

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat mengamankan Marthinus Senopadang, buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni. Pengamanan hasil kerja sama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Tim SIRI Kejaksaan Agung itu dilakukan pada Jumat, 4 OKtober 2024 di Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Makassar.
Marthinus Senopadang merupakan terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) pada proyek pembangunan Pasar Rakyat Babo Tipe C Di Distrik Babo dari Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kab Teluk Bintuni senilai Rp6 miliar pada tahun 2018.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., melalui Asisten Intelijen Kejati Papua BNarat, Muhammad Bardan, S.H., M.H, menjelaskan Terpidana Marthinus Senopadang selaku Kontraktor Pelaksana PT. Fikri Bangun Persada Cabang Bintuni dalam pekerjaan tersebut anggaran telah menerima 100% pencairan dana namun volume pekerjaan tidak sesuai antara fisik di lapangan dengan Kontrak atas Pekerjaan Pembangunan.
"Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,035 miliar sebagaimana Laporan Hasil Audit dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP," ungkap Asinten Kejati Papua Barat.
Dalam proses kasasi dengan putusan tertanggal 21 Februari 2024, Mahkamah Agung (MA) dalam amar putusannya menyatakan menolak kasasau Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni dan membebankan terdakwa membayar biata perkara pada tingkat Kasasi senilai Rp2,5 juta.
Dengan keputusan MA itu, penuntut umum melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Papua Barat Nomor 10/PID.TPK/2023/PN Mnk tanggal 10 Agustus 2023. Dalam amarnya disebutkan terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dengan denda Rp200 juta atau pidana kurungan enam bulan jika denda tidak dibayar
Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 76,5 juta paling lambat sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa dan pidana penjara 1,5 tahun jika harta bendanya tidak mencukupi pembayaran uang pengganti.
Sesuai keputusan pengadilan tersebut, Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni sudah tiga kali melakukan pemanggilan untuk dieksekusi namun tidak pernah diindahkan. Terdakwa akhirnya dimasukkan dalam DPO hingga akhirnya tertangkap di Makassar.
Dalam perkara yang sama telah dieksekusi 2 orang Terpidana atas nama Terra Ramar dan Melianus Jensei di Rutan kelas IIB Teluk Bintuni. Sementara Terdakwa Junsetbudi Bombong masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas II Manokwari.
Penyidik Kejari Sumedang menemukan dugaan markup biaya dan pemanfaatan kayu yang tak disetor ke kas negara senilai Rp 2,1 miliar.
Baca SelengkapnyaAKBP Fajar dan Fani dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang
Baca SelengkapnyaPenyidik telah menaikkan status perkara dugaan korupsi penerimaan dana PI oleh BUMN dari penyelidikan menjadi penyidikan
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id