

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung menangkap mantan Kepala Desa (kades) yang menjadi buronan kasus korupsi dana desa di Polewali Mandar, pada Rabu 21 Februari 2024 sekitar pukul 20.55 WITA.
Penangkapan itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Soetarmi.
Pria berinisial T itu ditangkap di Perumahan Findaria Mas I, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros. Buronan tersebut asal Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
ungkap Soetarmi.
Akibat perbuatannya, kata Soetarmi, tersangka telah merugikan negara sebesar Rp336.526.969
Tersangka T disangkakan Pasal 2 jo. pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Soetarmi menjelaskan, T sudah ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Negeri Polewali Mandar kurang lebih 1 tahun 6 bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka.
"Sebelum mengamankan Tersangka T, terlebih dahulu dilakukan kegiatan Surveilence selama 3 hari 2 malam untuk memastikan keberadaan Tersangka T di tempat persembunyiannya di Perumahan Findaria Mas, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros " terang Soetarmi.
Tersangka selanjutnya akan diserahkan kepada Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Polewali Mandar untuk proses penyidikannya agar perkara Korupsi Dana Desa Nepo ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan guna mendapatkan Kepastian Hukum.
Penyidik Kejari Sumedang menemukan dugaan markup biaya dan pemanfaatan kayu yang tak disetor ke kas negara senilai Rp 2,1 miliar.
Baca SelengkapnyaAKBP Fajar dan Fani dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang
Baca SelengkapnyaPenyidik telah menaikkan status perkara dugaan korupsi penerimaan dana PI oleh BUMN dari penyelidikan menjadi penyidikan
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id