Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Penertiban Kawasan Hutan (RPerpres PKH) kepada seluruh jajaran Kejaksaan. Kegiatan tersebut digelar melalui Zoom Meeting pada Jumat, 10 Januari 2025.
Menurut Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen Prof. Reda Mathovani, kelengkapan administratif berupa Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) sebelum terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 138/PUU-XIII/2015 tidak dipersyaratkan untuk dipenuhi secara kumulatif.
"Namun, setelah terbitnya putusan a quo, maka kedua persyaratan di atas harus dipenuhi secara kumulatif," jelas JAM-Intelijen.
Sosialisasi RPerpres PKH ini meliputi optimalisasi pengenaan sanksi administratif serta percepatan penyelesaian permasalahan tata kelola lahan dan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan yang berpotensi pada hilangnya penguasaan negara atas kawasan tersebut.
Dengan beleid baru, JAM-Intelijen menambahkan, bahwa selanjutnya akan dilakukan penyesuaian dalam regulasi Undang Undang yang tercantum dalam Pasal 42 Ayat (1) Undang Undang Cipta Kerja.
Diberlakukan juga Pasal 110 Undang Undang Cipta Kerja di mana pada Pasal 110B, pemerintah memiliki kewenangan untuk mencabut dan menguasai kembali keseluruhan lahan sawit yang tidak memenuhi standar legalitas.
"Terkait RPerpres PKH, didalam RPerpres tersebut telah dibagi bentuk-bentuk penertiban kawasan hutan, yaitu penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset di kawasan hutan.", ujar JAM-Intelijen.
Selain terkait sanksi administrasi, Rancangan Perpres juga selanjutnya akan mengatur klasterisasi didasarkan pada objek kawasan hutannya, yaitu Kawasan Hutan Konservasi dan Hutan Lindung, serta Kawasan Hutan Produksi.
Apabila tiap pelaku perusahaan tidak memenuhi persyaratan perizinan, akan dikenakan denda dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundangundangan, juga berpotensi untuk dilakukan penguasaan lahan kembali oleh pemerintah.
JAM-Intelijen mengimbau kepada seluruh personel intelijen di daerah untuk memahami muatan dan klasterisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Penertiban Kawasan Hutan dengan cermat.
“Saya berharap saudara sekalian mempelajari dan memahami hal-hal yang sudah dipaparkan agar dapat melaksanakan beberapa hal terkait verifikasi kesesuaian data dengan klasterisasi objek, rekapitulasi objek secara berjenjang, dan pemberian saran tindak terkait jenis sanksi yang akan diterapkan berdasarkan klasterisasi objek penertiban kawasan hutan,”
pungkas JAM-Intelijen.
- editor
Jaksa Agung dan Menhut berkoordinasi untuk menjaga hutan dari penjarahan atau pengalihan hutan menjadi perkebunan secara ilegal
Baca SelengkapnyaKegiatan ini menunjukan insan Adhyaksa tidak hanya peduli terhadap unsur keadilan dalam penanganan perkara tapi juga kepedulian kepada lingkungan
Baca SelengkapnyaKapuspenkum membeberkan tindak pidana korupsi yang berhasil ditangani oleh Kejaksaan Agung
Baca SelengkapnyaMenteri Transmigrasi berharap pendampingan dari Kejagung akan membuat pelaksanaan program Kementerian tidak melanggar hukum
Baca SelengkapnyaPertemuan Jaksa Agung dan Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman juga membahas tentang pendampingan pengadaan barang dan jasa dari kementerian tersebut
Baca SelengkapnyaDengan pendekatan multidoor diharapkan menimbulkan efek jera kepada para pelaku serta mendukung keberlangsungan lingkungan
Baca SelengkapnyaKegiatan ini merupakan bentuk keseriusan Kejaksaan dalam menyongsong pemberlakuan KUHP Nasional.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan
Baca SelengkapnyaTerakit perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit periode 2005-2024.
Baca SelengkapnyaKomite I DPR RI meminta Kejagung untuk terus meningkatkan pelaksanaan restorative justice dalam melaksanakan penegakan hukum.
Baca SelengkapnyaJAM Intelijen meminta para peserta betul-betul mengikuti pelatihan ini dengan baik.
Baca SelengkapnyaSebagai realisasinya, beberapa kegiatan telah dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung menyoroti sengketa dan konflik pertanahan yang sering terjadi di Indonesia, sebagian besar berasal dari praktik mafia tanah.
Baca SelengkapnyaAgus Salim mengatakan, kunjungan kerja dalam rangka optimalisasi hilirisasi produk kelautan dan perikanan guna mewujudkan ekonomi biru
Baca SelengkapnyaKajati Jatim Mia Amiati dinilai sosok yang telah menunjukkan kepeduliannya dalam kelestarian hutan dan penegakan hukum
Baca SelengkapnyaPerlu pencermatan agar mencegah Jaksa terkena sanksi ganda dari PP Disiplin PNS dan Rancangan Peraturan Kejaksaan ini.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Tinggi Maluku gelar kegiatan sosialisasi Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang–Undang Hukum Pidana.
Baca SelengkapnyaRoadshow juga menjelaskan tentang penggunaan aset-aset PT PLN (Persero) yang belum optimal, salah satunya karena proses penegakan hukum
Baca SelengkapnyaJelang penutupan tahun, Kejaksaan Agung menggelar konferensi pers akhir tahun Capaian Kinerja Kejaksaan 2024*
Baca SelengkapnyaPenghargaan dan pin emas diberikan karena dinilai berhasil memberantas mafia tanah dan penanganan kasus pertanahan di wilayah hukum masing-masing
Baca SelengkapnyaUang sitaan diperoleh setelah dilakukan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman
Baca SelengkapnyaTujuan kegiatan ini meningkatan pemahaman dan awareness terhadap mitigasi risiko hukum seluruh Pejabat Pengambil Keputusan di lingkungan PT PLN (Persero).
Baca SelengkapnyaIa mengatakan saat ini tim penyidik telah sejumlah aset perusahaan yang terlibat dalam kasus tersebut, di antaranya 53 unit ekskavator, lima smelter
Baca SelengkapnyaKomitmen tersebut disampaikan JAM-Pidum Kejaksaan Agung saat menerima audiensi Dirjen PP Kemenkumham.
Baca SelengkapnyaLangkah ini juga sesuai dengan Instruksi Jaksa Agung RI agar seluruh jajaran dalam rangka menjaga Pengendalian Inflasi didaerah masing-masing.
Baca Selengkapnya