

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung menangkap mantan Kepala Desa (kades) yang menjadi buronan kasus korupsi dana desa di Polewali Mandar, pada Rabu 21 Februari 2024 sekitar pukul 20.55 WITA.
Penangkapan itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), Soetarmi.
Pria berinisial T itu ditangkap di Perumahan Findaria Mas I, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros. Buronan tersebut asal Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
ungkap Soetarmi.
Akibat perbuatannya, kata Soetarmi, tersangka telah merugikan negara sebesar Rp336.526.969
Tersangka T disangkakan Pasal 2 jo. pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Soetarmi menjelaskan, T sudah ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Negeri Polewali Mandar kurang lebih 1 tahun 6 bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka.
"Sebelum mengamankan Tersangka T, terlebih dahulu dilakukan kegiatan Surveilence selama 3 hari 2 malam untuk memastikan keberadaan Tersangka T di tempat persembunyiannya di Perumahan Findaria Mas, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros " terang Soetarmi.
Tersangka selanjutnya akan diserahkan kepada Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Polewali Mandar untuk proses penyidikannya agar perkara Korupsi Dana Desa Nepo ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan guna mendapatkan Kepastian Hukum.
Perbuatan tersangka dilakukan sejak tahun 2017-2022 dan menyebabkan kerugian negara hampir Rp 1,24 miliar.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id