Better experience in portrait mode.
Tim Tabur Kejati NTT Tangkap DPO Terpidana Kasus Pencabulan Anak yang Divonis 10 Tahun Penjara

Tim Tabur Kejati NTT Tangkap DPO Terpidana Kasus Pencabulan Anak yang Divonis 10 Tahun Penjara

Tim Tabur Kejati NTT Tangkap DPO Terpidana Kasus Pencabulan Anak yang Divonis 10 Tahun Penjara

Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur berhasil membekuk Para Daddu alias Mapaga, terpidana kasus pencabulan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Sabu Raijua.

Penangkapan yang dilakukan pada Kamis 22 Februari 2024 pukul 18.00 Wita itu dipimpin langsung oleh Asintel Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H., dan di dampingi Kasi E Kejati NTT, Umbu Hina Marawali, SH. MH.


Para Daddu alias Mapaga ditetapkan masuk dalam DPO berdasarkan Surat Permohonan Pembaruan Data Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Sabu Raijua Nomor : R – 35 /N.3.26/Dip.4/12/2023 tanggal 04 Desember 2023.

Para Daddu alias Mapaga dieksekusi setelah permohonan kasasi terpidana ditolak berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI 1629 K/Pid.Sus/2022 tanggal 02 Juni 2022.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 147/PID/2021/PT KPG tanggal 25 November 2021 yang memperbaiki putusan PN Kupang Nomor 139/Pid.Sus/2021/PN Kpg tanggal 11 Oktober 2021 dan Putusan Mahkamah Agung RI 1629 K/Pid.Sus/2022 tanggal 02 Juni 2022, dia dinyatakan bersalah karena “Membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya yang merupakan beberapa perbuatan sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”

Perbuatan itu diatur pada Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Atas perbuatan ini, Para Daddu djiatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan ditambah dengan denda sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan penjara.

“Saat diamankan, Para Daddu alias Mapaga bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar dan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk melengkapi administrasi,”
kata Kasi Penkum Kejati Nusa Tenggara Timur, A.A. Raka Putra Dharmana SH., MH.

story.kejaksaan.go.id

“Para Daddu selanjutnya diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Sabu Raijua untuk di eksekusi pada Lapas Kelas II A Kupang,”
sambung Kasi Penkum Kejati Nusa Tenggara Timur.

story.kejaksaan.go.id

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung – jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

Berikut ini identitas terpidana

  • Nama : Para Daddu alias Mapaga
  • Tempat Lahir : Sdeke
  • Umur/ tanggal lahir: 55 TAHUN / 06 Agustus 1968
  • Jenis Kelamin: Laki-laki
  • Kebangsaan: Indonesia (WNI)
  • Alamat: RT. 002 RW. 001 Desa Ledeke, Kec. Sabu Liae, Kab.Sabu Raijua
  • Agama: Penghayat Kepercayaan (Djingitiu)