

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan enam orang sebagai tersangka dan langsung ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman, Ketapang yang dibiayai dari APBN Tahun Anggaran 2023.
Dalam keterangan persnya, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, SH, MH, mengungkap penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup alat bukti dan keterangan saksi yang memperkuat dugaan keterlibatan para pelaku.
Penyidikan mengungkap adanya penyimpangan serius: pekerjaan tak sesuai dengan spesifikasi, volume, dan mutu yang telah disepakati dalam kontrak dan addendum pekerjaan.
Berdasarkan hasil perhitungan ahli Politeknik Negeri Manado, negara dirugikan hingga Rp 8,09 miliar akibat pekerjaan proyek yang tidak sesuai standar tersebut.
Enam tersangka yang diamankan adalah AH Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Kepala UPBU Rahadi Oesman, ASD Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), H Direktur Utama PT Clara Citraloka Persada, pelaksana proyek, BEP Subkontraktor lapangan, AS Pengawas lapangan (non-kontrak), HJ Pengawas lapangan (non-kontrak).
Para tersangka ditahan berdasarkan Pasal 21 KUHAP demi kelancaran proses penyidikan serta untuk mencegah upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Lima tersangka pria dititipkan di Rutan Kelas IIA Pontianak, sementara satu tersangka wanita mendekam di Lapas Perempuan Pontianak. Mereka akan menjalani masa tahanan pertama selama 20 hari, mulai 17 Juni hingga 6 Juli 2025.
“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini agar menjadi pembelajaran bersama untuk menjaga integritas pembangunan nasional,” tegas Siju.
Kejagung dan MUI segera menyiapkan MoU untuk sinergi mitigasi dan penanganan untuk korban penyalagunaan Narkotika
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id