Better experience in portrait mode.
Wakil Jaksa Agung Buka Pelatihan Kemahiran Penanganan Aset Kripto

Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono mengungkapkan penggunaan mata uang kripto semakin sering digunakan dalam berbagai modus kejahatan, terutama tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana ekonomi lainnya.

"Penggunaan mata uang kripto sebagai alat kejahatan lekat dengan modus pencucian uang dan tindak pidana ekonomi lainnya,"
ujar Feri dalam acara In House Training (IHT) bertema 'Penanganan Barang Bukti Aset Kripto dalam Perkara Pidana' di Hotel Grand Mahakam, Jakarta Selatan, Selasa 24 September 2024.

Kejaksaan Agung

Samarkan Harta Kejahatan

Aset kripto, kata Wakil Jaksa Agung, sering dimanfaatkan untuk menyamarkan harta hasil kejahatan melalui enkripsi sistem blockchain yang sulit diakses pihak luar. 

"Meskipun sering disebut sebagai mata uang kripto atau cryptocurrency, Indonesia hingga saat ini tidak mengakui kripto apapun sebagai mata uang yang dapat dipergunakan sebagai alat tukar,"

tuturnya.

Wakil Jaksa Agung Buka Pelatihan Kemahiran Penanganan Aset Kripto

Ia juga menyoroti konversi rupiah menjadi aset kripto membuat penggunaannya dalam kejahatan, seperti pencucian uang, semakin sulit dilacak.

Feri juga menjelaskan tantangan lain dalam penanganan aset kripto, yakni fluktuasi nilai yang drastis dan tak stabil. Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), industri kripto di Indonesia tumbuh pesat pada 2024 dengan nilai transaksi mencapai Rp211 triliun. Namun, pertumbuhan ini juga meningkatkan risiko kejahatan yang menggunakan kripto.

"Permasalahan baru dalam penanganan perkara aset kripto adalah saat penyitaan dan penanganan barang bukti karena berkaitan dengan nilai aset kripto yang fluktuatif, sehingga membutuhkan pendekatan yang komprehensif," katanya.

Menanggulangi hal tersebut, Kejaksaan telah menerbitkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 tahun 2023 tentang Penanganan Aset Kripto sebagai Barang Bukti dalam Perkara Pidana.

Feri menggarisbawahi pentingnya sinergi dan sinkronisasi regulasi untuk menciptakan visi yang sama dalam menangani perkara terkait barang bukti kripto. 

"Perkembangan hukum dan kemajuan teknologi yang begitu dinamis harus disikapi sebagai tantangan dan bukan hambatan yang perlu dicemaskan berlebihan, tetapi perlu disikapi dengan berdamai dan beradaptasi dengan perubahan yang ada,"
imbuhnya.

Kejaksaan Agung

Kegiatan IHT ini juga menghadirkan narasumber, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Jupriyadi, S.H., M.Hum. dengan judul 'Penanganan Cryptocurrency dalam Perspektif Hakim'. Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan BAPPEBTI Tirta Karma Senjaya dengan judul 'Pengawasan dan Regulasi Perdagangan Aset Kripto di Indonesia'. 

Kemudian, narasumber Head of Departement Otoritas Jasa Keuangan Djoko Kurnijanto, S.E., A.k., MCom, CFE, CAMS. dengan materi berjudul 'Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan Sandbox'.

Wakil Jaksa Agung Buka Pelatihan Kemahiran Penanganan Aset Kripto

Dalam paparannya, Hakim Agung Jupriyadi menjelaskan terkait barang bukti aset kripto agar sebaiknya perlu langsung dikonversi supaya lebih jelas, sehingga saat nilainya bagus negara tidak mengalami kerugian.

Selanjutnya, Tirta Karma Senjaya menyampaikan transaksi kripto terus meningkat setiap tahunnya, namun diharapkan transaksi dilakukan di tempat yang sudah dilegalkan oleh BAPPEBTI.

Sementara itu, menurut Djoko Kurnijanto, terkait kripto perlu disiapkan regulasinya dan juga perlu dilakukan ujicoba sandbox sebagai salah satu bentuk antisipasi.

Di akhir paparan yang dilaksanakan dalam bentuk panel tersebut, para narasumber sepakat perlunya peningkatan sinergi dan sinkronisasi regulasi termasuk petunjuk teknis agar tercipta satu visi yang sama dalam penanganan perkara yang terkait barang bukti kripto.

Selain ketiga narasumber tersebut, hadir juga sebagai pembicara dari International Computer Hacking and Intellectual Property (ICHIP) William Hall, yang menjelaskan berbagai praktik terbaik penanganan aset kripto dalam penegakan hukum di tingkat internasional.