

Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono mengungkapkan penggunaan mata uang kripto semakin sering digunakan dalam berbagai modus kejahatan, terutama tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana ekonomi lainnya.
Kejaksaan Agung
Aset kripto, kata Wakil Jaksa Agung, sering dimanfaatkan untuk menyamarkan harta hasil kejahatan melalui enkripsi sistem blockchain yang sulit diakses pihak luar.
"Meskipun sering disebut sebagai mata uang kripto atau cryptocurrency, Indonesia hingga saat ini tidak mengakui kripto apapun sebagai mata uang yang dapat dipergunakan sebagai alat tukar,"
tuturnya.
Ia juga menyoroti konversi rupiah menjadi aset kripto membuat penggunaannya dalam kejahatan, seperti pencucian uang, semakin sulit dilacak.
Menanggulangi hal tersebut, Kejaksaan telah menerbitkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 tahun 2023 tentang Penanganan Aset Kripto sebagai Barang Bukti dalam Perkara Pidana.
Feri menggarisbawahi pentingnya sinergi dan sinkronisasi regulasi untuk menciptakan visi yang sama dalam menangani perkara terkait barang bukti kripto.
Kejaksaan Agung
Kegiatan IHT ini juga menghadirkan narasumber, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Jupriyadi, S.H., M.Hum. dengan judul 'Penanganan Cryptocurrency dalam Perspektif Hakim'. Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan BAPPEBTI Tirta Karma Senjaya dengan judul 'Pengawasan dan Regulasi Perdagangan Aset Kripto di Indonesia'.
Kemudian, narasumber Head of Departement Otoritas Jasa Keuangan Djoko Kurnijanto, S.E., A.k., MCom, CFE, CAMS. dengan materi berjudul 'Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan dan Sandbox'.
Dalam paparannya, Hakim Agung Jupriyadi menjelaskan terkait barang bukti aset kripto agar sebaiknya perlu langsung dikonversi supaya lebih jelas, sehingga saat nilainya bagus negara tidak mengalami kerugian.
Selanjutnya, Tirta Karma Senjaya menyampaikan transaksi kripto terus meningkat setiap tahunnya, namun diharapkan transaksi dilakukan di tempat yang sudah dilegalkan oleh BAPPEBTI.
Sementara itu, menurut Djoko Kurnijanto, terkait kripto perlu disiapkan regulasinya dan juga perlu dilakukan ujicoba sandbox sebagai salah satu bentuk antisipasi.
Di akhir paparan yang dilaksanakan dalam bentuk panel tersebut, para narasumber sepakat perlunya peningkatan sinergi dan sinkronisasi regulasi termasuk petunjuk teknis agar tercipta satu visi yang sama dalam penanganan perkara yang terkait barang bukti kripto.
Selain ketiga narasumber tersebut, hadir juga sebagai pembicara dari International Computer Hacking and Intellectual Property (ICHIP) William Hall, yang menjelaskan berbagai praktik terbaik penanganan aset kripto dalam penegakan hukum di tingkat internasional.
Salah satu ketentuan penting adalah terkait pemaafan hakim, saksi mahkota, serta kebijakan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaKUHAP perlu pembaruan karena telah berusia lebih dari 40 tahun dan dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan paradigma masyarakat saat ini
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id