Better experience in portrait mode.
Tersangka Korupsi Internet Desa Musi Banyuasin Kembalikan Uang Rp126 Juta ke Negara

Tersangka Korupsi Internet Desa Musi Banyuasin Kembalikan Uang Rp126 Juta ke Negara

HF, tersangka dugaan korupsi pengadaan internet desa di Kabupaten Musi Bayuasin, mengembalikan uang hasil korupsi pengadaan internet desa sebesar Rp126 juta, Jumat 21 Juni 2024.


Kabid Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Musi Banyuasin itu menitipkan uang tersebut kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

HF diduga menerima aliran dana hasil korupsi pembuatan dan pengelolaan jaringan atau instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019-2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumsel, Vanny Yulia, mengatakan, pengembalian kerugian keuangan negara tersebut diserahkan melalui keluarga dan penasehat hukum HF kepada Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel.

HF ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-07/L.6.5/Fd.1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024. Sebelumnya, HF telah diperiksa sebagai saksi dan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Tersangka Korupsi Internet Desa Musi Banyuasin Kembalikan Uang Rp126 Juta ke Negara

Sebelumnya tersangka HF telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Penyidik telah memperoleh cukup bukti bahwa yang HF terlibat dalam perkara dimaksud sehingga statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi.

Dalam kasus ini, HF diduga menerima uang hasil aliran ana kegiatan langganan internet desa dari tersangka MA selaku Direktur PT Infomedia Solusi Net, yang telah menjadi tersangka.

Selain HF dan MA, penyidik juga menetapkan R, seorang ASN di Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin. R diduga menerima dana Rp7 miliar dalam perkara ini.

Modus operandi dugaan korupsi ini dilakukan dengan melakukan markup harga langganan internet desa. Akibat aksi curang itu, negara dirugikan Rp27 miliar.