Better experience in portrait mode.

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kembali bertambah. Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus yang dilaporkan melibatkan yang suap senilai Rp60 miliar tersebut.

Penyidik pada Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka dalam statusnya sebagai hakim yang menangani perkara minyak goreng yang menyeret tiga korporasi.

"Sejak kemarin, (Minggu, 13/4/2025) setidaknya ada 7 orang yang diperiksa oleh Penyidik pada JAM PIDSUS sebagai saksi ada 3 hakim dan 4 pihak terkait,"
ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Harli Siregar, S.H, M.Hum dalam kongerensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin, 14 April 2025 dini hari.

Kejaksaan.go.id

3 Hakim jadi Tersangka Perkara Korupsi Suap Penanganan Perkara di PN Jakarta Pusat

Selain pemeriksaan dan penetapan tersangka, Kapuspenkum Kejagung juga mengungkapkan para penyidik terus melakukan berbagai kegiatan berupa penggeledahan dan penyitaan di berbagai tempat. 

Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang di Kantor Kejagung antara lain DJU selaku Hakim Pada PN Jakarta Pusat, ABS selaku Hakim pada PN Jakarta Pusat, AM selaku Hakim Ad Hoc pada PN Jakarta Pusat.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap para saksi atas nama DAK dan LK selaku staf legal PT Daya Labuhan Indah Grup Wilmar, serta AH dan TH selaku Karyawan Indah Kusuma.

Dari hasil pemeriksaan, penyidikan menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tersebut. Ketiga tersangka itu adalah ABS selaku hakim karir pada PN Jakarta Pusat, AM selaku hakim Ad Hoc, serta DJU selaku hakim karier pada PN Jakarta Selatan. 

3 Hakim jadi Tersangka Perkara Korupsi Suap Penanganan Perkara di PN Jakarta Pusat

Menurut Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, ketiga tersangka disangka telah melanggar Pasal 12 huruf c jo. Pasal 12 B jo. Pasal 6 Ayat (2) jo. Pasal 18 jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan keluarnya surat perintah penahanan, ketiga tersangka selanjutnya akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

3 Hakim jadi Tersangka Perkara Korupsi Suap Penanganan Perkara di PN Jakarta Pusat

Abdul Qohar menjelaskan penetapan status tersangka bermula dari hasil penyidikan pengembangan kasus suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat.

3 Hakim jadi Tersangka Perkara Korupsi Suap Penanganan Perkara di PN Jakarta Pusat

Hasil pemeriksaan menemukan adanya kesepakatan antara Tersangka AR selaku pengacara tersangka korporasi minyak goreng dengan tersangka WG untuk mengurus perkara korupsi 3 korporasi dengan permintaan agar perkara diputus onslag

Untuk memenuhi permintaan tersebut disepakati untuk menyiapkan uang sebesar Rp20 miliar.

"Selanjutnya kesepakatan tersebut disampaikan oleh Tersangka WG kepada Tersangka MAN agar perkara tersebut diputus Onslag," ujar Direktur Penyidikan JAM PIDSUS. 

Tersangka MAN yang menyetujui permintaan tersebut, lanjut Abdul Qohar, juga meminta agar uang Rp20 miliar tersebut dikali tiga sehingga totalnya menjadi Rp60 miliar.

Permintaan tersebut disetujui tersangka AR yang selanjutnya menyerahkan yang dalam bentuk mata uang dollar Amerika kepada Tersangka WG yang selanjutnya diserahkan kepada Tersangka MAN.

3 Hakim jadi Tersangka Perkara Korupsi Suap Penanganan Perkara di PN Jakarta Pusat

"Dari kesepakatan tersebut, Tersangka WG mendapatkan USD 50.000 sebagai jasa penghubung dari Tersangka MAN," ungkap Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Kejagung Abdul Qohar.

Usai menerima uang suap, Tersangka MAN yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat menunjuk Ketua DJU sebagai Majelis Hakim dibantu AM sebagai Hakim Ad Hoc, dan ASB sebagai hakim anggota. 

Setelah terbit penetapan sidang, Tersangka MAS memanggil DJU dan ASB untuk memberikan uang dollar Amerika setara Rp4,5 miliar dengan tujuan untuk uang baca berkas perkara dan agar memberikan perhatian pada kasus yang ditanganinya.

Uang tersebut selanjutnya dimasukkan ke dalam goodie bag yang dibawa ASB untuk kemudian dibagikan kepada dua rekannya yaitu AM dan DJU. 

Bagi-Bagi Uang Suap di Depan Bank

Tersangka MAS sekitar bulan September atau OKtober 2024 kembali menyerahkan uang dollar AS setara Rp18 miliar kepada DJU. Yang tersebut dibagikan tersangka DJU kepada dua rekannya di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Selatan.

