Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS) memindahkan ketiga oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjadi tersangka kasus gratifikasi vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ke Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan, ketiga tersangka dipindahkan ke Jakarta agar dapat menjalani pemeriksaan lebih intensif.
"Ketiga tersangka oknum hakim yang berada di Surabaya dipindahkan penahanannya ke Jakarta,"
ujar Harli Siregar dalam keterangannya.
Ketiga tersangka yang dimaksud adalah HH, ED, dan M. Penahanan mereka dibagi di berbagai rumah tahanan (Rutan) di Jakarta.
Untuk HH ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, kemudian ED ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, dan M ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Harli menambahkan, tim Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka ZR selaku Mantan Pejabat di Mahkamah Agung
Selain itu, mereka juga melakukan pemeriksaan di tempat berbeda yaitu di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadap CRT selaku ddik dari terdakwa Ronald Tannur, ET selaku ayah dari terdakwa Ronald Tannur dan terdakwa Ronald Tannur selaku saksi diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Madaeng.
Adapun ketujuh orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Tersangka ZR, Tersangka ED, Tersangka HH, Tersangka M, dan Tersangka LR.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud"
imbuh Harli.
- Sandy Adam Mahaputra
Penangkapan tiga oknum hakim sebagai gebrakan Kejaksaan di bawah pimpinan ST Burhanuddin yang kembali dipercaya mengemban posisi sebagai Jaksa Agung RI
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejaksaan yang melakukan penggeledahan menemukan barang-barang seperti uang tunai, dokumen elektronik, dan transaksi transfer
Baca SelengkapnyaPenangkapan ZR, pejabat non hakim di lingkungan MA dilakukan Kamis, 24 Oktober 2024 di Bali
Baca SelengkapnyaPemeriksaan ketiga saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara nama tersangka DP.
Baca SelengkapnyaZR menerima uang tersebut dari pengacara Ronald Tannur berinisial LR yang sebelumnya sudah ditangkap dalam perkara suap/gratifikasi 3 hakim PN Surabaya.
Baca SelengkapnyaTim JPU menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaKeempat saksi yang diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana 2020 s/d 2023.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri menerbitkan SK Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Kejagung juga telah memeriksa empat pejabat di Bea Cukai Riau terkait kasus tersebut.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung berhasil memeriksa tiga orang saksi baru terkait perkara korupsi impor gula PT SMIP.
Baca SelengkapnyaKetiga orang saksi tersebut diperiksa atas perkara tersebut dengan tersangka DP
Baca SelengkapnyaJPU Kejari Surabaya, Akhmad Muzakki akan mengajukan kasasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaJAM PIDSUS periksa 2 saksi baru terkait kasus impor gula PT SMIP.
Baca SelengkapnyaPT DKI telah mengeluarkan putusan terhadap empat terdakwa kasus korupsi pertambangan nikel PT Antam Tbk.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung telah menetapkan satu tersangka baru. Sementara empat etrdakwa telah divonis terkait kasus ini.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Tim Penyidik menetapkan satu tersangka. Sementara, empat terdakwa telah divonis pada pengadilan tingkat pertama.
Baca SelengkapnyaDPO awalnya terdeteksi di Kota Surabaya, kemudian berpindah ke Jakarta.
Baca SelengkapnyaSelain AI Direktur Pengembangan Usaha PT Jasa Marga, ada juga dua saksi yang ikut diperiksa.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka DP.
Baca SelengkapnyaMW bersama oknum pengacara LR mengaku telah mengeluarkan biaya pengurusan perkara hingga Rp3,5 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur
Baca SelengkapnyaBersama ketiga saksi lainnya, Direktur Prasarana Perkeretaapian tahun 2014 sampai 2015 memenuhi panggilan Kejaksaan Agung sebagai saksi.
Baca Selengkapnya