL selaku Marketing PT TIN.
19. SW selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 s/d 2019.
20. BN selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak 2019.
21. AS selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2020 s/d 2021 & Definitif s/d sekarang.

Mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Diperiksa Terkait Korupsi Timah
Mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Diperiksa Terkait Korupsi Timah

Selain itu, Kejagung turut memeriksa tiga orang saksi lainnya.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa 4 Pejabat Dinas ESDM Bangka Belitung Terkait Kasus Korupsi Timah
Kejaksaan Periksa 4 Pejabat Dinas ESDM Bangka Belitung Terkait Kasus Korupsi Timah

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Periksa 1 Tersangka Kasus Korupsi PT Timah Tbk
Kejaksaan RI Periksa 1 Tersangka Kasus Korupsi PT Timah Tbk

Tersangka yang diperiksa tersebut berinisial BN, selaku mantan pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Komoditas Timah, Salah Satunya Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Babel
Kejaksaan Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Komoditas Timah, Salah Satunya Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Babel

Hingga saat ini, sudah ada 21 tersangka dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Kepala Divisi Teknis Balai Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Periode 2015 Terkait Korupsi Jalur Kereta Medan
Kejagung Periksa Kepala Divisi Teknis Balai Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Periode 2015 Terkait Korupsi Jalur Kereta Medan

MY dipreiksa untuk memperkuat pembuktian kasus korupsi yang melibatkan tersangka NSS, AGP, AAS, HH, RMY, AG, dan FG.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 4 Saksi dalam Perkara Impor Gula PT SMIP
Kejagung Periksa 4 Saksi dalam Perkara Impor Gula PT SMIP

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi.

Baca Selengkapnya
Perkembangan Kasus PT Timah Tbk, Tim Penyidik Sita Uang Miliaran Rupiah dan Puluhan Alat Berat
Perkembangan Kasus PT Timah Tbk, Tim Penyidik Sita Uang Miliaran Rupiah dan Puluhan Alat Berat

Kegiatan yang dilakukan yakni mengumpulkan keterangan saksi, penggeledahan, penyitaan, hingga penahanan terhadap satu orang tersangka.

Baca Selengkapnya
Buron 15 Tahun, Terpidana Timbul Sianturi Dibekuk Satgas SIRI Kejagung
Buron 15 Tahun, Terpidana Timbul Sianturi Dibekuk Satgas SIRI Kejagung

Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil membekuk DPO asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Mantan Plh. Kantor Wilayah DJBC Riau Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP
Kejagung Periksa Mantan Plh. Kantor Wilayah DJBC Riau Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP

Saksi yang diperiksa ialah Plh. Kantor Wilayah DJBC Riau tahun 2022 berinisal SY.

Baca Selengkapnya
Terus Dalami Korupsi Timah, Kejagung Periksa 9 Orang Saksi Baru
Terus Dalami Korupsi Timah, Kejagung Periksa 9 Orang Saksi Baru

Kejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka terkait kasus ini.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa Ibu Rumah Tangga Terkait Kasus Korupsi Komoditas Timah
Kejaksaan Periksa Ibu Rumah Tangga Terkait Kasus Korupsi Komoditas Timah

Dalam perkara ini, Kejaksaan RI telah menetapkan tersangka.

Baca Selengkapnya
Kejagung Kembali Periksa Direktur Keuangan PT Timah, 3 Staf, Serta 1 Eks Dir Ops
Kejagung Kembali Periksa Direktur Keuangan PT Timah, 3 Staf, Serta 1 Eks Dir Ops

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Baca Selengkapnya
Tim Tabur Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penipuan Batangan Emas Fiktif
Tim Tabur Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penipuan Batangan Emas Fiktif

Terpidana melakukan Tindak Pidana Penipuan dengan cara melakukan bisnis batangan emas fiktif yang menyebabkan kerugian lebih dari Rp 3,7 Milyar.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Periksa Perwakilan PT Binamitra Bangunsarana Pratama Terkait Dugaan Korupsi Jalur Kereta Medan
Kejaksaan Periksa Perwakilan PT Binamitra Bangunsarana Pratama Terkait Dugaan Korupsi Jalur Kereta Medan

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kapuspenkum.

Baca Selengkapnya
5 Bidang Tanah dan Bangunan Tersangka Korupsi Timah HM Disita
5 Bidang Tanah dan Bangunan Tersangka Korupsi Timah HM Disita

Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan.

Baca Selengkapnya