

Kasus soal pertanahan ternyata tak hanya terjadi di Pagar Laut, Bekasi, Jawa Barat. Kasus hampir serupa juga pernah terjadi di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dengan luas lahan yang lebih kecil.
Kasus tanah di Aceh ini bahkan sudah menetapkan seorang tersangka yang diketahui sempat mangkir saat proses pemeriksaan.
Namun keberadaan tersangka akhirnya bisa diketahui setelah Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang menangkap tersangka bernama Aidi Akhryar bin Nazaruddin.
Mengutip akun Instagram @kejati_aceh, Tim Tabur Kejati Aceh menangkap tersangka Aidi AKhyar yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Aceh Jaya pada Selasa, 8 April 2025 sekitar pukul 11 malam.
Tersangka diamankan di Kuta Banjer, Kabupaten Aceh Timur.
Diketahui tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah seluas 5.145.910 meter persegi di Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya, pada tahun 2016.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian senilai Rp.12.607.479.500 sebagimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya.
Sebelum dilakukan penangkapan, tersangka sebetulnya telah dipanggil sebanyak tiga kali oleh Kejari Aceh Jaya. Namun tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut.
Keputusan tersangka yang tidak memenuhi ketiga panggilan tersebut mendorong Kejaksaan melakukan upaya paksa untuk mengamankan yang bersangkutan.
AALF merupkan kantor hukum yang dikelola Tersangka AR dan MS
Baca SelengkapnyaBinsaren Lumban Batu merupakan terpidana 3 tahun penjara dan denda Rp23,17 miliar dalam kasus perpajakan
Baca SelengkapnyaKejati Jatim menerima kunjungan Peserta Sespimti Polri Dikreg ke-34 Tahun Anggaran 2025
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id