Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono mengungkapkan penggunaan mata uang kripto semakin sering digunakan dalam berbagai modus kejahatan, terutama tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana ekonomi lainnya.
"Penggunaan mata uang kripto sebagai alat kejahatan lekat dengan modus pencucian uang dan tindak pidana ekonomi lainnya,"
ujar Feri dalam acara In House Training (IHT) bertema 'Penanganan Barang Bukti Aset Kripto dalam Perkara Pidana' di Hotel Grand Mahakam, Jakarta Selatan, Selasa 24 September 2024.
Kejaksaan Agung
Samarkan Harta Kejahatan
Aset kripto, kata Wakil Jaksa Agung, sering dimanfaatkan untuk menyamarkan harta hasil kejahatan melalui enkripsi sistem blockchain yang sulit diakses pihak luar.
"Meskipun sering disebut sebagai mata uang kripto atau cryptocurrency, Indonesia hingga saat ini tidak mengakui kripto apapun sebagai mata uang yang dapat dipergunakan sebagai alat tukar,"
tuturnya.
Ia juga menyoroti konversi rupiah menjadi aset kripto membuat penggunaannya dalam kejahatan, seperti pencucian uang, semakin sulit dilacak.
Feri juga menjelaskan tantangan lain dalam penanganan aset kripto, yakni fluktuasi nilai yang drastis dan tak stabil. Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), industri kripto di Indonesia tumbuh pesat pada 2024 dengan nilai transaksi mencapai Rp211 triliun. Namun, pertumbuhan ini juga meningkatkan risiko kejahatan yang menggunakan kripto.
"Permasalahan baru dalam penanganan perkara aset kripto adalah saat penyitaan dan penanganan barang bukti karena berkaitan dengan nilai aset kripto yang fluktuatif, sehingga membutuhkan pendekatan yang komprehensif," katanya.
Menanggulangi hal tersebut, Kejaksaan telah menerbitkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 tahun 2023 tentang Penanganan Aset Kripto sebagai Barang Bukti dalam Perkara Pidana.
Feri menggarisbawahi pentingnya sinergi dan sinkronisasi regulasi untuk menciptakan visi yang sama dalam menangani perkara terkait barang bukti kripto.
"Perkembangan hukum dan kemajuan teknologi yang begitu dinamis harus disikapi sebagai tantangan dan bukan hambatan yang perlu dicemaskan berlebihan, tetapi perlu disikapi dengan berdamai dan beradaptasi dengan perubahan yang ada,"
imbuhnya.
Kejaksaan Agung
Kegiatan IHT ini juga menghadirkan narasumber, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Jupriyadi, S.H., M.Hum. dengan judul 'Penanganan Cryptocurrency dalam Perspektif Hakim'. Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan BAPPEBTI Tirta Karma Senjaya dengan judul 'Pengawasan dan Regulasi Perdagangan Aset Kripto di Indonesia'.
Kemudian, narasumber Head of Departement Otoritas Jasa Keuangan Djoko Kurnijanto, S.E., A.k., MCom, CFE, CAMS. dengan materi berjudul 'Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan Sandbox'.
Dalam paparannya, Hakim Agung Jupriyadi menjelaskan terkait barang bukti aset kripto agar sebaiknya perlu langsung dikonversi supaya lebih jelas, sehingga saat nilainya bagus negara tidak mengalami kerugian.
Selanjutnya, Tirta Karma Senjaya menyampaikan transaksi kripto terus meningkat setiap tahunnya, namun diharapkan transaksi dilakukan di tempat yang sudah dilegalkan oleh BAPPEBTI.
Sementara itu, menurut Djoko Kurnijanto, terkait kripto perlu disiapkan regulasinya dan juga perlu dilakukan ujicoba sandbox sebagai salah satu bentuk antisipasi.
Di akhir paparan yang dilaksanakan dalam bentuk panel tersebut, para narasumber sepakat perlunya peningkatan sinergi dan sinkronisasi regulasi termasuk petunjuk teknis agar tercipta satu visi yang sama dalam penanganan perkara yang terkait barang bukti kripto.
