

Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam penanganan perkara pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dalam tiga hari terakhir, penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung melakukan penggeledahan di berbagai lokasi di Indonesia.
ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Dr Harli Siregar, S.H, M.Hum dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin, 14 April 2025 dini hari.
Penyidik JAM PIDSUS diketahui telah melakukan penggeledahan di lima lokasi berbeda. Lokasi pertama adalah rumah milik Tersangka MAN, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berada di Tegal, Jawa Tengah.
Satu rumah lainnya adalah milik tersangka AR yang berada di kawasan Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur.
Dari proses penggeledahan tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa uang serta kendaraan bermotor.
Saat menggeledah rumah Ketua PN Jakarta Pusat, MAN, penyidik menyita sejumlah uang dollar Singapura dalam pecahan SDG 100 sebanyak 40 lembar dan uang dollar AS dalam pecahan US$ 100 sebanyak 125 lembar.
Sementara di rumah tersangka AR, penyidik menyita sejumlah uang dalam mata uang dollar Singapura dan sejumlah kendaraan bermotor. Uang yang disita berupa pecahan SGD 100 sebanyak 10 lembar dan SGD 50 sebanyak 74 lembar.
Di lokasi yang sama, penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan puluhan kendaraan bermotor roda empat, roda dua, dan sepeda. Kendaraan roda empat yang disita berupa 1 unit mobil Toyota Land Cruiser dan 2 unit mobil Land Rover.
Penyidik juga menyita sebanyak 21 unit sepeda motor serta tujuh unit sepeda.
Pada penggeledahan di rumah tersangka AM yang merupakan Hakim Ad Hoc pada PN Jakarta Pusat di Jepara, penyidik melakukan penyitaan berupa uang dalam mata uang dollar Amerika sebesar USD 36 ribu.
Di rumah hakim tersebut juga disita satu unit mobil Fortuner.
Selain rumah, penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor MS yang diketahui bekerja sebagai advokat. Di kantor tersebut, penyidik menyita uang dalam mata uang Dollar Singapura senilai SGD 4.700.
Terakhir penyidikan dilakukan di rumah ABS, hakim PN Jakarta Pusat dan menita uang senilai Rp616,23 juta.
Diketahui, Jaksa Penyidik JAM PIDSUS Kejagung telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan suap senilai Rp690 miliar untuk penanganan perkara pemberian ekspor minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya kepada tiga korporasi. Sebanyak tiga orang tersangka baru status ditetapkan dalam statusnya sebagai hakim yang pernah menangani perkara minyak goreng oleh tiga korporasi.
Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang di Kantor Kejagung antara lain DJU selaku Hakim Pada PN Jakarta Pusat, ABS selaku Hakim pada PN Jakarta Pusat, AM selaku Hakim Ad Hoc pada PN Jakarta Pusat.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap para saksi atas nama DAK dan LK selaku staf legal PT Daya Labuhan Indah Grup Wilmar, serta AH dan TH selaku Karyawan Indah Kusuma.
Dari hasil pemeriksaan, penyidikan menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tersebut. Ketiga tersangka itu adalah ABS selaku hakim karir pada PN Jakarta Pusat, AM selaku hakim Ad Hoc, serta DJU selaku hakim karier pada PN Jakarta Selatan.
Menurut Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, ketiga tersangka disangka telah melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 Ayat (2) jo. Pasal 18 jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan keluarnya surat perintah penahanan, ketiga tersangka selanjutnya akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Jaksa penyidik juga menyita sepeda dari rumah salah satu tersangka
Baca SelengkapnyaUang suap dibagi-bagi di depan gedung BRI di Jakarta.
Baca SelengkapnyaSalah satu tersangka menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Baca SelengkapnyaRuangan sengaja disegel dalam rangka pengamanan jelang libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H
Baca SelengkapnyaLahan ratusan ribu hektare itu selanjutnya diserahkan kepada PT Agrinas Palma, BUMN sektor perkebunan
Baca SelengkapnyaSalah satu saksi yang diperiksa adalah Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak berinisial GRJ
Baca SelengkapnyaSinergi solid ini berhasil menyelamatkan aset tanah seluas 485.030 meter persegi
Baca SelengkapnyaJaksa Agung mengingatkan ada 3 nilai penting dalam puasa yang bisa diterapkan para Jaksa dalam menjalankan tugasnya.
Baca SelengkapnyaSelain bersilaturahmi, pertemuan Jaksa Agung dan Kepala BGN tersebut juga dalam rangka berkonsultasi terkait pendampingan program gizi nasional yang akan dijalankan lembaga tersebut.
Baca SelengkapnyaSelain penganiayaan, perkara yang diselesaikan melalui restorative justice juga terkait pencurian, penggelapan jabatan, hingga penadahan
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id