Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat mengamankan Marthinus Senopadang, buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni. Pengamanan hasil kerja sama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Tim SIRI Kejaksaan Agung itu dilakukan pada Jumat, 4 OKtober 2024 di Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Makassar.
Marthinus Senopadang merupakan terpidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) pada proyek pembangunan Pasar Rakyat Babo Tipe C Di Distrik Babo dari Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kab Teluk Bintuni senilai Rp6 miliar pada tahun 2018.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., melalui Asisten Intelijen Kejati Papua BNarat, Muhammad Bardan, S.H., M.H, menjelaskan Terpidana Marthinus Senopadang selaku Kontraktor Pelaksana PT. Fikri Bangun Persada Cabang Bintuni dalam pekerjaan tersebut anggaran telah menerima 100% pencairan dana namun volume pekerjaan tidak sesuai antara fisik di lapangan dengan Kontrak atas Pekerjaan Pembangunan.
"Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,035 miliar sebagaimana Laporan Hasil Audit dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP," ungkap Asinten Kejati Papua Barat.
Dalam proses kasasi dengan putusan tertanggal 21 Februari 2024, Mahkamah Agung (MA) dalam amar putusannya menyatakan menolak kasasau Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni dan membebankan terdakwa membayar biata perkara pada tingkat Kasasi senilai Rp2,5 juta.
Dengan keputusan MA itu, penuntut umum melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Papua Barat Nomor 10/PID.TPK/2023/PN Mnk tanggal 10 Agustus 2023. Dalam amarnya disebutkan terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dengan denda Rp200 juta atau pidana kurungan enam bulan jika denda tidak dibayar
Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 76,5 juta paling lambat sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa dan pidana penjara 1,5 tahun jika harta bendanya tidak mencukupi pembayaran uang pengganti.
Sesuai keputusan pengadilan tersebut, Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni sudah tiga kali melakukan pemanggilan untuk dieksekusi namun tidak pernah diindahkan. Terdakwa akhirnya dimasukkan dalam DPO hingga akhirnya tertangkap di Makassar.
Dalam perkara yang sama telah dieksekusi 2 orang Terpidana atas nama Terra Ramar dan Melianus Jensei di Rutan kelas IIB Teluk Bintuni. Sementara Terdakwa Junsetbudi Bombong masih dalam tahap persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas II Manokwari.
"Saat diamankan Terpidana bertindak kooperatif sehingga berjalan lancar, untuk selanjutnya Terpidana diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni untuk menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pemasyarakatan Klas IIb Manokwari," ujar Asisten Intelijen Kejati Papua Barat.
Melalui program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan, Asisten Intelijen menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
- editor
JB merupakan tersangka kasus korupsi pembangunan pasar rakyat Bobo, Distrik Babo
Baca SelengkapnyaAndi Wello T merupakan terpidana tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kalukku dengan nilai kontrak Rp17,7 M.
Baca SelengkapnyaTersangka TB sedang transit di Bandara Pattimura saat hendak ke Denpasar.
Baca SelengkapnyaKerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp8 miliar.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan
Baca SelengkapnyaSelain BP, penyidik Kejati Sumut juga menahan dua tersangka lainnya, yaitu AJT selaku Direktur PT EPP dan RMS selaku Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ-Tarutung
Baca SelengkapnyaPenangkapan itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Soetarmi.
Baca SelengkapnyaHPS merupakan tersangka tindak pidana korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat Tahun Anggaran 2018-2020 (multi years).
Baca SelengkapnyaDody Baswardojo telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 994.750.000.
Baca SelengkapnyaDAW merupakan buron kasus tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2015-2017.
Baca SelengkapnyaDugaan penyimpangan dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Lingkar Perkotaan Waikabubak.
Baca SelengkapnyaSaksi TW ditingkatkan statusnya jadi Tersangka terkait proses hukum kasus Korupsi Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) tahun 2019.
Baca SelengkapnyaSedangkan 1 orang tersangka dengan inisial BA selaku Direktur PT. Sikabaluan kembali mangkir
Baca SelengkapnyaModus tersangka adalah pencairan anggaran pengerjaan proyek yang tidak sesuai bobot fisik di lapangan
Baca SelengkapnyaTim penyidik telah menetapkan U sebagai tersangka pada Senin 4 November 2024, setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah.
Baca SelengkapnyaPerkara Tipikor APBDesa tahun 2022 di Desa Bodag dan Proyek Pembangunan Pelabuhan Tamperan Pacitan telah memasuki tahap II.
Baca SelengkapnyaAdapun identitas buronan yang berhasil diamankan TIM Satgas SIRI adalah terpidana Palettui (46), Harmank (40), dan Sanusi (46).
Baca SelengkapnyaSatgas SIRI berhasil mengamankan seorang PNS yang termasuk DPO asal Kejaksaan Negeri Binjai.
Baca SelengkapnyaTersangka sudah beberapa kali dipanggil Kejagung namun tidak mengindahkan surat pemanggilan tersebut
Baca SelengkapnyaTim Penyidik menyebut, estimasi kerugian sementara total loss sebesar Rp1,3 triliun.
Baca SelengkapnyaIdentitas buronan yang berhasil diamankan tersebut yaitu Syarif Abdullah yang merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaDua saksi yang diperiksa terkait perkara dugaan korupsi dengan tersangka PB
Baca SelengkapnyaPerbuatan tersangka diperkirakan telah merugikan keuangan negara dengan estimasi mencapai Rp1,3 triliun
Baca SelengkapnyaIdentitas Terpidana yang diamankan pada Selasa 02 Juli 2024 itu adalah Andrian Syahbana (43).
Baca SelengkapnyaTim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil membekuk DPO asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Baca Selengkapnya