Selain ketiga narasumber tersebut, hadir juga sebagai pembicara dari International Computer Hacking and Intellectual Property (ICHIP) William Hall, yang menjelaskan berbagai praktik terbaik penanganan aset kripto dalam penegakan hukum di tingkat internasional.
- Sandy Adam Mahaputra
Kejaksaan melalui Biro hukum dan Hubungan Luar Negeri sedang menyusun pedoman tentang penanganan aset kripto dalam perkara pidana.
Baca SelengkapnyaIndonesia diketahui menempati peringkat kedua di dunia dalam skema penipuan aset kripto pada tahun 2019
Baca SelengkapnyaBappebti dan OJK nantinya akan ikut dalam penyerahan barang bukti kripto yang diserahkan oleh Penyidik
Baca SelengkapnyaMenurutnya, masih banyak kasus korupsi di masa lalu yang tidak ditangani karena tidak adanya pengaduan mengenai perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaKolaborasi penanganan kasus yang melibatkan barang bukti kripto penting dilakukan kedua lembaga. Terlebih penggunaan mata uang digital tersebut semakin marak.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Republik Indonesia berpartisipasi pada Pertemuan Sesi ke-33 the Commission on Crime Prevention and Criminal Justice di Austria.
Baca SelengkapnyaAgar lebih optimal, instrumen pidana yang digunakan adalah mendorong pembuktian unsur yang merugikan perekonomian negara, mendorong penggunaan pasal TPPU
Baca SelengkapnyaPerumusan definisi kerugian perekonomian negara seyogyanya harus dapat diatur secara khusus dalam bentuk regulasi sehingga terciptanya kepastian hukum.
Baca SelengkapnyaSebelumnya beredar pemberitaan yang menyatakan seolah-olah ada pelanggaran hukum oleh proses lelang yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaKomisi Kejaksaan Republik Indonesia mendorong Kejaksaan Agung untuk menjadi 'panglima' penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca SelengkapnyaKejaksaan RI melalui JAM PIDSUS telah menyetorkan Penerimaaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp3,78 triliun.
Baca SelengkapnyaInstrumen pemidanaan yang ada saat ini belum dapat menjangkau pada pemulihan kerugian perekonomian negara.
Baca SelengkapnyaJAM-Intelijen: Strategi Penelusuran Aset Tindak Pidana Membutuhkan Optimalisasi Fungsi Unit Intelijen
Baca SelengkapnyaDalam acara tersebut, peserta akan mendapat materi pelatihan dari sejumlah narasumber.
Baca SelengkapnyaPembahasan ini merupakan salah satu isu yang strategis dalam sistem penegakan hukum di Indonesia yang terjadi belakangan ini.
Baca SelengkapnyaSeleksi diikuti oleh Sebanyak 130 jaksa yang akan disaring untuk dicari 30 jaksa terbaik
Baca SelengkapnyaKorupsi sektor infrastruktur bisa disebabkan adanya celah sistem atau lemahnya pengawasan.
Baca SelengkapnyaSinergi Kejaksaan dan OJK dapat mendorong penguatan dan penegakan hukum yang efektif serta turut berkontribusi mendorong pembangunan nasional.
Baca SelengkapnyaPara artis dan pengusaha hadir dalam diskusi bertema TPPU yang digelar oleh Pusan Penerangan Hukum Kejagung
Baca SelengkapnyaSistem penegakan hukum di Indonesia harus bermetamorfosis mulai dari sekarang untuk menjadi penegakan hukum modern.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan perlu penyamaan persepsi dan terobosan hukum terkait penerapan uang pengganti dalam tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaKegiatan ini adalah bentuk edukasi bagi rekan-rekan artis, yang berperan penting dalam masyarakat dan kerap menjadi target para pelaku kejahatan.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung memaparkan 10 area rawan korupsi di beberapa sektor negara.
Baca SelengkapnyaTersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sembari menunggu penetapan persidangan di Pengadilan Tipikor PN Palembang
Baca SelengkapnyaJAM-Intelijen hadir untuk menjadi keynote speaker pada acara Kick Off kegiatan Penerangan Hukum oleh Kejaksaan Agung di lingkungan PT PLN (Persero).
Baca Selengkapnya