Porsi pembagian uang suap tersebut masing-masing sebesar Rp6 miliar untuk Tersangka DJU, Rp5 miliar untuk tersangka AM, dan Rp4,5 miliar untuk tersangka ASB. 

Konferensi Pers Penetapan 3 Hakim Tersangka Dugaan Suap Penanganan Perkara di PN Jakarta Pusat

Kejati NTB Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan untuk Pembangunan Sirkuit Motocross GP Sumbawa
Kejati NTB Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan untuk Pembangunan Sirkuit Motocross GP Sumbawa Jumat, 09 Jan 2026 14:22 WIB

Baca Selengkapnya
Masuk Proses Pro Justitia, Satgas PKH Investigasi 12 Perusahaan Terindikasi Turut Berkontribusi pada Banjir Sumatera
Masuk Proses Pro Justitia, Satgas PKH Investigasi 12 Perusahaan Terindikasi Turut Berkontribusi pada Banjir Sumatera Jumat, 09 Jan 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Peran 6 Terdakwa Perkara Korupsi dan TPPU Suap Hakim PN Jakarta Pusat Dibongkar Saksi di Persidangan
Peran 6 Terdakwa Perkara Korupsi dan TPPU Suap Hakim PN Jakarta Pusat Dibongkar Saksi di Persidangan Kamis, 08 Jan 2026 19:38 WIB

Baca Selengkapnya
Auditor Bank DKI dan BJB jadi Saksi, Ini Fakta Persidangan Perkara Tipikor Pemberian Kredit PT Sritex
Auditor Bank DKI dan BJB jadi Saksi, Ini Fakta Persidangan Perkara Tipikor Pemberian Kredit PT Sritex Kamis, 08 Jan 2026 17:35 WIB

Baca Selengkapnya
JPU Hadirkan 3 Saksi Perkara Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina, Ini yang Terungkap dalam Persidangan
JPU Hadirkan 3 Saksi Perkara Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina, Ini yang Terungkap dalam Persidangan Kamis, 08 Jan 2026 10:12 WIB

Baca Selengkapnya
JPU Masih PIkir-Pikir Atas Putusan Majelis Hakim Terkait Vonis Terdakwa Perkara Korupsi Jiwasraya Isa Rachmatarwata
JPU Masih PIkir-Pikir Atas Putusan Majelis Hakim Terkait Vonis Terdakwa Perkara Korupsi Jiwasraya Isa Rachmatarwata Kamis, 08 Jan 2026 08:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kawal Asta Cita, 8 Pimpinan Kejaksaan Terima Tanda Kehormatan dari Presiden RI
Kawal Asta Cita, 8 Pimpinan Kejaksaan Terima Tanda Kehormatan dari Presiden RI Rabu, 07 Jan 2026 21:01 WIB

Baca Selengkapnya
Peringati Hari Lahir Bidang Pidum ke-43, Jampidum Ajak Jajaran Semakin Solid dan Adaptif
Peringati Hari Lahir Bidang Pidum ke-43, Jampidum Ajak Jajaran Semakin Solid dan Adaptif Rabu, 07 Jan 2026 12:56 WIB

Baca Selengkapnya
KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, Jampidum Ingatkan Jaksa Sebagai Navigator Utama Transformasi Hukum Pidana Nasional
KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, Jampidum Ingatkan Jaksa Sebagai Navigator Utama Transformasi Hukum Pidana Nasional Selasa, 06 Jan 2026 20:01 WIB

Baca Selengkapnya
JPU Tegaskan Dakwaan Nadiem Makarim Telah Sesuai Prosedur dan Didukung Alat Bukti yang Sah
JPU Tegaskan Dakwaan Nadiem Makarim Telah Sesuai Prosedur dan Didukung Alat Bukti yang Sah Selasa, 06 Jan 2026 18:30 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Penyidik Pidsus Kejati Kalbar Geledah 5 Kantor Usut Dugaan Korupsi Tambang Bauksit
Tim Penyidik Pidsus Kejati Kalbar Geledah 5 Kantor Usut Dugaan Korupsi Tambang Bauksit Selasa, 06 Jan 2026 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
Capaian Kinerja Kejaksaan RI 2025: JAM DATUN Selamatkan Keuangan Negara Rp 14,36 Triliun, JAM PIDMIL Tangani 19 Perkara
Capaian Kinerja Kejaksaan RI 2025: JAM DATUN Selamatkan Keuangan Negara Rp 14,36 Triliun, JAM PIDMIL Tangani 19 Perkara Rabu, 31 Des 2025 17:30 WIB

Baca Selengkapnya
Capaian Kejaksaan RI Tahun 2025: Realisasi PNBP Melesat 733%, Tim Tabur Ringkus 73 Buronan
Capaian Kejaksaan RI Tahun 2025: Realisasi PNBP Melesat 733%, Tim Tabur Ringkus 73 Buronan Rabu, 31 Des 2025 16:16 WIB

Baca Selengkapnya
Capaian Kejaksaan RI 2025: JAM PIDSUS Setor PNBP Bidang Pidana Khusus Rp 19,12 Triliun
Capaian Kejaksaan RI 2025: JAM PIDSUS Setor PNBP Bidang Pidana Khusus Rp 19,12 Triliun Rabu, 31 Des 2025 15:01 WIB

Baca Selengkapnya
Capaian Kinerja Kejaksaan RI: JAM PIDUM Menyetujui 2.080 Permohonan Restorative Justice, Sumbang PNBP Rp 453,79 Miliar
Capaian Kinerja Kejaksaan RI: JAM PIDUM Menyetujui 2.080 Permohonan Restorative Justice, Sumbang PNBP Rp 453,79 Miliar Rabu, 31 Des 2025 14:08 WIB

Baca Selengkapnya
JPU Bongkar Fakta-Fakta Dugaan Pelanggaran Prosedur Tender dalam Sidang Tipikor Pertamina
JPU Bongkar Fakta-Fakta Dugaan Pelanggaran Prosedur Tender dalam Sidang Tipikor Pertamina Rabu, 31 Des 2025 10:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Ajukan Cekal Terhadap 6 Orang Terkait Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas, Salah Satunya Mantan Pejabat Gubernur
Kejati Sulsel Ajukan Cekal Terhadap 6 Orang Terkait Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas, Salah Satunya Mantan Pejabat Gubernur Selasa, 30 Des 2025 17:40 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Pacitan Tetapkan 2 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Proyek Penanganan Banjir Senilai Rp 1,44 Miliar
Kejari Pacitan Tetapkan 2 Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Proyek Penanganan Banjir Senilai Rp 1,44 Miliar Senin, 29 Des 2025 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Serahkan 893.002,38 Ha Kawasan Hutan Hasil Penguasaan Kembali Satgas PKH dan Uang Kerugian Negara Rp 6,6 Triliun
Jaksa Agung Serahkan 893.002,38 Ha Kawasan Hutan Hasil Penguasaan Kembali Satgas PKH dan Uang Kerugian Negara Rp 6,6 Triliun Rabu, 24 Des 2025 18:36 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Resmi Tahan Mantan Kajari Enrekang Inisial P Terkait Dugaan Dugaan Penerimaan Uang Perkara BAZNAS
Kejagung Resmi Tahan Mantan Kajari Enrekang Inisial P Terkait Dugaan Dugaan Penerimaan Uang Perkara BAZNAS Selasa, 23 Des 2025 15:24 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati DK Jakarta Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Klaim JKK Fiktif yang Merugikan Negara Rp21 Miliar
Kejati DK Jakarta Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Klaim JKK Fiktif yang Merugikan Negara Rp21 Miliar Selasa, 23 Des 2025 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Dukung Langkah Penegakan Hukum, Kejagung Tindak Lanjuti Proses Pidana Oknum Jaksa di Kejari Hulu Sungai Utara dan Enrekang
Dukung Langkah Penegakan Hukum, Kejagung Tindak Lanjuti Proses Pidana Oknum Jaksa di Kejari Hulu Sungai Utara dan Enrekang Senin, 22 Des 2025 18:55 WIB

Baca Selengkapnya
Berpartisipasi dalam Forum PBB COSP ke-11 UNCAC Tahun 2025, Kepala BPA Ungkap Pencapaian Kejaksaan RI
Berpartisipasi dalam Forum PBB COSP ke-11 UNCAC Tahun 2025, Kepala BPA Ungkap Pencapaian Kejaksaan RI Senin, 22 Des 2025 12:15 WIB

Baca Selengkapnya
Terbitkan SK Hutan Kemasyarakatan, Satgas PKH Relokasi Lahan Masyarakat di Taman Nasional Tesso Nilo
Terbitkan SK Hutan Kemasyarakatan, Satgas PKH Relokasi Lahan Masyarakat di Taman Nasional Tesso Nilo Sabtu, 20 Des 2025 17:40 WIB

Baca Selengkapnya
BPA Kejaksaan Lelang Barang Rampasan Negara dari Perkara Bank BJB Syariah, Terhimpun Dana Rp5,46 Miliar
BPA Kejaksaan Lelang Barang Rampasan Negara dari Perkara Bank BJB Syariah, Terhimpun Dana Rp5,46 Miliar Sabtu, 20 Des 2025 15:16 WIB

Baca Selengkapnya